Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Mgl MARLIAH ABDUL HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat 037
Penggugat
NoNama
1MARLIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Suarta, S.H., M.H.MARLIAH
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.000.000,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat di atas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat total sebesar : Rp 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah); 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian imateriil kepada Para Penggugat total sebesar : Rp 100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah);

 

  1. Memerintahkan Tergugat membayar biaya Perkara ini.

 

 

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak