Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Mgl 1.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
TURMAN Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1035 /L.8.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURMAN Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Terdakwa TURMAN Bin PURWANTO pada hari Selasa tanggal 26 bulan September Tahun 2023 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yag ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 25 bulan September tahun 2023 sekira Jam 16.00 wib, yang saat itu terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di Desa Sumber Rejo, terdakwa mendapat telpon dari sdr TATO untuk janjian di kandang ayam yang terletak di Desa Gedung sri Mulyo, ada pun maksud dan tujuan kumpul dikandang ayam tersebut ialah untuk merencanakan pencurian buah kelapa sawit milik PT PLASMA labuhan batin yang terletak di desa gedung boga, setelah sampai dikandang ayam tersebut di sana sudah ada sdr HARTATO, sdr ANTON (DPO) dan sdr ADI KUCING (DPO) kemudian sekira jam 19.00 wib datang sdr IRIL dan sdr HUSEN (DPO). Di lokasi tersebut terjadi kesepakatan malam hari itu akan dilakukan pencurian di kebun sawit milik PT plasma labuhan batin namun malam itu terdakwa dan rekan rekannya gagal mencuri karna tidak ada alat egrek untuk memanen buah kelapa sawit, selanjutnya sdr HARTATO berkata “ya, sudah lanjut besok pagi aja” kemudian terdakwa dan rekan rekannya istirahat di kandang ayam pada malam tersebut. Keesokan harinya Pada hari Selasa sekira jam 14.00 Wib terdakwa bersama dengan sdr ANTON (DPO), ADI KUCING (DPO) dan HARTATO pergi menuju kebun PT plasma labuhan batin sesampainya disana HARTATO langsung membagi tugas terdakwa dan rekan rekannya yang mana terdakwa bersama ADI KUCING (DPO) memanen buah kelapa sawit yang sudah matang, sdr HARTATO mencari EGREK dan membantu Sdr ANTON (DPO) mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen, sdr HUSEN (DPO) untuk mengawasi lokasi sekitar agar kami  aman pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit, dan sdr IRIL memantau grup WA ( whats app ) keamanan PT Plasma Labuhan Batin di Desa Gedung Boga. Sekira jam 15.00 Wib datang HARTATO membawa alat egrek untuk memanen sawit, selanjutnya terdakwa dan ADI KUCING (DPO) langsung memanen buah kelapa sawit milik PT plasma labuhan batin dengan menggunakan alat egrek yang sudah dibawa oleh sdr. HARTATO yaitu dengan cara alat eggrek terdakwa berdirikan kemudian terdakwa arahkan ke pohon sawit kearah buah kelapa sawit yang sudah matang yang masih di pohon sawit kemudian alat eggrek itu terdakwa kaitkan kearah tangkai sawit kemudian setelah terdakwa kaitkan alat eggrek itu terdakwa tarik kemudian buah kelapa sawit jatuh dari pohonnya. setelah  buah kelapa sawit  yang sudah matang tersebut jatuh dari pohonnya kemudian sdr. ANTON (DPO) dan sdr. HARTATO menggumpulkan buah kelapa sawit yang sudah jatuh tersebut  menggunakan tangan di pinggir jalan dan tempat yang tidak ada rumputnya supaya terlihat dan tidak tertinggal serta mudah untuk menaikanya keatas mobil, setelah selasai memanen buah kelapa sawit curian tersebut sekira Jam 18.30 Wib terdakwa dan rekan rekannya berisitirahat makan sambil menunggu mobil masuk untuk memuat buah sawit yang terdakwa dan rekan rekannya curi, kemudian sekira Jam 20.00 Wib terdakwa dan rekan rekannya yang sedang beristirahat di lahan pt plasma labuhan batin melihat dari kejauhan yang jaraknya sekira 50 (lima puluh) meter tempat terdakwa dan rekan rekannya istirahat, terdakwa dan rekan rekannya melihat HARTATO mendatangi orang yang datang membawa sepeda motor dan senter dan ternyata orang tersebut adalah anggota kepolisian melihat HARTATO diamankan oleh anggota polisi terdakwa bersama dengan HUSEN (DPO), ADI KUCING (DPO) dan ANTON (DPO) langsung kabur meninggalkan lokasi pencurian buah sawit tersebut dan meninggalkan buah sawit yang terdakwa dan rekan rekannya curi.

Bahwa dalam melakukan hal tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. Plasma Labuhan Batin dan akibat perbuatan tersebut PT. Plasma Labuhan Batin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 ---------------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4  KUHP. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya