Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Mgl |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BUKIT ABDON SAGALA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Guntur Riawan Pagar Alam, S.H | BUKIT ABDON SAGALA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hi. Sueb | 2 | Febri Hermawan | 3 | Badan Pertanahan Nasional Mesuji |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
361.500.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan alat-alat bukti PENGGUGAT yang dilampirkan dalam sengketa adalah SAH;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa kerugian materiil berdasarkan nilai sebagian objek sengketa yang masuk kedalam pagar tembok beton yakni sebesar Rp. 1.500.000/m?2;×241 meter = Rp. 361.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan kewajiban penyerahan Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo adalah bisa dijalankan terlebih dahulu (uitvoebar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo.
SUBSIDAIR :
Ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |