Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Rina Mayasari, S.H.,M.H
2.ALVIN DWI NANDA, S.H.
3.MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, SH.,MH.
1.RIADI BIN BURHANUDIN
2.NURHAYATI Binti SUKIDI Alias IDING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1151/L.8.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rina Mayasari, S.H.,M.H
2ALVIN DWI NANDA, S.H.
3MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIADI BIN BURHANUDIN[Penahanan]
2NURHAYATI Binti SUKIDI Alias IDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :       

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan Terdakwa II NURHAYATI Binti SUKIDI Alias IDING(selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah sdr. SARKUJANG yang beralamat di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di loket bus yang beralamat di Desa Simpang Penawar Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN sedang menunggu istrinya yaitu Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, saat sedang menunggu kemudian datang sdr. HERI (DPS) menghampiri Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan sdr. HERI (DPS) mengatakan “mau lokak gak”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “lokak apa?”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “kau galak idak ngedarkan uang palsu”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “berapa banyak?”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “kurang lebih delapan belas juta rupiah”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “bagaimana cara bagi hasilnya”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “bagi hasilnya 6:4, 60 persen aku kau 40 persen”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “keberatan kalau hasilnya dibagi 6:4”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “terus maunya gimana?”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “mau saya 5:5 dibagi dua hasilnya”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “oke”, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING tiba di loket bus dan menghampiri Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan sdr. HERI (DPS), pada saat itu sdr. HERI (DPS) memberikan uang Rupiah Palsu sebanyak lebih kurang Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) yang terbungkus plastik warna kuning, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menyimpan uang dalam plastik tersebut ke dalam dompet milik Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN yang dibawa oleh yang Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, selanjutnya Para Terdakwa menyimpan uang dalam dompet tersebut di dalam koper ungu yang dibawa oleh Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, selanjutnya Para Terdakwa pulang ke rumah sdr. SARKUJANG di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan menyewa jasa ojek sepeda motor untuk mengangkut koper dan barang bawaan, lalu pada saat di jalan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengatakan kepada Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING “jangan otak-atik uang itu” Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING menjawab “kenapa?”, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengatakan “itu uang palsu”, kemudian Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING menjawab “kenapa ngambil uang kaya gitu”, dan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN berkata “udah diem aja”, lalu sekira pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa tiba di rumah sdr. SARKUJANG dan Para Terdakwa menyimpan uang Rupiah Palsu yang ada di dalam koper ungu di dalam kamar milik sdr. SARKUJANG tepatnya di pinggir kasur di atas lantai kamar tersebut. Bahwa Para Terdakwa mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yaitu membayar jasa ojek sepeda motor tersebut menggunakan uang Rupiah Palsu sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Para Terdakwa mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yaitu menyuruh sdr. DANANG untuk membeli rokok di warung namun pemilik warung menolak karena uang milik Para Terdakwa diduga uang Rupiah Palsu, kemudian sdr. DANANG pulang ke rumah dan menceritakan hal tersebut kepada Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING dengan mengatakan “Bik iki duite gak payu”, lalu Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING menjawab “oh keliru, ini buat ngisi dompet”, selanjutnya Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN memberikan uang Rupiah yang asli kepada sdr. DANANG untuk membayar rokok di warung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN pergi ke Desa Simpang Penawar Kabupaten Tulang Bawang menggunakan jasa ojek sepeda motor untuk menemui sdr. HERI (DPS), lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN tiba dan menemui sdr. HERI (DPS) untuk membahas uang Rupiah Palsu, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengatakan “saya bertanya cara mengedarkannya”, lalu sdr. HERI (DPS) menjawab “untuk mengedarkan di desa sungai badak, disana ada judi sabung ayam”, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengatakan “iya”, lalu sdr. HERI (DPS) menjawab “kalau disana cepat habisnya, kalau di warung-warung susah, karena uang ini banyak, kalau di sabung ayam paling-paling 2 kali edar sudah habis”, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengatakan “iya, untuk hasil tetap bagi dua”, lalu sdr. HERI (DPS) menjawab “iya tetap hasil dibagi dua”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN pulang menuju rumah sdr. SARKUJANG. Bahwa Para Terdakwa mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yaitu membayar jasa ojek sepeda motor tersebut menggunakan uang Rupiah Palsu sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN pergi ke Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji untuk menemui teman Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN untuk mengedarkan uang palsu tersebut yang bernama sdr. LEKAT (DPS), namun karena tidak bertemu dengan sdr. LEKAT (DPS), kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN pulang ke rumah sdr. SARKUJANG menggunakan sepeda motor sdr. SARKUJANG, lalu sesampainya di Desa Mekar Sari, Kabupaten Mesuji, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN akan mengisi bensin menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu yang Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN miliki tersebut, pada saat Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN akan membelikan bensin pemilik warung tidak keluar-keluar, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN melihat bahwa terdapat kaleng bekas roti yang terdapat uangnya, melihat uang tersebut maka Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN memiliki kesempatan untuk mengambil uang pemilik warung yang berada di dalam kaleng yang berada di pinggir etalase warung, kemudian kaleng berisikan uang tersebut Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN ambil dan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN bawa menuju Desa Bujung Buring Baru, pada saat berada di jalan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengambil uang yang berada di kaleng tersebut, kemudian uang tersebut Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN masukan ke dalam kantong celana Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, dan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN tidak mengetahui berapa banyak uang tersebut, kemudian kaleng tersebut Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN buang di jalan, setelah sampai di rumah sdr SARKUJANG, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN langsung menuju ke belakang rumah pada saat Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN turun dari sepeda motor kemudian datang 4 (empat) orang laki-laki yang mengamankan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan menggeledah Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, pada saat Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dipegang oleh warga, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN memberikan dompet berisikan uang palsu tersebut kepada Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING ,kemudian dompet tersebut dibawa Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, pada saat itu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN digeledah oleh warga dan warga berkata “kamu tadi mencuri uang kan di warung” dan awalnya Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN tidak mengakuinya, namun orang tersebut langsung mengeluarkan uang yang berada di kantong Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN baru mengakuinya, kemudian uang tersebut diambil oleh pemiliknya , Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN meminta maaf dan berdamai dengan pemilik warung tersebut, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet hitam tersebut di atas rak piring dan meletakkan dompet tersebut di dalam koper ungu di dalam kamar, setelah itu dompet tersebut diambil Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING dan disembunyikan oleh Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING yang disembunyikan di bawah lemari pakaian di kamar, kemudian sekira pukul 21.30 WIB, anggota polisi tiba di rumah sdr. SARKUJANG dan mengamankan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, kemudian anggota polisi tersebut mengecek dompet kecil milik Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan polisi tersebut mendapatkan uang palsu yang disimpan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN sejumlah 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian kakak ipar Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN yang bernama sdr ANNA menyerahkan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada anggota polisi yang mana uang tersebut adalah uang yang ditolak pemilik warung yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2024, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Para Terdakwa beserta anggota polisi kembali ke rumah kakak Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN untuk mencari dompet hitam milik Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN yang berisikan uang palsu yang disembunyikan oleh Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, sesampainya di rumah sdr. SARKUJANG tersebut Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING menunjukkan letak dompet berisikan uang palsu tersebut yang disembunyikan di bawah lemari pakaian di kamar sdr. SARKUJANG, kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti uang palsu sejumlah Rp. 17.450.000 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa ke Polsek Tanjung Raya.
  • Bahwa menurut keterangan RIDHO HANANTO, S.Mn.,M.M selaku Ahli dari Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerangkan setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan tingkatan security features (unsur pengamanan) yaitu level 1 (overt) dan level 2 (overt dan covert)  terhadap Rupiah sebanyak 214  (dua ratus empat belas) lembar dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri CLE146246 sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar, pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri HRT732925 sebanyak 40 (empat puluh) lembar, pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri CNY718505 sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri SFB139193 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar,  pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri LOH162908 sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri YNO144429 sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri GOW790506 sebanyak 11 (sebelas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri PPJ730366 sebanyak 14 (empat belas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri JRP423647 sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri RML018888 sebanyak 16 (enam belas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri FKG841743 sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri YOT178684 sebanyak 1 (satu) lembar, dapat diketahui uang tersebut adalah uang palsu yang tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
  • Bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian atas uang yang diragukan keasliannya dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Nomor 26/433/BDL/SRT/B tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARRY PRIYANTO selaku Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung menerangkan hasil penelitian laboratorium Stereoscopic Microscope diketahui uang tersebut dinyatakan Tidak Asli sebagaiman rincian terlampir.

No

Jenis Uang (UK/UL)

Pecahan

Tahun Emisi

Jumlah

Nomor Seri

1

Uang Kertas

100.000

2016

37 lembar

CLE146246

2

Uang Kertas

100.000

2016

40 lembar

HRT732925

3

Uang Kertas

100.000

2016

28 lembar

CNY718505

4

Uang Kertas

50.000

2016

30 lembar

SFB139193

5

Uang Kertas

50.000

2016

19 lembar

LOH162908

6

Uang Kertas

50.000

2016

8 lembar

YNO144429

7

Uang Kertas

50.000

2016

11 lembar

GOW790506

8

Uang Kertas

50.000

2016

14 lembar

PPJ730366

9

Uang Kertas

50.000

2016

5 lembar

JRP423647

10

Uang Kertas

50.000

2016

16 lembar

RML018888

11

Uang Kertas

50.000

2016

5 lembar

FKG841743

12

Uang Kertas

50.000

2016

1 lembar

YOT178684

TOTAL

214 lembar

 

Uang tersebut dinyatakan TIDAK ASLI.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan Terdakwa II NURHAYATI Binti SUKIDI Alias IDING(selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kamar rumah sdr. SARKUJANG yang beralamat di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di loket bus yang beralamat di Desa Simpang Penawar Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN sedang menunggu istrinya yaitu Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, saat sedang menunggu kemudian datang sdr. HERI (DPS) menghampiri Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan sdr. HERI (DPS) mengatakan “mau lokak gak”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “lokak apa?”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “kau galak idak ngedarkan uang palsu”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “berapa banyak?”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “kurang lebih delapan belas juta rupiah”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “bagaimana cara bagi hasilnya”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “bagi hasilnya 6:4, 60 persen aku kau 40 persen”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “keberatan kalau hasilnya dibagi 6:4”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “terus maunya gimana?”, lalu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN menjawab “mau saya 5:5 dibagi dua hasilnya”, kemudian sdr. HERI (DPS) mengatakan “oke”, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING tiba di loket bus dan menghampiri Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan sdr. HERI (DPS), pada saat itu sdr. HERI (DPS) memberikan uang Rupiah Palsu sebanyak lebih kurang Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) yang terbungkus plastik warna kuning, kemudian Para Terdakwa menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yaitu menyimpan uang dalam plastik tersebut ke dalam dompet milik Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN yang dibawa oleh yang Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, selanjutnya Para Terdakwa menyimpan uang dalam dompet tersebut di dalam koper ungu yang dibawa oleh Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, selanjutnya Para Terdakwa pulang ke rumah sdr. SARKUJANG di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan menyewa jasa ojek sepeda motor untuk mengangkut koper dan barang bawaan, lalu pada saat di jalan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengatakan kepada Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING “jangan otak-atik uang itu” Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING menjawab “kenapa?”, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengatakan “itu uang palsu”, kemudian Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING menjawab “kenapa ngambil uang kaya gitu”, dan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN berkata “udah diem aja”, lalu sekira pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa tiba di rumah sdr. SARKUJANG dan Para Terdakwa menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yaitu Para Terdakwa menyimpan uang Rupiah Palsu yang ada di dalam koper ungu di dalam kamar milik sdr. SARKUJANG tepatnya di pinggir kasur di atas lantai kamar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN pergi ke Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji untuk menemui teman Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN untuk mengedarkan uang palsu tersebut yang bernama sdr. LEKAT (DPS), namun karena tidak bertemu dengan sdr. LEKAT (DPS), kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN pulang ke rumah sdr. SARKUJANG menggunakan sepeda motor sdr. SARKUJANG, lalu sesampainya di Desa Mekar Sari, Kabupaten Mesuji, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN akan mengisi bensin menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu yang Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN miliki tersebut, pada saat Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN akan membelikan bensin pemilik warung tidak keluar-keluar, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN melihat bahwa terdapat kaleng bekas roti yang terdapat uangnya, melihat uang tersebut maka Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN memiliki kesempatan untuk mengambil uang pemilik warung yang berada di dalam kaleng yang berada di pinggir etalase warung, kemudian kaleng berisikan uang tersebut Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN ambil dan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN bawa menuju Desa Bujung Buring Baru, pada saat berada di jalan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN mengambil uang yang berada di kaleng tersebut, kemudian uang tersebut Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN masukan ke dalam kantong celana Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, dan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN tidak mengetahui berapa banyak uang tersebut, kemudian kaleng tersebut Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN buang di jalan, setelah sampai di rumah sdr SARKUJANG, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN langsung menuju ke belakang rumah pada saat Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN turun dari sepeda motor kemudian datang 4 (empat) orang laki-laki yang mengamankan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan menggeledah Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, pada saat Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dipegang oleh warga, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN memberikan dompet berisikan uang palsu tersebut kepada Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, kemudian dompet tersebut dibawa Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, pada saat itu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN digeledah oleh warga dan warga berkata “kamu tadi mencuri uang kan di warung” dan awalnya Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN tidak mengakuinya, namun orang tersebut langsung mengeluarkan uang yang berada di kantong Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, kemudian Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN baru mengakuinya, kemudian uang tersebut diambil oleh pemiliknya, Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN meminta maaf dan berdamai dengan pemilik warung tersebut, kemudian Para Terdakwa menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yaitu Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet hitam tersebut di atas rak piring dan meletakkan dompet tersebut di dalam koper ungu di dalam kamar, setelah itu dompet tersebut diambil Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING dan disembunyikan oleh Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING yang disembunyikan di bawah lemari pakaian di kamar, kemudian sekira pukul 21.30 WIB, anggota polisi tiba di rumah sdr. SARKUJANG dan mengamankan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN, kemudian anggota polisi tersebut mengecek dompet kecil milik Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN dan polisi tersebut mendapatkan uang palsu yang disimpan Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN sejumlah 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian kakak ipar Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN yang bernama sdr ANNA menyerahkan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada anggota polisi yang mana uang tersebut adalah uang yang ditolak pemilik warung yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2024, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Para Terdakwa beserta anggota polisi kembali ke rumah kakak Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN untuk mencari dompet hitam milik Terdakwa I RIADI BIN BURHANUDIN yang berisikan uang palsu yang disembunyikan oleh Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING, sesampainya di rumah sdr. SARKUJANG tersebut Terdakwa II NURHAYATI BINTI SUKIDI ALIAS IDING menunjukkan letak dompet berisikan uang palsu tersebut yang disembunyikan di bawah lemari pakaian di kamar sdr. SARKUJANG, kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti uang palsu sejumlah Rp. 17.450.000 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa ke Polsek Tanjung Raya.
  • Bahwa menurut keterangan RIDHO HANANTO, S.Mn.,M.M selaku Ahli dari Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerangkan setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan tingkatan security features (unsur pengamanan) yaitu level 1 (overt) dan level 2 (overt dan covert)  terhadap Rupiah sebanyak 214  (dua ratus empat belas) lembar dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri CLE146246 sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar, pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri HRT732925 sebanyak 40 (empat puluh) lembar, pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri CNY718505 sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri SFB139193 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar,  pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri LOH162908 sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri YNO144429 sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri GOW790506 sebanyak 11 (sebelas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri PPJ730366 sebanyak 14 (empat belas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri JRP423647 sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri RML018888 sebanyak 16 (enam belas) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri FKG841743 sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri YOT178684 sebanyak 1 (satu) lembar, dapat diketahui uang tersebut adalah uang palsu yang tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
  • Bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian atas uang yang diragukan keasliannya dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Nomor 26/433/BDL/SRT/B tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARRY PRIYANTO selaku Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung menerangkan hasil penelitian laboratorium Stereoscopic Microscope diketahui uang tersebut dinyatakan Tidak Asli sebagaiman rincian terlampir.

No

Jenis Uang (UK/UL)

Pecahan

Tahun Emisi

Jumlah

Nomor Seri

1

Uang Kertas

100.000

2016

37 lembar

CLE146246

2

Uang Kertas

100.000

2016

40 lembar

HRT732925

3

Uang Kertas

100.000

2016

28 lembar

CNY718505

4

Uang Kertas

50.000

2016

30 lembar

SFB139193

5

Uang Kertas

50.000

2016

19 lembar

LOH162908

6

Uang Kertas

50.000

2016

8 lembar

YNO144429

7

Uang Kertas

50.000

2016

11 lembar

GOW790506

8

Uang Kertas

50.000

2016

14 lembar

PPJ730366

9

Uang Kertas

50.000

2016

5 lembar

JRP423647

10

Uang Kertas

50.000

2016

16 lembar

RML018888

11

Uang Kertas

50.000

2016

5 lembar

FKG841743

12

Uang Kertas

50.000

2016

1 lembar

YOT178684

TOTAL

214 lembar

 

Uang tersebut dinyatakan TIDAK ASLI.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya