Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
I GUSTI MADE A OKA, S.H. Anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/L.8.4.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI MADE A OKA, S.H. Anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA bersama-sama dengan saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan saksi PURWANTO Bin MARINO (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa di tempat kerja di PT SILVA pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB sdr. IHWAL HUDA (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “GUNG DIMANA” lalu Terdakwa menjawab “DITEMPAT KERJAAN KENAPA” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SAYA ADA BARANG MAU NGGAK KALAU MAU KETEMUAN DI SAMPING INDOMARET DEKET GANG” lalu Terdakwa menjawab “NGGAK LAH BANG SAYA NGGK ADA DUIT” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “UDAH GAMPANG ITU MAH SAYA ANTERIN YA” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH KLAU GITU SAYA TUNGGU DI RUMAH DEKAT GANG TIKUNGAN ARAH KE PT SILVA YA” sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “OK NANTI TUNGGU DI DEPAN RUMAH NYA YA” lalu Terdakwa menjawab “OK” kemudian Terdakwa mematikan telfonnya dan kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah kontrakan sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO dan sesampainya di rumah sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO, Terdakwa menunggu sdr. IHWAL HUDA (DPO) di depan rumah sebelah kanan tidak lama kemudian sekira pukul 12.30 WIB sdr. IHWAL HUDA (DPO) datang dan menemui Terdakwa kemudian sdr. IHWAL HUDA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tisu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa sambil berkata “SAYA NGGAK PUNYA UANG LOH” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SUDAH GAMPANG PAKEK AJA DULU NANTI BAYARNYA GAMPANG” lalu Terdakwa menjawab “YASUDAH KALAU GITU” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SAYA NUMPANG KENCING DULU SIH MANA WC NYA” lalu Terdakwa menjawab “ITU DI BELAKANG” setelah itu sdr. IHWAL HUDA (DPO) pergi ke WC yang ada di belakang rumah tersebut lewat samping kanan rumah tersebut  dan tidak lama kemudian sdr. IHWAL HUDA (DPO) kembali dan berkata sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ada bungkusnya seraya berkata “SAYA NITIP BARANG INI DLU SIH NANTI SAKSI KESINI LAGI SAYA MAU BEI ROKOK DULU NANTI  SAYA IKUT MAKEK YA” lalu Terdakwa menjawab “NGGAK MAULAH BANG BAWA AJA” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menyimpannya di belakang rumah bagian kanan di samping tumpukan batu bata  dengan berkata kepada Terdakwa “SAYA SIMPEN DULU YA DI SITU SAYA MAU BELI ROKOK DULU NANTI SAYA KESINI LAGI IKUT MAKEK YA” lalu Terdakwa menjawab “YA” setelah itu sdr. IHWAL HUDA (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan  tersebut yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, kemudian setelah didalam rumah tersebut Terdakwa menghubungi Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan berkata “PAK BISA KELUAR ENGGAK PAK” Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menjawab “ADA APA MAS” lalu Terdakwa menjawab “ADA MASALAH KERJAAN SEDIKIT PAK KALO BISA KELUAR SAYA TUNGGU TEMPAT GEPENG PAK” Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menjawab “YA SAYA KESANA” sambil menunggu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM datang, Terdakwa membuat alat hisap sabu bong terlebih dahulu menggunakan botol air mineral dan Terdakwa lubangi di tutup botol tersebut sebanyak 2 lubang dan Terdakwa masukan pipet dua buah dan dari salah satu pipet tersebut di ujung pipetnya Terdakwa masukan 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek. Kemudian sekira pukul 13.10 WIB Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM sampai di rumah  tersebut setelah berbincang-bincang masalah pekerjaan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu oleh Terdakwa yang di dapat dari IHWAL HUDA (DPO) kemudian Terdakwa memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 7 (tujuh) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 7 (tujuh) kali, setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyerahkan alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu kepada Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM hisap sebanyak 5 (lima) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM keluarkan kembali sebanyak 5 (lima) kali setelah Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM selesai, Terdakwa menunggu IHWAL HUDA (DPO) tidak kunjung datang setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi PURWANTO Bin MARINO dan berkata “MAS KESINI KETEMPAT GEPENG” Saksi PURWANTO Bin MARINO menjawab “YO” kemudian setelah ditunggu Saksi PURWANTO Bin MARINO datang kerumah SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO kemudian Terdakwa berbincang masalah pekerjaan dengan Saksi PURWANTO Bin MARINO setelah itu, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM mengambil alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu di sebuah pipa kaca (pirek) kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menawarkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan berkata “INI PUR” Saksi PURWANTO Bin MARINO menjawab “ENGGAK AH AKU PIGUR AJA MAS” lalu Terdakwa berinisiatif membelikan Saksi PURWANTO Bin MARINO 1 (satu) botol minum pigur setelah minum pigur Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menawarkan kembali ke Saksi PURWANTO Bin MARINO dan berkata “INI PUR” sambil mengangkat alat hisap sabu (bong) Saksi PURWANTO Bin MARINO berkata “YAUDAHLAH SAYA COBA TAPI SAYA GA BISA BAKARNYA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakarkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi Saksi PURWANTO Bin MARINO. Sekira 15.00 WIB Terdakwa melihat satu unit kendaraan roda 4 (empat) datang dan Terdakwa curiga bahwa kendaraan tersebut adalah polisi setelah Terdakwa melihat beberapa orang laki-laki turun dari kendaraan roda 4 (empat) tersebut Terdakwa langsung meremat kaca pirek yang  di bungkus kertas timah rokok tersebut Terdakwa buang ke bawah jendela ruang tamu rumah tersebut lalu beberapa orang laki laki yang mengaku POLISI tersebut mendatangi Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM, dan Saksi PURWANTO Bin MARINO untuk mengamankan Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO, lalu Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO, setelah POLISI melakukan penggeledahan, POLISI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital yang dibungkus dibelakang rumah bagian kanan dekat tumpukan batu bata dan pecahan pipa kaca (pirek) di temukan dibawah jendela ruang tamu rumah tersebut, dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163.  Kemudian Terdakwa dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO berikut barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA bersama-sama dengan saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan saksi PURWANTO Bin MARINO (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada saat Terdakwa di tempat kerja di PT SILVA pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB sdr. IHWAL HUDA (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “GUNG DIMANA” lalu Terdakwa menjawab “DITEMPAT KERJAAN KENAPA” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SAYA ADA BARANG MAU NGGAK KALAU MAU KETEMUAN DI SAMPING INDOMARET DEKET GANG” lalu Terdakwa menjawab “NGGAK LAH BANG SAYA NGGK ADA DUIT” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “UDAH GAMPANG ITU MAH SAYA ANTERIN YA” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH KLAU GITU SAYA TUNGGU DI RUMAH DEKAT GANG TIKUNGAN ARAH KE PT SILVA YA” sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “OK NANTI TUNGGU DI DEPAN RUMAH NYA YA” lalu Terdakwa menjawab “OK” kemudian Terdakwa mematikan telfonnya dan kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah kontrakan sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO dan sesampainya di rumah sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO, Terdakwa menunggu sdr. IHWAL HUDA (DPO) di depan rumah sebelah kanan tidak lama kemudian sekira pukul 12.30 WIB sdr. IHWAL HUDA (DPO) datang dan menemui Terdakwa kemudian sdr. IHWAL HUDA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tisu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa sambil berkata “SAYA NGGAK PUNYA UANG LOH” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SUDAH GAMPANG PAKEK AJA DULU NANTI BAYARNYA GAMPANG” lalu Terdakwa menjawab “YASUDAH KALAU GITU” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SAYA NUMPANG KENCING DULU SIH MANA WC NYA” lalu Terdakwa menjawab “ITU DI BELAKANG” setelah itu sdr. IHWAL HUDA (DPO) pergi ke WC yang ada di belakang rumah tersebut lewat samping kanan rumah tersebut  dan tidak lama kemudian sdr. IHWAL HUDA (DPO) kembali dan berkata sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ada bungkusnya seraya berkata “SAYA NITIP BARANG INI DLU SIH NANTI SAKSI KESINI LAGI SAYA MAU BEI ROKOK DULU NANTI  SAYA IKUT MAKEK YA” lalu Terdakwa menjawab “NGGAK MAULAH BANG BAWA AJA” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menyimpannya di belakang rumah bagian kanan di samping tumpukan batu bata  dengan berkata kepada Terdakwa “SAYA SIMPEN DULU YA DI SITU SAYA MAU BELI ROKOK DULU NANTI SAYA KESINI LAGI IKUT MAKEK YA” lalu Terdakwa menjawab “YA” setelah itu sdr. IHWAL HUDA (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan  tersebut yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, kemudian setelah didalam rumah tersebut Terdakwa menghubungi Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan berkata “PAK BISA KELUAR ENGGAK PAK” Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menjawab “ADA APA MAS” lalu Terdakwa menjawab “ADA MASALAH KERJAAN SEDIKIT PAK KALO BISA KELUAR SAYA TUNGGU TEMPAT GEPENG PAK” Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menjawab “YA SAYA KESANA” sambil menunggu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM datang, Terdakwa membuat alat hisap sabu bong terlebih dahulu menggunakan botol air mineral dan Terdakwa lubangi di tutup botol tersebut sebanyak 2 lubang dan Terdakwa masukan pipet dua buah dan dari salah satu pipet tersebut di ujung pipetnya Terdakwa masukan 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek. Kemudian sekira pukul 13.10 WIB Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM sampai di rumah  tersebut setelah berbincang-bincang masalah pekerjaan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu oleh Terdakwa yang di dapat dari IHWAL HUDA (DPO) kemudian Terdakwa memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 7 (tujuh) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 7 (tujuh) kali, setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyerahkan alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu kepada Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM hisap sebanyak 5 (lima) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM keluarkan kembali sebanyak 5 (lima) kali setelah Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM selesai, Terdakwa menunggu IHWAL HUDA (DPO) tidak kunjung datang setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi PURWANTO Bin MARINO dan berkata “MAS KESINI KETEMPAT GEPENG” Saksi PURWANTO Bin MARINO menjawab “YO” kemudian setelah ditunggu Saksi PURWANTO Bin MARINO datang kerumah SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO kemudian Terdakwa berbincang masalah pekerjaan dengan Saksi PURWANTO Bin MARINO setelah itu, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM mengambil alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu di sebuah pipa kaca (pirek) kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menawarkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan berkata “INI PUR” Saksi PURWANTO Bin MARINO menjawab “ENGGAK AH AKU PIGUR AJA MAS” lalu Terdakwa berinisiatif membelikan Saksi PURWANTO Bin MARINO 1 (satu) botol minum pigur setelah minum pigur Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menawarkan kembali ke Saksi PURWANTO Bin MARINO dan berkata “INI PUR” sambil mengangkat alat hisap sabu (bong) Saksi PURWANTO Bin MARINO berkata “YAUDAHLAH SAYA COBA TAPI SAYA GA BISA BAKARNYA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakarkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi Saksi PURWANTO Bin MARINO. Sekira 15.00 WIB Terdakwa melihat satu unit kendaraan roda 4 (empat) datang dan Terdakwa curiga bahwa kendaraan tersebut adalah polisi setelah Terdakwa melihat beberapa orang laki-laki turun dari kendaraan roda 4 (empat) tersebut Terdakwa langsung meremat kaca pirek yang  di bungkus kertas timah rokok tersebut Terdakwa buang ke bawah jendela ruang tamu rumah tersebut lalu beberapa orang laki laki yang mengaku POLISI tersebut mendatangi Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM, dan Saksi PURWANTO Bin MARINO untuk mengamankan Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO, lalu Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO, setelah POLISI melakukan penggeledahan, POLISI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital yang dibungkus dibelakang rumah bagian kanan dekat tumpukan batu bata dan pecahan pipa kaca (pirek) di temukan dibawah jendela ruang tamu rumah tersebut, dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163.  Kemudian Terdakwa dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO berikut barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

            ATAU

 

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA bersama-sama dengan saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan saksi PURWANTO Bin MARINO (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Setiap penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa di tempat kerja di PT SILVA pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB sdr. IHWAL HUDA (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “GUNG DIMANA” lalu Terdakwa menjawab “DITEMPAT KERJAAN KENAPA” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SAYA ADA BARANG MAU NGGAK KALAU MAU KETEMUAN DI SAMPING INDOMARET DEKET GANG” lalu Terdakwa menjawab “NGGAK LAH BANG SAYA NGGK ADA DUIT” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “UDAH GAMPANG ITU MAH SAYA ANTERIN YA” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH KLAU GITU SAYA TUNGGU DI RUMAH DEKAT GANG TIKUNGAN ARAH KE PT SILVA YA” sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “OK NANTI TUNGGU DI DEPAN RUMAH NYA YA” lalu Terdakwa menjawab “OK” kemudian Terdakwa mematikan telfonnya dan kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah kontrakan sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO dan sesampainya di rumah sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO, Terdakwa menunggu sdr. IHWAL HUDA (DPO) di depan rumah sebelah kanan tidak lama kemudian sekira pukul 12.30 WIB sdr. IHWAL HUDA (DPO) datang dan menemui Terdakwa kemudian sdr. IHWAL HUDA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tisu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa sambil berkata “SAYA NGGAK PUNYA UANG LOH” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SUDAH GAMPANG PAKEK AJA DULU NANTI BAYARNYA GAMPANG” lalu Terdakwa menjawab “YASUDAH KALAU GITU” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menjawab “SAYA NUMPANG KENCING DULU SIH MANA WC NYA” lalu Terdakwa menjawab “ITU DI BELAKANG” setelah itu sdr. IHWAL HUDA (DPO) pergi ke WC yang ada di belakang rumah tersebut lewat samping kanan rumah tersebut  dan tidak lama kemudian sdr. IHWAL HUDA (DPO) kembali dan berkata sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ada bungkusnya seraya berkata “SAYA NITIP BARANG INI DLU SIH NANTI SAKSI KESINI LAGI SAYA MAU BEI ROKOK DULU NANTI  SAYA IKUT MAKEK YA” lalu Terdakwa menjawab “NGGAK MAULAH BANG BAWA AJA” lalu sdr. IHWAL HUDA (DPO) menyimpannya di belakang rumah bagian kanan di samping tumpukan batu bata  dengan berkata kepada Terdakwa “SAYA SIMPEN DULU YA DI SITU SAYA MAU BELI ROKOK DULU NANTI SAYA KESINI LAGI IKUT MAKEK YA” lalu Terdakwa menjawab “YA” setelah itu sdr. IHWAL HUDA (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan  tersebut yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, kemudian setelah didalam rumah tersebut Terdakwa menghubungi Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan berkata “PAK BISA KELUAR ENGGAK PAK” Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menjawab “ADA APA MAS” lalu Terdakwa menjawab “ADA MASALAH KERJAAN SEDIKIT PAK KALO BISA KELUAR SAYA TUNGGU TEMPAT GEPENG PAK” Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menjawab “YA SAYA KESANA” sambil menunggu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM datang, Terdakwa membuat alat hisap sabu bong terlebih dahulu menggunakan botol air mineral dan Terdakwa lubangi di tutup botol tersebut sebanyak 2 lubang dan Terdakwa masukan pipet dua buah dan dari salah satu pipet tersebut di ujung pipetnya Terdakwa masukan 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek. Kemudian sekira pukul 13.10 WIB Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM sampai di rumah  tersebut setelah berbincang-bincang masalah pekerjaan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu oleh Terdakwa yang di dapat dari IHWAL HUDA (DPO) kemudian Terdakwa memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 7 (tujuh) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 7 (tujuh) kali, setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyerahkan alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu kepada Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM hisap sebanyak 5 (lima) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM keluarkan kembali sebanyak 5 (lima) kali setelah Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM selesai, Terdakwa menunggu IHWAL HUDA (DPO) tidak kunjung datang setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi PURWANTO Bin MARINO dan berkata “MAS KESINI KETEMPAT GEPENG” Saksi PURWANTO Bin MARINO menjawab “YO” kemudian setelah ditunggu Saksi PURWANTO Bin MARINO datang kerumah SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO kemudian Terdakwa berbincang masalah pekerjaan dengan Saksi PURWANTO Bin MARINO setelah itu, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM mengambil alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu di sebuah pipa kaca (pirek) kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menawarkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan berkata “INI PUR” Saksi PURWANTO Bin MARINO menjawab “ENGGAK AH AKU PIGUR AJA MAS” lalu Terdakwa berinisiatif membelikan Saksi PURWANTO Bin MARINO 1 (satu) botol minum pigur setelah minum pigur Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menawarkan kembali ke Saksi PURWANTO Bin MARINO dan berkata “INI PUR” sambil mengangkat alat hisap sabu (bong) Saksi PURWANTO Bin MARINO berkata “YAUDAHLAH SAYA COBA TAPI SAYA GA BISA BAKARNYA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakarkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi Saksi PURWANTO Bin MARINO. Sekira 15.00 WIB Terdakwa melihat satu unit kendaraan roda 4 (empat) datang dan Terdakwa curiga bahwa kendaraan tersebut adalah polisi setelah Terdakwa melihat beberapa orang laki-laki turun dari kendaraan roda 4 (empat) tersebut Terdakwa langsung meremat kaca pirek yang  di bungkus kertas timah rokok tersebut Terdakwa buang ke bawah jendela ruang tamu rumah tersebut lalu beberapa orang laki laki yang mengaku POLISI tersebut mendatangi Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM, dan Saksi PURWANTO Bin MARINO untuk mengamankan Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO, lalu Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO, setelah POLISI melakukan penggeledahan, POLISI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital yang dibungkus dibelakang rumah bagian kanan dekat tumpukan batu bata dan pecahan pipa kaca (pirek) di temukan dibawah jendela ruang tamu rumah tersebut, dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163.  Kemudian Terdakwa dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi PURWANTO Bin MARINO berikut barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No. Lab. 4801-6. B /HP / VII / 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M. Biomed., Iproh Susanti, SKM, Widiyawati, Amd. F tanggal 09 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel urine Terdakwa ditemukan zat narkotika jenis : metamphetamine (shabu-shabu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya