Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
LUH SUWANDRY Anak dari PAK DITE Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-644/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUH SUWANDRY Anak dari PAK DITE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Made Suarta, S.H., M.H.LUH SUWANDRY Anak dari PAK DITE
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari PAK DITE pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Pabrik Tahu milik Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO yang beralamatkan di Kp. Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas kabupaten  Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib adalah jadwal mengambil ampas tahu Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE pada saat pagi saksi adalah Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO tidak berada di pabrik namun saksi berada di rumah lalu anak dari Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE yaitu Saksi KOMANG WIRA datang ke pabrik, pada saat di Pabrik ada yang mengambil ampas tanpa sepengetahuan oleh saksi namun tidak di tegur oleh Saksi Komang WIRA namun malah di rekam oleh Saksi KOMANG WIRA dan di tunjukan kepada Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE lalu.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 12.00 Wib saksi Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO di telfon oleh Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE dengan berkata “AMPASNYA MANA” lalu Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO menjawab “BELUM ADA PAK KARNA SAYA GATAU ITU PAGI ADA YANG NGAMBIL” dijawab oleh Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE “KALO KAYAK GINI CARANYA SAYA RUGI BOLAK BALIK TERUS” lalu saksi jawab kembali “KALO MISALNYA RUGI YAUDAH KALO BAPAK GAK NGAMBIL GAPAPA” lalu
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE datang ke Pabrik milik Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO bersama anaknya yaitu Saksi KOMANG WIRA dan teman anaknya yang tidak Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO ketahui namanya kemudian saksi korban di panggil oleh Saksi KOMANG WIRA dengan nada keras sambil berkata “SINI KAMU!!” lalu saksi mendatangi mereka pada saat saksi menghampiri mereka Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE langsung mencekik Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO dengan sekuat tenaga yang mengakibatkan korban sulit bernafas dengan menggunakan tangan kiri nya Terdakwa akan memukul Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO lalu di lerai oleh Saksi KOMANG WIRA dan teman saksi  yaitu Saksi AGUNG setelah itu Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE berkata sambil mencekik  “MEMANG SAYA GABERANI SAMA KAMU???” lalu setelah di cekik itu Saksi KOMANG WIRA menunjukkan Video rekaman ada yang mengambil ampas selain Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE lalu saksi Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO berkata “SEHARUSNYA KAN INI JATAH KAMU HARUSNYA KAMU YANG NEGOR KOK KAMU GA TEGOR” kemudian Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO berkata kembali kepada Saksi KOMANG “YAUDAH LAH KALO KAYAK GINI CARANYA GAUSA NGAMBIL AMPAS GAPAPA GA SAYA KASI JATAH JUGA” namun setelah itu Saksi KOMANG WIRA emosi dan mengajak Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO berkelahi dengan berkata “YAUDAHLAH KAMU DUEL SAJA SAMA SAYA!!” namun tidak saksi tanggapi setelah itu Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO meninggalkan mereka pulang untuk mengambil kopi yang dimana Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE dan KOMANG masih menunggu di pabrik setelah itu Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO kembali lagi ke pabrik dan menyuruh mereka pulang dan berkata “YAUDAH SANA PULANG SAJA NANTI SAJA URUSANNYA SAMA BAPAK SAMA KAKAK SAYA” setelah itu Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE dan  Saksi KOMANG WIRA kembali pulang kerumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUH SUWANDRY Anak Dari Pak DITE, berdasarkan -Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Menggala Nomor : B/400/7.3.1/142/VIII/TB/XII/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. C. ANDRYANI, Sp. FM., MH (kes) menerangkan Saksi IMAM MUTAKIM Bin NGATNO dengan kesimpulan :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang pria yang sesuai  dengan surat permintaan visum yang berusia sekitar dua puluh lima tahunan datang dalam keadaan sadar
  • Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet gores dalam proses penyembuhan pada leher akibat trauma (kekerasaan) tumpul.
  • Pada korban dilakukan pemeriksaan fisik dan pengobatan, dan pukul tujuh belas WIB, dokter mengijinkan korban pulang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya