Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Mgl SUYOTO 1.BANK RAKYAT INDONESIA KC TULANG BAWANG
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) METRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Muhammad Nurohim S.H.,M.H.,M.Kn.,CRASUYOTO
Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA KC TULANG BAWANG
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) METRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.700.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  • Menyatakan pelunasan dari Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp 1. 000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
  • Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan milik Penggugat yang diajukan oleh Tergugat I atas objek sebagai berikut:
    • Tanah dan Bangunan berupa Gudang yang terletak di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat yaitu :
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1086 berdasarkan Surat Ukur Tanggal 07-03-2011 Nomor 05/TW/2011 Luas 600 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 98/2022 Tanggal 15/07/2022 di PPAT Cahya Witri Dediyah SH kepada Tergugat I;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 03545 berdasarkan Surat Ukur Tanggal 31-10-2018 Nomor 0168/2018 Luas 107 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Desa/Kelurahan Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat 1 Nomor 98/2022 Tanggal 15/07/2022 di PPAT Cahya Witri Dediyah SH kepada Tergugat I;
    • Tanah dan Bangunan berupa kos - kosan yang terletak di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 822 berdasarkan Surat Ukur Tanggal 22-12-2008 Nomor 200/TW/2008 Luas 1.874 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1397/2011 kepada Tergugat I;
    • Tanah dan Bangunan berupa Rumah Pribadi yang terletak di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01012 berdasarkat Surat Ukur Tanggal 20-01-2022 Nomor 00579/2022 Luas 475 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Desa/Kelurahan Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat 1 Nomor 98/2022 Tanggal 15/07/2022 di PPAT Cahya Witri Dediyah SH kepada Tergugat I;
  • Menyatakan bahwa kerugian materiil Penggugat atas lelang eksekusi hak tanggungan adalah Rp 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I setelah Putusan ini dibacakan;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini;

Subsidair : apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak