Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Mgl 1.NURHAYATI, S.H.,M.H.
2.MONICA. S.H.
1.TINA Binti BURHANUDIN (Alm)
2.YANTI Binti BURHANUDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-426/L.8.4.18/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.,M.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINA Binti BURHANUDIN (Alm)[Penahanan]
2YANTI Binti BURHANUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) bersama dengan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm) di Gedung Dalem D Kampung Ujung Gunung Ilir RT. 004/ RW. 004 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm), Para Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.10 WIB, Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) pulang dari berdagang sayuran keliling, kemudian ANDI SAPUTRA Bin TONI (Alm) selaku suami Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) mengatakan “COBA KAMU LIHAT DULU KOMENTAR RONA DI FACEBOOK SAYA, APA BENAR TUDUHAN TERSEBUT JIKA TIDAK KAMU DATANGI DAN TANYA BAIK” oleh karena itu Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) mendatangi rumah saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm) di Gedung Dalem D Kampung Ujung Gunung Ilir RT. 004/ RW. 004 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) lalu mengetok pintu rumah saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm) dan berkata “APA MAKSUD KAMU NGOMONGIN SAYA KECINTILAN SAMA SUAMI KAMU, MANA BUKTINYA” lalu saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menjawab “SEMUA ORANG SUDAH TAHU KAMU SELINGKUH DENGAN SUAMI SAYA” pada pukul 12.30 WIB Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm)   berada di depan rumah Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) melihat terjadinya adu mulut terkait perselingkuhan antara saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID dengan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm), kemudian Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) berkata “LANGSUNG TABOK MULUTNYA ITU YANG SUKA NGOMONGIN ORANG” saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menjawab “APA KAMU KESINI KAMU KAMU ITU KELUAR MASUK HOTEL LONTE KAMU” sehingga Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) ikut mendatangi saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID dengan Terdakwa TINA Bin BURHANUDIN (Alm), saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menunjukkan sebilah pisau dari kantong celananya dan dibalas oleh Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) dengan mengangkat bajunya dan berkata “INI TUSUK KALAU KAMU NUSUK”, saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID membuang sebilah pisau tersebut kemudian Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) langsung menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan sebelah kanan setelah itu menyekik bagian dagu menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya menarik rambut saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID  sedangkan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) yang awalnya berusaha meleraikan ikut menjambak rambut saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID dari belakang kemudian memukul bagian punggung dan leher saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menggunakan kepalan tangan dan menggigit di bagian tangan sebelah kanan dan punggung sebelah kanan saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID, melihat hal tersebut saksi ANDI SAPUTRA Bin TONI (Alm) mendatangi dan mencoba melerai dengan membawa pergi Terdakwa TINA Bin BURHANUDIN (Alm), Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) dan saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID, kejadian tersebut 1 (satu) unit HP merek Samsung S8 warna hitam dari saku celana saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID jatuh dan rusak., atas perbuatan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) dan Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) tersebut saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID melaporkan kepada Polsek Menggala untuk ditindak lanjuti.-----

 

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : B/400/7.3.1/192/VII/TB/I/2024 dari RSUD Menggala yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. CHATRINA ANDRYANI, Sp.FM., M.H (Kes) anak dari H. ROBINSON dengan hasil pemeriksaan : pada pipi kiri tepat dibawah kelopak mata kiri terdapat luka lecet gores dan disertai luka berwarna biru kehitaman ukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter bentuk garis batas teratur dan pada punggung tepat di garis tengah terdapat luka memar berwarna kebiruan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter bentuk garis batas tegak akibat trauma (kekeran) tumpul.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) dan Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                               ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) bersama dengan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm) di Gedung Dalem D Kampung Ujung Gunung Ilir RT. 004/ RW. 004 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm), Para Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

-------Berawal pada hari hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.10 WIB, Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) pulang dari berdagang sayuran keliling, kemudian ANDI SAPUTRA Bin TONI (Alm) selaku suami Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) mengatakan “COBA KAMU LIHAT DULU KOMENTAR RONA DI FACEBOOK SAYA, APA BENAR TUDUHAN TERSEBUT JIKA TIDAK KAMU DATANGI DAN TANYA BAIK” oleh karena itu Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) mendatangi rumah saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm) di Gedung Dalem D Kampung Ujung Gunung Ilir RT. 004/ RW. 004 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) lalu mengetok pintu rumah saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID (Alm) dan berkata “APA MAKSUD KAMU NGOMONGIN SAYA KECINTILAN SAMA SUAMI KAMU, MANA BUKTINYA” lalu saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menjawab “SEMUA ORANG SUDAH TAHU KAMU SELINGKUH DENGAN SUAMI SAYA” pada pukul 12.30 WIB Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm)   berada di depan rumah Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) melihat terjadinya adu mulut terkait perselingkuhan antara saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID dengan Terdakwa TINA Bin BURHANUDIN (Alm), kemudian Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) berkata “LANGSUNG TABOK MULUTNYA ITU YANG SUKA NGOMONGIN ORANG” saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menjawab “APA KAMU KESINI KAMU KAMU ITU KELUAR MASUK HOTEL LONTE KAMU” sehingga Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) ikut mendatangi saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID dengan Terdakwa TINA Bin BURHANUDIN (Alm), saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menunjukkan sebilah pisau dari kantong celananya dan dibalas oleh Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) dengan mengangkat bajunya dan berkata “INI TUSUK KALAU KAMU NUSUK”, saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID membuang sebilah pisau tersebut kemudian Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) langsung menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan sebelah kanan setelah itu menyekik bagian dagu menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya menarik rambut saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID  sedangkan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) yang awalnya berusaha meleraikan ikut menjambak rambut saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID dari belakang kemudian memukul bagian punggung dan leher saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID menggunakan kepalan tangan dan menggigit di bagian tangan sebelah kanan dan punggung sebelah kanan saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID, melihat hal tersebut saksi ANDI SAPUTRA Bin TONI (Alm) mendatangi dan mencoba melerai dengan membawa pergi Terdakwa TINA Bin BURHANUDIN (Alm), Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) dan saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID, kejadian tersebut 1 (satu) unit HP merek Samsung S8 warna hitam dari saku celana saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID jatuh dan rusak., atas perbuatan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) dan Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) tersebut saksi korban RONA PITASARI Binti TAUHID melaporkan kepada Polsek Menggala untuk ditindak lanjuti.-----

 

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : B/400/7.3.1/192/VII/TB/I/2024 dari RSUD Menggala yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. CHATRINA ANDRYANI, Sp.FM., M.H (Kes) anak dari H. ROBINSON dengan hasil pemeriksaan : pada pipi kiri tepat dibawah kelopak mata kiri terdapat luka lecet gores dan disertai luka berwarna biru kehitaman ukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter bentuk garis batas teratur dan pada punggung tepat di garis tengah terdapat luka memar berwarna kebiruan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter bentuk garis batas tegak akibat trauma (kekeran) tumpul.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa TINA Binti BURHANUDIN (Alm) dan Terdakwa YANTI Binti BURHANUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya