Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Mgl ARSAM HIDAYAT Kepolisian Resort Tulang Bawang cq KASAT RESKRIM Kepolisian Resort Tulang Bawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1ARSAM HIDAYAT
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Cq. Kepolisian Resort Tulang Bawang cq KASAT RESKRIM Kepolisian Resort Tulang Bawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap ARSAM HIDAYAT (Pemohon) yang dikeluarkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/75/II/2018/RESKRIM tertanggal 13 Februari 2018 dengan segala akibat hukumnya;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap ARSAM HIDAYAT (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/393/XI/2015/Reskrim tanggal 24 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik/393-A/X/2017/Reskrim tanggal 04 Oktober 2017 setelah putusan ini diucapkan;
  4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1805250908680001 atas nama ARSAM HIDAYAT (Pemohon) beserta dokumen lainnya milik Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1805250908680001 atas nama ARSAM HIDAYAT (Pemohon) beserta dokumen lainnya milik Pemohon kepada Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
  6. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Wajib Lapor yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap ARSAM HIDAYAT (Pemohon);
  7. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan status wajib lapor ARSAM HIDAYAT (Pemohon)  kepada Termohon setelah Putusan ini diucapkan;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

 

SUBSIDAIR

Atau Apabila Pengadilan Negeri Menggala Cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya