Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.B/2024/PN Mgl 1.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
YUSRA BIN RISTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 311/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1348/L.8.22/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRA BIN RISTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YUSRA Bin RISTONO, pada hari Kamis tanggal 18 bulan April tahun 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah Saksi RIYADI Bin ADAM di Desa Tanjung Menang Raya, RT. 008, RW. 003, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan memanjat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) berada di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji dan bersepakat untuk mencuri motor. Kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan Nopol B 3073 TOI dengan Nosin JBE3E1182351, dengan Noka MH1JBE311CK186358 milik Terdakwa dan memboncengkan Saudara ALI (DPO) menuju Desa Tanjung Menang Raya, RT. 008, RW. 003, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) tiba di Desa Tanjung Menang Raya, RT. 008, RW. 003, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Terdakwa bersama Saudara ALI (DPO) mengelilingi rumah-rumah warga di daerah tersebut terlebih dahulu dengan maksud ingin mencuri motor. Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit, warna hitam, No Rangka MH1JBK212EK021891, Nomor Mesin JBK2E1021776, No Pol BE 3166 BZG milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN terparkir di halaman depan rumah Saksi RIYADI Bin ADAM. Lalu Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) berhenti di pinggir jalan dan Terdakwa berjaga-jaga di sekitar rumah Saksi RIYADI Bin ADAM untuk memastikan Saudara ALI (DPO) berhasil membawa motor milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN tersebut.

Bahwa selanjutnya Saudara ALI (DPO) memutari seputaran rumah Saksi RIYADI Bin ADAM dan mendapati 2 (dua) keping papan dari belakang rumah Saksi RIYADI Bin ADAM dan mengambil kedua papan tersebut serta membuat jembatan atau jalan dengan kedua papan tersebut di atas selokan di sebelah kiri rumah Saksi RIYADI Bin ADAM. Di bagian depan dan sebelah kiri rumah tersebut terdapat selokan, di bagian belakang rumah tersebut terdapat tanaman-tanaman, dan di sebelah kanan tersebut terdapat rumah warga. Saudara ALI (DPO) masuk ke halaman depan rumah Saksi RIYADI Bin ADAM melewati selokan dari sebelah kiri rumah Saksi RIYADI Bin ADAM. Lalu Saudara ALI (DPO) mengambil sepeda motor milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN tersebut dengan cara dituntun melewati papan di selokan di sebelah kiri rumah tersebut. Setelah Terdakwa melihat Saudara ALI (DPO) berhasil membawa pergi motor milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN tersebut, Terdakwa ikut pergi melarikan diri.

Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa YUSRA Bin RISTONO, pada hari Kamis tanggal 18 bulan April tahun 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah Saksi RIYADI Bin ADAM di Desa Tanjung Menang Raya, RT. 008, RW. 003, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) berada di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji dan bersepakat untuk mencuri motor. Kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan Nopol B 3073 TOI dengan Nosin JBE3E1182351, dengan Noka MH1JBE311CK186358 milik Terdakwa dan memboncengkan Saudara ALI (DPO) menuju Desa Tanjung Menang Raya, RT. 008, RW. 003, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) tiba di Desa Tanjung Menang Raya, RT. 008, RW. 003, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Terdakwa bersama Saudara ALI (DPO) mengelilingi rumah-rumah warga di daerah tersebut terlebih dahulu dengan maksud ingin mencuri motor. Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit, warna hitam, No Rangka MH1JBK212EK021891, Nomor Mesin JBK2E1021776, No Pol BE 3166 BZG milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN terparkir di halaman depan rumah Saksi RIYADI Bin ADAM. Lalu Terdakwa dan Saudara ALI (DPO) berhenti di pinggir jalan dan Terdakwa berjaga-jaga di sekitar rumah Saksi RIYADI Bin ADAM untuk memastikan Saudara ALI (DPO) berhasil membawa motor milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN tersebut.

Bahwa selanjutnya Saudara ALI (DPO) memutari seputaran rumah Saksi RIYADI Bin ADAM dan mendapati 2 (dua) keping papan dari belakang rumah Saksi RIYADI Bin ADAM dan mengambil kedua papan tersebut serta membuat jalan dengan kedua papan tersebut di atas selokan di sebelah kiri rumah Saksi RIYADI Bin ADAM. Adapun Saudara ALI (DPO) masuk ke halaman depan rumah Saksi RIYADI Bin ADAM melewati selokan dari sebelah kiri rumah Saksi RIYADI Bin ADAM. Lalu Saudara ALI (DPO) mengambil sepeda motor milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN tersebut dengan cara dituntun melewati papan di selokan di sebelah kiri rumah tersebut. Setelah Terdakwa melihat Saudara ALI (DPO) berhasil membawa pergi motor milik Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN tersebut, Terdakwa ikut pergi melarikan diri.

Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi APRI SAPTIAWAN Bin SINGUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya