Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
296/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.YENI SUSANTI., S.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H 3.EDI JUNAIDI, S.H. |
1.MULKAN Bin BURHANUDIN 2.MAT SALIM Bin MARPA'I |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 296/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 1347 /L.8.23/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa I MULKAN Bin BURHANUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MATSALIM Bin MARPA’I pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan poros Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa I MULKAN Bin BURHANUDIN dan Terdakwa II MAT SALIM Bin MARPA’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |