Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Mgl EDI WAHONO 1.KASTIN SUHELMI
2.INDAH NOPILIA , S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI WAHONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSANTO.,S.HEDI WAHONO
Tergugat
NoNama
1KASTIN SUHELMI
2INDAH NOPILIA , S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN SUNARTA, S.H.KASTIN SUHELMI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  perbuatan yang dilakukan tergugat  telah terbukti melawan hokum melakukan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menyakatan akta jual beli No.478/AJB/5/A/V/2015, yang dibuat oleh PPAT (pejabat pembuat akta tanah) Indah Nopilia, S.H., M.Kn,  tanggal 15 Mei 2015 telah mengandung cacat formil dan materil dan haruslah dinyatakan  Tidak Syah.
  4. Memerintahkan kepada tergugat 1 untuk menyerahkan Kembali akta jual beli No.478/AJB/5/A/V/2015, kepada tergugat 2 untuk dimusnahkan dihadapan penggugat dan
  5. Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan surat – surat tanah bangunan milik orang tua penggugat kepada penggugat dalam keadaan baik.
  6. Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Menggala untuk mengirimkan Salinan putusan perkara ini ke Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka evaluasi terhadap surat keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 451/KEP.17.3/XII/2016, tanggal 19 Desember 2016, tentang penetapan jabatan PPAT tergugat 2.
  7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat atas timbulnya permasalahan ini sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisdje)
  8. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000., setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi, atau upaya hukum lainya dari para tergugat.
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak