Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 17 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
34/Pdt.Plw/2021/PN Mgl |
Tanggal Surat |
Kamis, 17 Jun. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Made Suarta, S.H., M.H. | PAIDI PRASETYO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung | 2 | Kementrian Keuangan Repubilk Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Lampung dan Bengkulu KPKNL Metro |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO DESVANDANI, S.H. | PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung | 2 | MAYA SARTIKA, S.H. | Kementrian Keuangan Repubilk Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Lampung dan Bengkulu KPKNL Metro |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan harus dilindungi hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 298/21/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 atas objek lelang yaitu objek a quo yang diterbitkan oleh Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Terlawan untuk menyerahkan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1230 atas nama Pelawan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 389 atas nama Pelawan sebagai jaminan kredit Pelawan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding, atau Kasasi;
- Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara a quo;
- Menghukum Turut Terlawan dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dala perkara a quo;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |