Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
ANDRI Bin SUBARI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-633/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI Bin SUBARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia Terdakwa ANDRI bin SUBARI pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebelum jembatan gerbang tol Gunung Batin, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 KUHAP ayat (2) yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi MUHAMAD NASIR ARDIYANSYAH bin SUBARI (Alm) yang selanjutnya disebut Saksi NASIR pergi ke Palembang menggunakan kendaraan roda empat Jenis Cold Deasel warna Kuning dengan Nomor Polisi A 9347 ZB dengan Muatan Mobil Kosong dari Pul mobil PT. Logistik Prima Perkasa yang berada di daerah Candi mas Kecamatan Natar. Selanjutnya pada Pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama saksi NASIR masuk gerbang Tol Tegineneng dan keluar tol Kayu Agung sekira pukul 17.10 WIB. Setelah Keluar Tol Terdakwa langsung Pergi ke PT SMS (Semesta Mitra Sejatera) di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Prabumulih dan sampai pada Pukul 19.00 WIB untuk memuat Ayam Frozen Yamiku ke dalam Cold Deasel yang dikendarai Terdakwa dan selesai sekira pukul 21.00 WIB, setelah itu Terdakwa berangkat dari PT SMS menuju ke daerah Tubaba untuk mengantarkan Ayam Frozen Yamiku tersebut. Sekira Pukul 00.00 WIB Terdakwa memasuki Tol Kramsan dan pada Pukul 02.30 WIB berhenti di Rest Area KM 215 untuk beristirahat, lalu melanjutkan perjalanan pada Pukul 03.00 WIB dan keluar di gerbang Gunung Batin Pukul 04.30 WIB dan pergi ke daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat mengendarai kendaraan sebelum jembatan Tol, Terdakwa melihat pantulan cahaya yang setelah dipastikan ternyata 1 (satu) unit Handphone, kemudian Terdakwa lansung berhenti dan turun untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Copper ram 4GB/64GB dengan IMEI 1: 358320686955337, IMEI 2: 358320686955334  tersebut di pinggir jalan yang dalam keadaan hidup namun terkunci dan layar handphone retak, selanjutnya simcard Telkomsel yang ada pada handphone tersebut dibuang oleh Terdakwa di kontak sampah yang berada di daerah pul. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Copper ram 4GB/64GB dengan IMEI 1: 358320686955337, IMEI 2: 358320686955334 yang Terdakwa temukan kepada saksi DINA MAHARANI bin ROMZI yang selanjutnya disebut Saksi DINA yang merupakan istri Terdakwa sebagai hadiah, selanjutnta pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan saksi DINA pergi ke konter di daerah simpur untuk menginstal ulang handphone tersebut dan membayar jasa install ulang dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan handphone tersebut oleh saksi DINA dipergunakan untuk alat komunikasi sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/108/IV/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang / Polda Lampung tanggal 23 April 2024, diketahui dari perkembangan penyidikan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Copper ram 4GB/64GB dengan IMEI 1: 358320686955337, IMEI 2: 358320686955334 yang ditemukan oleh Terdakwa merupakan milik saksi TUBIYAT NUGROHO selaku pelapor yang diketahui saksi TUBIYAT bersama saksi UMI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB pulang dari Way Abung melintasi jalan gunung batin keluar di Simpang Gunung Batin menuju kerumah saksi TUBIYAT di Kampung Lingai Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang yang menurut keterangan saksi TUBIYAT 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Copper ram 4GB/64GB dengan IMEI 1: 358320686955337, IMEI 2: 358320686955334  terjatuh dalam perjalanan menuju ke rumah saksi TUBIYAT.
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Copper ram 4GB/64GB dengan IMEI 1: 358320686955337, IMEI 2: 358320686955334 adalah kerugian sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya