Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan mempunyai sebagian hak atas rumah yang didalamnya akan dibuatkan tempat untuk sarang burung walet oleh Terlawan Tersita (Termohon Eksekusi) sebagaimana SHM No. -------- luas : 1050m2 atas nama Terlawan Tersita (Termohon Eksekusi) yang terletak di Medasari RT. 005 / RW. 005, Kel. Medasari Kec. Rawa Jitu Selatan, Kab. Tulang Bawang –Bandar Lampung
- Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Menggala untuk menangguhkan Eksekusi Penetapan Pengadilan Negeri Menggala No. 02 / EKS / 2018 / PN. Mgl, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor :No. 02/Eks/2018/PN. Mgl, tidak sah dan tidak berharga;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor :No. 02/Eks/2018/PN. Mgl, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable);
- Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Menggala untuk mengangkat kembali sita Eksekusi No. 02/Eks/2018/PN. Mgl sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|