Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Mgl 1.Agung Rahmat Wibowo, S.H.,M.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
WISNU ADITYA BIN SUTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-566/L.8.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Rahmat Wibowo, S.H.,M.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU ADITYA BIN SUTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa WISNU ADITYA Bin SUTOYO bersama dengan Sdr. ADES (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 bulan Januari Tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tepatnya di Perkebunan PT. SILVA INHUTANI, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa didatangi oleh Sdr. ADES (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan maksud mengajak terdakwa untuk mengambil getah karet di lahan Perkebunan PT. SILVA INHUTANI. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADES (DPO) berangkat menuju PT. SILVA INHUTANI dengan mengendarai sepeda motor masing-masing yang mana sepeda motor yang dikendarai terdakwa saat itu adalah sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nomor polisi. Sesampainya di Perkebunan PT. SILVA INHUTANI, terdakwa bersama dengan Sdr. ADES (DPO) memasuki lahan melalui siring gajah Perkebunan PT. SILVA INHUTANI yang mana tidak jauh dari siring gajah tersebut terdapat tumpukan getah karet yang sudah berada di dalam karung. Selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ADES (DPO) langsung mengangkat getah karet tersebut satu persatu dari tempat tumpukan semula ke samping sepeda motor terdakwa dan Sdr. ADES (DPO) yang berada di dekat siring gajah lahan perkebunan PT. SILVA INHUTANI sebanyak 8 (delapan) karung getah karet yang sudah dipanen.

Setelah selesai mengangkat satu persatu 8 (delapan) karung getah karet secara bersama-sama dengan Sdr. ADES (DPO), selanjutnya terdakwa dan Sdr. ADES (DPO) tidak langsung keluar dengan membawa getah karet tersebut namun Sdr. ADES (DPO) terlebih dahulu mengecek situasi guna memastikan situasi aman untuk keluar dengan membawa 8 (delapan) karung getah karet tersebut dari lahan Perkebunan PT. SILVA INHUTANI. Pada saat Sdr. ADES (DPO) pergi untuk melihat situasi sekitar, terdakwa yang posisinya sedang menunggu dengan tumpukan getah karet tersebut kemudian melihat Saksi PARYANTO, Saksi AHMAD KHOERI MUBAROG, dan Saksi KADEK REZA selaku petugas keamanan PT. SILVA INHUTANI yang sedang melakukan patroli dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik terdakwa tanpa membawa getah karet yang semula sudah terdakwa dan Sdr. ADES (DPO) ambil. Bahwa pada saat melarikan diri, terdakwa sempat terjatuh dan langsung diamankan oleh Saksi PARYANTO, Saksi AHMAD KHOERI MUBAROG, dan Saksi KADEK REZA.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. ADES (DPO) yang mengambil 8 (delapan) karung getah karet dengan berat kurang lebih 410,5 kg berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti karet pada tanggal 31 Januari 2024 milik PT. SILVA INHUTANI tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT. SILVA INHUTANI, yang mana perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. ADES (DPO) tersebut mengakibatkan PT. SILVA INHUTANI mengalami kerugian sekitar Rp. 4.926.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah). -------------------------------------------------------------

 

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya