Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
RIAN TEDI PRATAMA Alias DIKA Bin DAKIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-433/L.8.4.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN TEDI PRATAMA Alias DIKA Bin DAKIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIAN TEDI PRATAMA alias DIKA bin DAKIYO bersama-sama dengan RIZKY AGUNG ELMANDA bin ATMA HERYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pulul 17.45 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah sdr. ALINDRA alias KULIN (DPO) yang beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Selasa, 22 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa RIAN TEDI PRATAMA alias DIKA bin DAKIYO yang selanjutnya disebut Terdakwa berada di sebuah kostan yang beralamat di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang di telepon oleh sdr. YUDI dan berkata “tolong cariin sabuyang disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya sdr. YUDI mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa
  • Setelah mendapatkan uang transferan dari sdr. YUDI, Terdakwa menghubungi Saksi RIZKY AGUNG ELMANDA bin ATMA HERYANA yang selanjutnya disebut Saksi RIZKY melalui telpon dan berkata “ayok sumsuman nambahin beli sabu” lalu Saksi RIZKY menjawab “duitku Cuma dikit” dan dijawab Terdakwa “iyaudah gapapa yang penting ada, mandilah dulu”. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi RIZKY untuk bertemu di tugu Bawang kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang lalu Saksi RIZKY menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427. Selanjutnya Saksi RIZKY memberikan uang senilai Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. ALINDRA dan berkata “saya mau beli sabu, duitnya saya transfer” lalu sdr. ALINDRA menjawab “yaudah tunggu di belakang rumah” kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun bank BRI milik sdr. ALINDRA lalu Terdakwa dan Saksi RIZKY pergi ke rumah sdr. ALINDRA yang beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan bertemu dengan sdr. ALINDRA di bagian belakang rumahnya lalu sdr. ALINDRA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan diterima Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi RIZKY pergi meninggalkan rumah sdr. ALINDRA alias KULIN.
  • Bahwa selanjutnya tidak jauh dari rumah sdr. ALINDRA, Terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik kip, yangmana 1 (satu) bungkus plastik klip merupakan pesanan sdr. YUDI yang dibeli dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) sementara 1 (satu) bungkus plastik klip sisanya merupakan milik Terdakwa dan Saksi RIZKY. Setelah itu keduanya pergi menuju Ethanol Unit 2 tepatnya di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang untuk menemui sdr. YUDI dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu pesanannya.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi RIZKY melintas di di Jl. Ethanol Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang dengan berbocengan, tiba-tiba keduanya dihentikan oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota polisi yang 3 diantaranya adalah saksi YOAN PEBRIYANTO, SH. bin SUGIYANTO, saksi DEBRIYANSYAH, SH. MH. dan saksi AHMAD ALDI PRANATA bin RAHMAD, seketika Terdakwa dan Saksi RIZKY terjatuh dari motor sehingga 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus oleh kertas tisu berwarna putih terjatuh di tanah lepas dari gengaman tangan kiri Terdakwa yang berada sekitar 50 cm dari posisi Terdakwa diamankan oleh polisi. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan Saksi RIZKY, polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di kantong celana bagian depan yang Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 berwarna merah di terjatuh di tanah dekat posisi Terdakwa diamankan, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A Nomor IMEI 1 : 865817053266301, IMEI 2 : 865817053266319 berwarna hitam milik Saksi RIZKY ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan. Selanjutnya Saksi RIZKY  bersama dengan Terdakwa dan barangbukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih, 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A berwarna hitam ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 Nomor IMEI 1 : 867998043418299, IMEI 2 : 867998043418281 berwarna merah milik Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427 dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PL243FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih sampel A1 dan A2 berat netto awal sebesar  0,3325 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
  • Bahwa Saksi RIZKY  dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa RIAN TEDI PRATAMA alias DIKA bin DAKIYO bersama-sama dengan RIZKY AGUNG ELMANDA bin ATMA HERYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pulul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak tau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Selasa, 22 Januari 2024 sekira pukul 17.10 WIB, Terdakwa meminta untuk dijemput Saksi RIZKY di tugu Bawang kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Saksi RIZKY menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIZKY menghubungi sdr. ALINDRA untuk mengambil sabu dan berkata “saya mau beli sabu, duitnya saya transfer” lalu sdr. ALINDRA menjawab “yaudah tunggu di belakang rumah” kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun bank BRI milik sdr. ALINDRA lalu Saksi RIZKY bersama Terdakwa pergi ke rumah sdr. ALINDRA yang beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan bertemu dengan sdr. ALINDRA di bagian belakang rumahnya lalu sdr. ALINDRA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan diterima Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi RIZKY pergi meninggalkan rumah sdr. ALINDRA alias KULIN.
  • Bahwa selanjutnya tidak jauh dari rumah sdr. ALINDRA, Terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik kip, yangmana 1 (satu) bungkus plastik klip merupakan pesanan sdr. YUDI yang dibeli dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) sementara 1 (satu) bungkus plastik klip sisanya merupakan milik Terdakwa dan Saksi RIZKY. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RIZKY pergi menuju Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang untuk menemui sdr. YUDI dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu pesanannya.
  • Bahwa saat Terdakwa dan Saksi RIZKY melintas di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan berbocengan, tiba-tiba keduanya dihentikan oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota polisi yang 3 diantaranya adalah saksi YOAN PEBRIYANTO, SH. bin SUGIYANTO, saksi DEBRIYANSYAH, SH. MH. dan saksi AHMAD ALDI PRANATA bin RAHMAD, seketika Saksi RIZKY bersama Terdakwa terjatuh dari motor sehingga 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus oleh kertas tisu berwarna putih terjatuh di tanah lepas dari gengaman tangan kiri Terdakwa yang berada sekitar 50 cm dari posisi Terdakwa diamankan oleh polisi. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan Saksi RIZKY, polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di kantong celana bagian depan yang Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 berwarna merah di terjatuh di tanah dekat posisi Terdakwa diamankan, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A Nomor IMEI 1 : 865817053266301, IMEI 2 : 865817053266319 berwarna hitam milik Saksi RIZKY ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan. Selanjutnya Saksi RIZKY bersama dengan Terdakwa dan barangbukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih, 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A berwarna hitam ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 Nomor IMEI 1 : 867998043418299, IMEI 2 : 867998043418281 berwarna merah milik Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427 dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PL243FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih sampel A1 dan A2 berat netto awal sebesar  0,3325 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
  • Bahwa Saksi RIZKY bersama-sama dengan Terdakwa dalam hal Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya