Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3.RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
DEDI ANSYAH Bin ROSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 330 /L.8.23/Enz.1/03 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ANSYAH Bin ROSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa DEDI ANSYAH BIN ROSUDIN Pada Hari Jumat tanggal 6 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada bulan November 2023 atau pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Stajim  Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

 

Berawal Pada Hari Jumat tanggal 6 November 2023 sekira pukuln 14.30 WIB, terdakwa berangkat menuju ke rumah sdr. MANG DIDU (DPO) yang terletak di Desa Stajim Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian setelah tiba di rumah sdr. MANG DIDU sekira pukul 16.00 WIB terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. MANG DIDU dan tidak lama setelahnya sdr. MANG DIDU memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa yang terletak di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, setelah tiba di rumahnya, terdakwa kemudian membagi narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip kecil sebanyak 8 (delapan) bungkus menggunakan sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, kemudian setelah itu narkotika jenis shabu yang terdakwa sudah bagi-bagi kedalam 8 (delapan) bungkus plastik klip tersebut terdakwa jual kembali kepada orang-orang yang mencari narkotika jenis shabu dengan maksud dan tujuan agar modal pembelian terdakwa bisa kembali dan terdakwa bisa memakai narkotika jenis shabu secara gratis.

Bahwa, terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. MANG DIDU sudah sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian: yang pertama pada hari Sabtu tanggal 2 September tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) ji dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah); yang kedua pada hari senin tanggal 2 Oktober tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) ji dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah); dan yang terakhir adalah pada hari senin tanggal 6 November 2023 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) ji dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira pukul 05.30 WIB, Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (saksi ZANDRA IRAWAN Bin HAMDAN, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tempat tinggal terdakwa DEDI ANSYAH Bin ROSUDIN yang terletak di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat diduga dijadikan sebagai tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 08.30 WIB anggota langsung mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan disaksikan oleh saksi FELI WIJAYA Bin ABDULLAH, selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat tidak menemukan barang bukti apapun di dalam rumah terdakwa, lalu anggota juga melakukan penggeledahan di area luar rumah. Saat melakukan penggeledahan di area belakang rumah, ternyata saksi ZANDRA IRAWAN berhasil menemukan beberapa barang bukti yaitu berupa 1 (satu) buah botol plastik bekas kemasan permen merk HAPPYDENT WHITE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu ditemukan di belakang rumah terdakwa tepatnya di tempat saluran pembuangan air di belakang kamar mandi. Selain itu anggota lainnya juga menemukan 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 6 (enam) buah selang pipet bengkok yang ditemukan di samping rumah terdakwa. Setelah berhasil mengamankan semua barang bukti tersebut, anggota juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 863061051945536 dan nomor IMEI 2 : 868061051945528 yang pada saat itu posisinya sedang di pegang oleh terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dan diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3458/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,238 (selanjutnya disebut BB 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi: 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,051 gram (selanjutnya disebut BB 2); 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram (selanjutnya disebut BB 3);
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,053 gram (selanjutnya disebut BB 4);

didapati kesimpulan bahwa BB 1, BB 2, BB 3, dan BB 4 seperti tersebut di atas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3459/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 15ml milik terdakwa DEDI ANSYAH BIN ROSUDIN (selanjutnya disebut BB), didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuaraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

\

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa DEDI ANSYAH BIN ROSUDIN Pada Hari Jumat tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 07.50 WIB atau pada bulan November 2023 atau pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira pukul 05.30 WIB, Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (saksi ZANDRA IRAWAN Bin HAMDAN, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tempat tinggal terdakwa DEDI ANSYAH Bin ROSUDIN yang terletak di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat diduga dijadikan sebagai tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 06.15 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 07.50 WIB anggota sampai di sekitaran rumah yang diduga merupakan rumah terdakwa. Setelah beberapa lama melakukan pengintaian, terlihat pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka sehingga sekira pukul 08.30 WIB anggota langsung mendatangi rumah terdakwa tersebut dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang saat itu keluarganya mengatakan bahwa terdakwa berada di dalam kamar. Selanjutnya anggota langsung menuju ke kamar terdakwa dan diketahui pada saat itu terdakwa sedang berada di dalam kamar dengan posisi sedang berbaring bersama istrinya. Selanjutnya terdakwa dan istrinya langsung diminta untuk keluar dari kamarnya sedangkan anggota lainnya menghubungi aparatur Tiyuh setempat untuk mendampingi dan menyaksikan langsung proses penggeledahan didalam rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa disaksikan oleh saksi FELI WIJAYA Bin ABDULLAH, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat tidak menemukan barang bukti apapun, lalu anggota juga melakukan penggeledahan di area luar rumah. Saat melakukan penggeledahan di area belakang rumah, ternyata saksi ZANDRA IRAWAN berhasil menemukan beberapa barang bukti yaitu berupa 1 (satu) buah botol plastik bekas kemasan permen merk HAPPYDENT WHITE yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu ditemukan di belakang rumah terdakwa tepatnya di tempat saluran pembuangan air di belakang kamar mandi. Selain itu anggota lainnya juga menemukan 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 6 (enam) buah selang pipet bengkok yang ditemukan di samping rumah terdakwa. Setelah berhasil mengamankan semua barang bukti tersebut, anggota juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 863061051945536 dan nomor IMEI 2 : 868061051945528 yang pada saat itu posisinya sedang di pegang oleh terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dan diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3458/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,238 (selanjutnya disebut BB 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi: 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,051 gram (selanjutnya disebut BB 2); 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram (selanjutnya disebut BB 3);
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,053 gram (selanjutnya disebut BB 4);

didapati kesimpulan bahwa BB 1, BB 2, BB 3, dan BB 4 seperti tersebut di atas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3459/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 15ml milik terdakwa DEDI ANSYAH BIN ROSUDIN (selanjutnya disebut BB), didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuaraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

Pihak Dipublikasikan Ya