Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
2.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3.DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
1.DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO
2.SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 779 /L.8.23/Enz/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
2YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO[Penahanan]
2SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


PERTAMA :
----------Bahwa ia Terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO bersama-sama dengan Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di belakang gudang AYUNG yang terletak di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
-   Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira jam 11.45 WIB, ketika Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI datang ke rumah terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO untuk sekedar mengobrol dan beberapa saat kemudian, disela-sela para terdakwa mengobrol, lalu terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO ditelepon oleh saudara TUYEK (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan berkata “MBUL ini ada barang (shabu), mau nggak” kemudian terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO menjawab “ya nanti tak tanya temen dulu mau nggak”, Kemudian terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO bertanya kepada Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI “FEB ini ada bahan, tadi TUYEK nelpon, kayak mana” Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI menjawab “ya kalo seratus ribu, ini saya ada” kemudian terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO berkata “yaudah ini saya juga ada seratus, kita sum-suman, saya telpon TUYEK lagi”, Kemudian terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO menelpon saudara TUYEK dan berkata “YEK ini saya sama teman saya mau ngambil, kita ketemu dimana?” lalu saudara TUYEK menjawab “kita ketemu di Candra Kencana aja, di lapangan”, kemudian sekira pukul 12.15 WIB para terdakwa berangkat dari rumah terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat menuju Lapangan Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan setelah sampai di Lokasi para terdakwa menunggu di warung samping Lapangan Candra Kencana, lalu sekira pukul 12.45 WIB, saudara TUYEK menelepon terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO dengan berkata “MBUL, kita ketemu di pasar Mulya Asri aja ya, soalnya saya dari Gunung Batin” dan dijawab oleh terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO “yaudah aku tak kesana” lalu para terdakwa langsung berangkat menuju ke Pasar Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lalu sekira pukul 13.20 WIB para terdakwa sampai di Pasar Mulya Asri dan menunggu saudara TUYEK menelepon, kemudian pada saat menunggu saudara TUYEK, Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO yang kemudian digabungkan dengan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO dan disimpan oleh terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO kedalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO kenakan dan beberapa saat kemudian saudara TUYEK menelepon terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO dengan berkata “MBUL, sekarang kamu kebelakang gudang AYUNG aja, kita ketemu disana” dijawab oleh terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO “yaudah saya kesitu”, kemudian sekira pukul 13.45 WIB para terdakwa menuju lokasi yang telah disebutkan oleh saudara TUYEK dan sesampainya di lokasi ternyata saudara TUYEK belum datang, kemudian terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO turun dari motor untuk buang air kecil sementara Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI tetap berada diatas motor dan setelah beberapa saat kemudian saudara TUYEK datang dan menghampiri para terdakwa dengan berkata “maaf agak lama karena motor saya rusak, ini saya minjem motor temen” dan dijawab oleh terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO “oh yaudah gak papa” lalu terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO langsung mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dalam saku depan sebelah kanan celananya dan selanjutnya terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO serahkan kepada saudara TUYEK dengan menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh saudara TUYEK menggunakan tangan kanannya juga, setelah itu saudara TUYEK langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk MENARA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Shabu kepada Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI terima dengan menggunakan tangan kanan juga, lalu terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO berkata kepada saudara TUYEK “YEK, anterin kami ke tambal ban bentar, ban nya bocor ini motornya” namun saat itu TUYEK tidak menghiraukan para terdakwa dan langsung pergi meninggalkan para terdakwa.--------------------------------------------------------------------
-   Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensic Nomor : 377/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 atas barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,074 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB, barang bukti (foto terlampir) disita dari terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO dan Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI, dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
Atau :
KEDUA :
----------Bahwa ia Terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO bersama-sama dengan Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan  bukan tanamanI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
-   Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 13.50 WIB, Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI bersama terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO dalam perjalanan mencari bengkel untuk mengecek ban 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna hitam dengan Nopol : BG 4352 VG di jalan Poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan setelah menemukan bengkel para terdakwa mampir dan setelah dicek ternyata ban sepeda motor tersebut tidak mengalami kebocoran melainkan hanya kurang angin, lalu sekira pukul 14.00 WIB setelah selesai mengisi angin ban motor dan ketika hendak pulang tiba-tiba didatangi saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI yang langsung memepet kearah para terdakwa dan karena meyakini bahwa yang datang adalah polisi sehingga terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO melarikan diri kearah perkebunan singkong dan Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI tidak melarikan diri lalu saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI kenakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO 1724 warna hitam yang terpasang case silicon warna cokelat dari dalam saku celana sebelah kanan depan yang Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI pakai dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna hitam dengan Nopol : BG 4352 VG berikut kunci kontak diamankan langsung dari penguasaan Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI, lalu Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI langsung dibawa ke samping bengkel motor tempat para terdakwa mengisi angin ban motor, lalu terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO telah berhasil ditangkap, selanjutnya Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI ditunjukkan 1 (satu) buah kotak rokok merk MENARA yang sempat terjatuh dari penguasaan terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO di kebun singkong tersebut dan setelah dibuka dihadapan para terdakwa terdapat 1 (satu) bungkus klip kecil berisi Shabu dan saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI bertanya kepada para terdakwa “punya siapa shabu yang ada dalam kotak rokok ini” kemudian para terdakwa menjelaskan bawah 1 (satu) bungkus klip kecil berisi Shabu adalah milik para terdakwa dan para terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli dari saudara TUYEK (Dalam Daftar Pencarian Orang).-------------------------------------------
-   Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensic Nomor : 00559/NNF/2023 tanggal 03 Maret 2023 atas barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,242 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB, barang bukti (foto terlampir) disita dari Terdakwa SABIRIN Als KADIR Bin JUWARI, dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------
-   Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensic Nomor : 377/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 atas barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,074 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB, barang bukti (foto terlampir) disita dari terdakwa DWI SAPUTRA Alias JAMBUL Bin SUMONO dan Terdakwa SIGIT FEBRIYANSAH Bin ARIS JUNAIDI, dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
----------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya