Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
1.TEDI KUSWOYO Bin NUROHIM
2.BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN
3.ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-422/L.8.4.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI KUSWOYO Bin NUROHIM[Penahanan]
2BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN[Penahanan]
3ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa TERDAKWA I TEDI  KUSWOYO Bin NUROHIM bersama-sama dengan TERDAKWA II  BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan  TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN pada hari sabtu  tanggal 24 februari 2024 sekira jam 00.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di tiang Listrik  jalan lintas rawa jitu kp.Sido mukti Kec.Gedung aji baru Kab.Tulang bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,

yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II BAGAS A. Ramadan mendatangi kediaman Terdakwa III ARFAN Ahmadi di kampung Makartitama Kecamatang Gedung Aji Baru, saat di kediaman Terdakwa III ARFAN Ahmadi Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II BAGAS Aji Ramadan berbincang bincang yang kemudian memiliki niat bersama untuk kembali mencuri Kabel PLN;
  • Bahwa Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II  BAGAS A. Ramadan dan ARFAN pergi dari kediaman ARFAN dengan tujuan mencari lokasi dimana Kabel PLN yang henda kami curi dengan menggunaka sepeda motor honda beat warna merah putih milik TERDAKWA I TEDI  KUSWOYO Bin NUROHIM, setelah berkeliling TERDAKWA I TEDI  KUSWOYO Bin NUROHIM bersama-sama dengan TERDAKWA II  BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN sepakat dan menentukan titik lokasi kabel yang hendak dicuri di kampung jalan lintas rawajitu di kampung Sidomukti yang berbatasan dengan kampung Sidomekar kecamatan gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang;
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 01.00 Wib, Terdakwa I Tedi  Kuswoyo Bin Nurohim bersama dengan Terdakwa II  Bagas Aji Ramadan mendatangi kediaman Terdakwa III ARFAN ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN untuk melakukan pencurian kabel dengan menggunakan 3 (tiga) unit kendaraan sepeda motor ,sesampai di lokasi kami langsung menuju kebun kelapa sawit yang lokasinya tidak jauh dari titik lokasi tempat pecurian kabel dengan tujuan menyembunyikan kendaraan,setelah meletakan sepeda motor di kebun kelapa sawit Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II  BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan  TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN pergi ke lokasi kabel dengan berjalan kaki dengan membawa perlatan yang gergaji besi dan golok untuk memotong kabel,sesampai di lokasi dibagilah tugas ada yang bertugas memotong kabel dan ada yang bertugas mendorong kabel agar terlepas dari tiang kabel PLN dan saling begantian,setelah kabel terlepas dari tiang Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan  TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN memotong kabel menjadi beberapa bagian, didapatkan 10 Gulung kabel  PLN tersebut Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II  BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan  TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN menggulung kabel tersebut agar mudah dibawa,selanjunya 10 gulung kabel tersebut Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II  BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan  TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN membawa dengan dipikul di pundak ke lokasi kebun singkong dekat tempat menyembunyikan sepeda motor tadi dengan tujuan untuk menyimpan dan menyembunyikan kabel hasil curian setelah berhasil mencuri 10 gulung kabel tersebut disembunykan di kebun singkong, Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II  BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan  TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN sepakat untuk kembali kekediaman masing masing.

 

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Sekira jam 15.00 Wib. Terdakwa I Tedi Kuswoyo bersama dengan Terdakwa II BAGAS A. RAMADAN Alias GANDEN Bin SARMIN dan TERDAKWA III ARFAN AHMADI Bin MUHAMAD YASIN kembali mendatangi kebun singkong tempat menyimpan 10 gulung kabel PLN hasil curian tersebut dengan tujuan untuk mengupas dan membersihkan kulit kabel agar dapat menjual isi dari kabel dikarenakan yang laku untuk dijual adalah isi dari kabel tersebut
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Tedi Kuswoyo Bin Nurohim bersama dengan Terdakwa II  Bagas A. Ramadan Alias Ganden Bin Sarmin dan Terdakwa III Arfan Ahmadi Bin MUHAMAD YASIN mengambil 10 (Sepuluh) Gulung Isi Kabel terbuat dari ALUMINIUM dengan panjang Kurang lebih 150 Meter tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PLN ULP MENGGALA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Tedi Kuswoyo Bin Nurohim bersama dengan Terdakwa II  Bagas Aji Ramadan Alias Ganden Bin Sarmin dan  Terdakwa III Arfan Ahmadi Bin MUHAMAD YASIN tersebut PLN ULP MENGGALA mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp 4.500.000,- (empat Juta lima ratus puluh ribu rupiah) atas kehilangan 10 (Sepuluh) Gulung Isi Kabel terbuat dari ALUMINIUM dengan panjang Kurang lebih 150 Meter

 

------- Perbuatan Terdakwa I Tedi Kuswoyo Bin Nurohim bersama dengan Terdakwa II  Bagas A. Ramadan Alias Ganden Bin Sarmin dan Terdakwa III Arfan Ahmadi Bin MUHAMAD YASIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan Ke- 5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya