Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa I PAISAL alias RIZAL alias AHOK BIN MAT DRUS bersama-sama dengan Terdakwa II PERI BIN MATNALI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Tri Tunggal Jaya Rt/Rw 001/003, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perntah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib, Terdakwa I PAISAL Als RIZAL bersama dengan Terdakwa II TERDAKWA II PERI berangkat dari rumah Terdakwa I PAISAL Als RIZAL di Mesuji Timur dengan tujuan ke Pasar unit 2 dengan menggunakan angkutan umum mobil bus. Sesampainya di Pasar unit 2 yaitu sekira jam 18.30 Wib, lalu Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI nongkrong di perempatan pasar arah Etanol. Setelah itu Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI melakukan perencanaan untuk mengambil barang-barang milik orang lain, Kemudian pada hari Minggu sekira jam 01.00 Wib, Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI berjalan kearah tugu kuning tepatnya di KampungTri Tunggal Jaya Rt/Rw 002/003 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan Terdakwa II PERI melihat rumah warga yang sepi dengan posisi pintu rumah tertutup yang terbuat dari papan, lalu Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI langsung menuju rumah tersebut dan melakukan dirumah tersebut terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Hp merk Iphone 11 warna hitam No Imei 1 : 350537095487994 imei 2 : 350537095259393 ICLOUD : nuralfath.muis@icloud.com, paswsword : Munges1234, 1 (satu) buah hp OPPO A5 2020 warna hitam dengan imei 1 : 861516045414698, No Imei 2 : 861516045414680 dan 1 (satu) unit hp VIVO Y12 warna aqua blue dengan Imei 1 : 860067047332539 imei 2 : 860067047332521, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi kartu ATM bank BRI, KTP An. NUR ALFATH MUIS, SIM C, 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Honda Megapro Nopol : AD 2017 DZ No Rangka : MH1KC11129K204873, No Mesin : KC11E-1206808, jam tangan merk alfes, tas selempang berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), tas selempang hitam wanita berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tombak pusaka senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) MO, serta 1 bilah golok.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang dirumah saksi NUR ALFATH MUIS tersebut, Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI kembali berencana untuk melakukan perbuatan mengambil sepeda motor milik orang lain, karena tidak ada kendaraan untuk pulang ke mesuji timur, kemudian tidak jauh dari rumah saksi korban NUR ALFATH MUIS tersebut dan masih tetangga korban pertama, Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI memutuskan akan mengambil motor di rumah tersebut, kemudian Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI memeriksa situasi dan kondisi rumah saksi YOHANES GURUH SETIAWAN (korban kedua) dengan cara mengintip dari sela-sela dinding rumah yang bolong dan melihat penghuni rumah sudah tidur dan ada sepeda motor warna ungu didalam rumah, kemudian Terdakwa I PAISAL Als RIZAL berusaha membuka pintu rumah bagian belakang dengan merusak jaring sebagai dinding yang dekat dengan pintu belakang, dan memasukkan tangan kiri Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan menggapai pengunci pintu yang terbuat dari potongan kayu yang dapat diputar, setelah terbuka lalu Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI masuk kedalam ruang dapur dan TERDAKWA II PERI menunggu di depan pintu belakang untuk mengawasi situasi, dan diruang dapur tersebut ada 3 unit sepeda motor dan kunci kontak tergantung semua, kemudian Terdakwa I PAISAL Als RIZA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna ungu denga NOPOL BE 2271 TN No. Rangka : MH1JM9110MK952506 dan Nosin: JM91E1952367 tersebut, dan mengeluarkan sepeda motor melalui pintu belakang dan meninggalkan sebilah golok di rak sepatu yang ada di belakang rumah, kemudian Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI meninggalkan rumah saksi YOHANES GURUH SETIAWAN dengan keadaan pintu terbuka.
- Kemudian setelah berhasil membawa motor tersebut Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI pergi menuju sungai Cambai Mesuji, lalu sekira pukul 07.00 wib Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI sampai di rumah sdr YENSEN (DPO) untuk menjual hp dan motor hasil kejahatan, dan sdr YENSEN (DPO) memberikan harga sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk tiga buah hp dan satu unit sepeda motor tersebut, karena Terdakwa I PAISAL Als RIZAL mempunyai utang terhadap sdr YENSEN (DPO) maka uang yang diterima oleh Terdakwa I PAISAL Als RIZAL sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan dibagi dua dengan bagian Terdakwa I PAISAL Als RIZAL sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan TERDAKWA II PERI mendapat Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan uang Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI pulang kerumah Terdakwa I PAISAL Als RIZAL yang beralamatkan di tebing Tinggi Desa Talang Batu Rt/Rw 002/003 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
- Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI diamankan oleh saksi AHMAD FIRDAUS dan saksi AZWAR GUSTI, SH (anggota Polres Tulang Bawang) karena telah mengambil baranag-barang milik orang lain tanpa seijin dan sepenegetahuan dari saksi NUR ALFATH MUIS dan saksi YOHANES GURUH SETIWAN selaku pemilik.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I PAISAL Als RIZAL dan TERDAKWA II PERI, mengakibatkan saksi NUR ALFATH MUIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |