Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2024/PN Mgl RIVALDY LUMBAN GAOL ALI Bin IRWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 956/ IX / RES.1.8 / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIVALDY LUMBAN GAOL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI Bin IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (17-09-2024) sekira jam 10.00 WIB, Nama RIVALDY LUMBAN GAOL Pangkat Brigadir Polisi Saru NRP 94110991 sebagai Penyidik Pembantu pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan menerangkan sebagai berikut :-------------------------------
 
SAYA :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama ALI Bin IRWAN, NIK : 1811011512920001, Lahir di Sungai Badak, tanggal 15 Desember 1992, Umur 31 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP (Kelas I), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat tempat tinggal Desa Talang Batu Rt/Rw : 001/005, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Nomor Handphone : 0821-7949-5069, menerangkan sebagai berikut : Saya mengaku membenarkan bahwa pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 23.30 Wib saya berangkat dari rumah saya yang terletak di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji untuk mencuri getah karet di blok 7 divisi 8b areal perkebunan PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Kabupaten Mesuji dengan membawa 1 (satu) karung sebesar 50 kg,1 buah tas ransel berwarna kuning kombinasi putih merk NEWROCK yang berisikan 2 (dua)  buah  headlamp, 2 (dua) buah pisau deres, 1 (satu) buah wadah obat nyamuk, kemudian sekira pukul 24.00 Wib sesampainya disana saya langsung mengambil getah karet yang berada di dalam mangkuk yang terdapat pada tiap-tiap batang pohon karet yang mana sebelumnya telah di sadap oleh pekerja PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Kabupaten Mesuji dan saya mengumpulkan getah karet yang berada pada mangkuk tiap-tiap batang pohon karet tersebut dan saya masukan kedalam karung karung yang saya bawa tersebut kemudian sekiranya karung yang saya bawa tersebut sudah terisi penuh sampai dengan sekira jam 05.00 Wib pada hari kamis tanggal 22 agustus 2024 sayapun menaikan karung yang telah berisikan getah karet keatas sepeda motor saya dan saya pun mengendarainya untuk pulang menuju rumah saya yang berada di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji kemudian sesampainya di alba 1 saya bertemu dengan anggota pengamanan dari PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Kabupaten Mesuji yang mana langsung mengecek karuang yang saya bawa tersebut kemudian didapati jika karung yang saya bawa berisikan getah karet yang mana getah karet beku tersebut sebelumnya saya ambil dari blok 7 divisi 8b areal perkebunan PT. SILVA INHTANI LAMPUNG kemudian pada saat di gledah di pinggang kanan saya didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik setelah itu saya diamankan Oleh Tim Pengamana PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG tersebut dan dibawa ke Polres Mesuji.----------------------
 
BARANG BUKTI :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Barang bukti yang disita dari Saya berupa :----------------------------------------------------------------------
 
1 (satu) karung getah karet dengan berar sekira 70 Kg dan jika di Nominalkan yakni sejumlah Uang Rp. 924.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa nopol dengan Noka : MHB41125K043501, Nosin : HB41E-1026923.
1 buah tas ransel berwarna kuning kombinasi putih merk NEWROCK yang berisikan 
2 (dua) buah  headlamp
2 ( dua)buah pisau deres 
1(satu) buah wadah obat nyamuk
Ke Hal 02…………
 
 
 
 
 
-02-
 
SAKSI-SAKSI :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SAKSI I :
Nama : PARYANTO Bin HADI LIARTO NIK : 1811071107950002, Lahir di Gedung Ram, tanggal 11 Juli 1995, Umur 29 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMK (Berijazah), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta/Karyawan Swasta, Alamat tempat tinggal Desa Gedung Ram Rt/Rw : 001/003 Kecamatan Tanjung Raya, Kababupaten Mesuji, No handphone : 0821-8401-2505 menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wib Tersangka yang Bernama ALI Bin IRWAN telah melakukan Pencurian getah karet milik PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Kabupaten Mesuji di blok 7 divisi 8b areal perkebunan PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Kabupaten Mesuji sebanyak 1 (satu) karung getah karet dengan berar sekira 70 Kg dan jika di Nominalkan yakni sejumlah Uang Rp. 924.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). Atas kejadian tersebut Saksi melaporkannya Ke Polres Mesuji untuk Penyidikan lebih lanjut.-------
SAKSI II :
Nama : AHMAD KHOERI MUBAROG Bin SISWANTO, NIK : 1806040102920003, Lahir di Gunung Sari, tanggal 01 Februari 1992, Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA (Berijazah), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat tempat tinggal Dusun Sumber Tengah, Desa Tekad Rt/Rw : 004/002 Kecamatan Pulau Panggung, Kababupaten Tanggamus, No handphone : 0822-2803-2928 menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wib Tersangka yang Bernama ALI Bin IRWAN telah melakukan Pencurian getah karet milik PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Kabupaten Mesuji di blok 7 divisi 8b areal perkebunan PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG Kabupaten Mesuji sebanyak 1 (satu) karung getah karet dengan berar sekira 70 Kg dan jika di Nominalkan yakni sejumlah Uang Rp. 924.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). Atas kejadian tersebut Saksi melaporkannya Ke Polres Mesuji untuk Penyidikan lebih lanjut.------------------------
                      
Tanda Tangan
SAKSI I
 
 
 
PARYANTO Bin HADI LIARTO
Tanda Tangan
SAKSI II
 
 
 
AHMAD KHOERI MUBAROG Bin SISWANTO
Pihak Dipublikasikan Ya