Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.REZA MARDIANTO, S.H.
1.PAISAL Alias RIJAL Alias AHOK Bin MAT DRUS
2.PERI Bin MATNALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-571/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL Alias RIJAL Alias AHOK Bin MAT DRUS[Penahanan]
2PERI Bin MATNALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I PAISAL Alias RIJAL Alias AHOK Bin MAT DRUS bersama-sama dengan Terdakwa II  PERI Bin MATNALI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib,.atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat disebuah rumah Milik saksi BEKTI PURWANI Binti SUKARAMIN yang beralamat di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari selasa tanggal tanggal  26 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa I  PAISAL Alias RIJAL Alias AHOK Bin MAT DRUS Berjalan kearah belakang Telkom, Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II  PERI Bin MATNALI melakukan perencanaan Untuk melakukan pencurian,Terdakwa I Kemudiaan menyepakati serta menyetujuinya, lalu Terdakwa I Terdakwa II berjalan-jalan sambil melihat situasi tepatnya didekat Telkom kemudian Terdakwa II membawa pisau yang sudah Dipersiapkan dari rumah dan berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban BEKTI PURWANI Binti SUKARAMIN dan Kondoisi Rumah Korban yang sepi dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju kerah belakang rumah kemudian Terdakwa I membuka pintu pagar yang terbuat dari besi yang tidak terkunci menggunakan tangan Terdakwa I kemudian Terdakwa masuk dan di ikuti Terdakwa II dari belakang kemudian Terdakwa I menuju ke jendela dapur, lalu Terdakwa I mencongkel ventilasi jendela dapur tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa pisau dan memotong ventilasi yang terbuat dari grc setelah ventilasi terbuka Terdakwa I memasukkan tangan Nya untuk membuka grendel/ kunci jendela setelah jendela dapur terbuka lalu Tedakwa I masuk kedalam rumah melalui jendela dapur kemudian Terdakwa I membuka kunci pintu dapur, dan setelah pintu dapur terbuka lalu Terdakwa II masuk kedalam rumah melalui pintu dapur tersebut, setelah itu Terdakwa I Dan Terdakwa II, Terdakwa II memantau situasi didalam dan luar rumah sedangkan Terdakwa I mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada diruang tengah tepatnya diatas meja rias
  • Selanjutnya Terdakwa I mencari keberadaan sepeda motor didalam rumah Milik saksi Korban Setelah Terdakwa I keluar rumah melewati pintu dapur dan menuju kedepan rumah dan saat tiba di ruang tengah Terdakwa I Kemudiaan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan No. Pol: BE 4154 LV, No. Ka:  MH1KF1110GK690300, No. Sin: KF11E1688314 yang sedang terparkir kemudian Terdakwa I memasukan kunci kontak Sepeda Motor yang telah Terdakwa I ambil sebelumnya kelubang kunci kontak setelah itu Terdakwa I memindahkan sepeda motor tersebut kesamping rumah, setelah Terdakwa I masuk kembali kedalam rumah melewati pintu dapur menuju keruang tengah dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) unit kamera canon eos 6d beserta perlengkapannya setelah itu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit HP merk Vivo Y16 diatas pintu ruang tamu lalu Terdakwa I Masuk kedalam kamar tidur dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 diatas lemari , Terdakwa II  mengambil 1 (satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) pasang sepatu warna krim merk adidas di ruang dapur. Setelah itu Terdakwa I keluar dari rumah tersebut bersama Terdakwa melewatI pintu dapur setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mendatangi sepeda motor yang sebelumnya di letakkan disamping rumah korban kemudian Terdakwa I menuntun 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut dan Terdakwa II mendorongnya dari belakang kearah belakang rumah melewati pintu pagar, dan sesampainya jarak sekira 10 meter sepeda motor tersebut Terdakwa I Hidupkan Terdakwa II kemudiaan naik kesepada motor Dan berboncengan kearah jalan lintas timur lalu Terdakwa I memberikan 1 (satu) unit HP merk Oppo A16, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam kepada Terdakwa II, sedangkan Teedakwa I membawa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y16 dan Kamera merk Canon warna hitam. Kemudian sepeda motor dibawa Oleh Terdakwa II sambil berboncengan Dengan Terdakwa I Menuju Rumah Terdakwa I yang beralamat di Tebing Tinggi Desa Talang Batu Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji
  • Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 07.00 wib Terdakwa I menelpon BANDAR (DPO) untuk menawarkan sepeda motor hasil pencurian tersebut dan pada saat itu BANDAR berminat membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan BANDAR meminta sepeda motor diantarkan kerumah BANDAR yang beralamat di Gajah Mati Sumatera Selatan, kemudian sekira jam 09.00 wib Terdakwa II meninggalkan rumah Tedakwa I dengan mengendarai sepeda motor Milik Korban tersebut menuju rumah BANDAR di Gajah Mati Sumatera Selatan, sesampainya dirumah BANDAR dan saat itu Terdakwa II bertemu dengan BANDAR kemudian BANDAR memberikan Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang pembelian sepeda motor tersebu, Terdakwa II memberikan sepeda motor berikut kunci kontak sepeda motor kepada BANDAR Selanjutnya Terdakwa II pergi meninggalkan rumah BANDAR dan berbocengan Dengan bandar dan menuju kembali ke rumah Terdakwa I, sesampainya dirumah Terdakwa I , BANDAR dan Terdakwa II masuk kedalam rumah Terdakwa sambil berbincang-bincang kemudian BANDAR pergi pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban tersebut yang telah ia beli Dari Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II memberikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Terdakwa I sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) setelah Terdakwa I menerima uang tersebut kemudian Terdakwa I membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa I simpan sebagai uang hasil pembagian penjualan sepeda motor hasil pencurian
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib, saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di kontrakan Yang beralamat di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Banjar Agung kemudian Saat dilakukan penangkapan  Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa Ke Kantor Polsek Banjar Agung untuk dilakukan Pemeriksaan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PAISAL Alias RIJAL Alias AHOK Bin MAT DRUS I dan Terdakwa II PERI Bin MATNALI tersebut Saksi BEKTI PURWANI Binti SUKARAMIN mengalami kerugian sejumlah Rp.39.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya