Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
ROSKI Alias SAMSON Bin H. SULAIMAN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSKI Alias SAMSON Bin H. SULAIMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ROSKI Alias SAMSON Bin H SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2011, bertempat di rumah Sdr. Basri Tayib (alm) yang beralamatkan di Jl.Raya Gunung sakti Kel Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2011 Terdakwa dan Saksi Dahlan bin Bangsa Ratu (alm) datang kerumah Sdr. H. Basri Tayib (alm) dengan tujuan untuk menjual tanah kepada Sdr. H. Basri Tayib (alm)  seluas 15 m x 30 m yang berlokasi di Jl.Raya Gunung sakti Kel Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, ketika Terdakwa dan Saksi Dahlan telah tiba dirumah Sdr. H. Basri Tayib (alm), Sdr. H. Basri Tayib (alm) memanggil Saksi Soni dan Saksi Erson lalu Saksi Soni bertanya kepada Terdakwa dan Saksi Dahlan ada keperluan apa, lalu Terdakwa menjelaskan tujuan Terdakwa datang adalah untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di depan Kantor Cabang Pembantu Bank Lampung di Menggala dengan ukuran 25mx30m seharga  Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Saksi Dahlan dan untuk surat menyuratkan akan di selesaikan setelah ada kesepakatan jual beli, mendengar hal tersebut Sdr. Basri Tayib (alm) setuju untuk membelinya lalu pada saat itu juga Terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tersebut yang ditanda tangani oleh Saksi Dahlan dan disaksikan oleh Saksi Soni dan Saksi Erson.
  • Bahwa setelah transaksi jual beli tanah tersebut berhasil, Terdakwa yang pada saat itu masih membantu saksi Dahlan yang telah diberikan kuasa untuk menjaga beberapa bidang tanah kavling milik Sdr. Indra Putra (alm) tersebut menjadi merasa ikut memiliki tanah kavlingan tersebut sehingga Terdakwa memiliki rencana untuk melakukan tipu muslihat kepada Sdr Basri Tayib (alm) dengan cara akan menjual sebidang tanah kavlingan yang sedari awal Terdakwa sadari bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa.  Selang beberapa hari kemudian Terdakwa melaksanakan rencananya tersebut dengan cara kembali mendatangi rumah Sdr. Basri Tayib (alm) dengan tujuan untuk menawarkan kembali tanah kavlingan dengan ukuran 15 M x 30 M,  lalu saat Terdakwa sampai dirumah Sdr. Basri Tayib (alm) terdapat Saksi Soni dan Saksi Erson yang langsung menanyakan maksud kedatangan Terdakwa, lalu Terdakwa mulai melaksanakan rencana tipu muslihatnya dengan menjelaskan kepada Saksi Soni bahwa Terdakwa ingin menawarkan Sdr. Basri Tayib satu bidang tanah kavlingan milik Terdakwa yang berlokasi disamping lokasi tanah kavlingan sebelumnya yang sudah dijual oleh Terdakwa dan Saksi Dahlan. Mendengar hal tersebut Saksi Soni bertanya kembali kepada Terdakwa.

Saksi Soni: “Kenapa sudah mau jual tanah lagi, padahal tanah kavlingan yang kamu dan Dahlan jual saja belum selesai surat menyuratnya.”, mendengar pertanyaan tersebut Terdakwa kembali meyakinkan saksi Soni dan Erson dengan segala rangkaian kebohongan yang diucapkan Terdakwa yaitu,

Terdakwa : “iya nanti surat-suratnya saya urus sekalian dengan tanah kaplingan yang sudah dijual sebelumnya. Tenang aja ini kan tanah saya dan kemarin itu tanah Dahlan, nanti saya yang urus semua surat-suratnya.

Dikarenakan Terdakwa terus meyakinkan dan membujuk Sdr. Basri Tayib (alm), Saksi Soni dan Saksi Erson dengan serangkaian kata-kata bohong bahwa tanah tersebut adalah aman dan benar milik Terdakwa dan apabila Sdr. Basri tayib mau membeli tanah tersebut Terdakwa akan langsung mengurus surat menyuratnya meliputi jual beli tanah kavling yang pertama dahulu maka Sdr. Basri Tayib akhirnya mau membeli tanah kavlingan dengan ukuran 15 M x 30 M seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Lalu sebagai tanda bukti telah dilaksanakannya transaksi jual beli maka Terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang dan ditandatangni oleh Terdakwa. 

    • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa tidak pernah menepati janjinya untuk mengurus surat-menyurat yang sah terkait tanah kavling tersebut dikarenakan Terdakwa menyadari bahwa tanah kavlingan yang Terdakwa jual tersebut adalah bukan miliknya.
    • Bahwa setelah Sdr. BASRI TAYIB meninggal dunia tanah kavlingan yang dibeli dari Terdakwa tersebut di serahkan kepada ahli waris yaitu Saksi PEREDI BIN BASRI TAYIB  dan saat tanah tersebut dikelola, sekitar pertengahan tahun 2023 datang ahli waris dari Sdr. Indra Putra (alm) selaku pemilik tanah yaitu saksi Akhmad Verindra Zaiba Prima Bin Indra Putra dan meminta tanah tersebut dikembalikkan kepada saksi Akhmad Verindra Zaiba Prima Bin Indra Putra sebagai pemilik sah tanah tersebut.  lalu akibat kejadian tersebut Saksi PEREDI BIN BASRI TAYIB  merasa telah dirugikan dan melaporkan Terdakwa ke Polres Tulang Bawang.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ROSKI Alias SAMSON Bin H. SULAIMAN AP, sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan  kerugian bagi saksi PEREDI BIN BASRI TAYIB kurang lebih sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

----- Perbuatan  terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa terdakwa ROSKI Alias SAMSON Bin H SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2011, bertempat di rumah Sdr. Basri Tayib (alm) yang beralamatkan di Jl.Raya Gunung sakti Kel Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2011 Terdakwa dan Saksi Dahlan bin Bangsa Ratu (alm) datang kerumah Sdr. H. Basri Tayib (alm) dengan tujuan untuk menjual tanah kepada Sdr. H. Basri Tayib (alm)  seluas 15 m x 30 m yang berlokasi di Jl.Raya Gunung sakti Kel Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, ketika Terdakwa dan Saksi Dahlan telah tiba dirumah Sdr. H. Basri Tayib (alm), Sdr. H. Basri Tayib (alm) memanggil Saksi Soni dan Saksi Erson lalu Saksi Soni bertanya kepada Terdakwa dan Saksi Dahlan ada keperluan apa, lalu Terdakwa menjelaskan tujuan Terdakwa datang adalah untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di depan Kantor Cabang Pembantu Bank Lampung di Menggala dengan ukuran 25mx30m seharga  Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Saksi Dahlan dan untuk surat menyuratkan akan di selesaikan setelah ada kesepakatan jual beli, mendengar hal tersebut Sdr. Basri Tayib (alm) setuju untuk membelinya lalu pada saat itu juga Terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tersebut yang ditanda tangani oleh Saksi Dahlan dan disaksikan oleh Saksi Soni dan Saksi Erson.
    • Bahwa setelah transaksi jual beli tanah tersebut berhasil, Terdakwa yang pada saat itu masih membantu saksi Dahlan yang telah diberikan kuasa untuk menjaga beberapa bidang tanah kavling milik Sdr. Indra Putra (alm) tersebut menjadi merasa ikut memiliki tanah kavlingan tersebut sehingga Terdakwa memiliki rencana untuk menjual sebidang tanah kavlingan yang sedari awal Terdakwa sadari bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa.  Selang beberapa hari kemudian Terdakwa melaksanakan rencananya tersebut dengan cara kembali mendatangi rumah Sdr. Basri Tayib (alm) dengan tujuan untuk menawarkan kembali tanah kavlingan dengan ukuran 15 M x 30 M,  lalu saat Terdakwa sampai dirumah Sdr. Basri Tayib (alm) terdapat Saksi Soni dan Saksi Erson yang langsung menanyakan maksud kedatangan Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Soni bahwa Terdakwa ingin menawarkan Sdr. Basri Tayib satu bidang tanah kavlingan milik Terdakwa yang berlokasi disamping lokasi tanah kavlingan sebelumnya yang sudah dijual oleh Terdakwa dan Saksi Dahlan. Mendengar hal tersebut Saksi Soni bertanya kembali kepada Terdakwa

Saksi Soni: “Kenapa sudah mau jual tanah lagi, padahal tanah kavlingan yang kamu dan Dahlan jual saja belum selesai surat menyuratnya.”, mendengar pertanyaan tersebut Terdakwa kembali meyakinkan saksi Soni dan Erson dengan berkata,

Terdakwa : “iya nanti surat-suratnya saya urus sekalian dengan tanah kaplingan yang sudah dijual sebelumnya. Tenang aja ini kan tanah saya dan kemarin itu tanah Dahlan, nanti saya yang urus semua surat-suratnya.

Dikarenakan Terdakwa terus meyakinkan dan membujuk Sdr. Basri Tayib (alm), Saksi Soni dan Saksi Erson maka  pada akhirnya Sdr. Basri Tayib (alm) mau membeli tanah kavlingan dengan ukuran 15 M x 30 M seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Lalu sebagai tanda bukti telah dilaksanakannya transaksi jual beli maka Terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang dan ditandatangni oleh Terdakwa. 

    • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa tidak pernah menepati janjinya untuk mengurus surat-menyurat yang sah terkait tanah kavling tersebut dikarenakan Terdakwa menyadari bahwa tanah kavlingan yang Terdakwa jual tersebut adalah bukan miliknya.
    • Bahwa setelah Sdr. BASRI TAYIB meninggal dunia tanah kavlingan yang dibeli dari Terdakwa tersebut di serahkan kepada ahli waris yaitu Saksi PEREDI BIN BASRI TAYIB  dan saat tanah tersebut dikelola, sekitar pertengahan tahun 2023 datang ahli waris dari Sdr. Indra Putra (alm) selaku pemilik tanah yaitu saksi Akhmad Verindra Zaiba Prima Bin Indra Putra dan meminta tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Akhmad Verindra Zaiba Prima Bin Indra Putra sebagai pemilik sah tanah tersebut.  lalu akibat kejadian tersebut Saksi PEREDI BIN BASRI TAYIB  merasa telah dirugikan dan melaporkan Terdakwa ke Polres Tulang Bawang.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ROSKI Alias SAMSON Bin H. SULAIMAN AP, sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan  kerugian bagi saksi PEREDI BIN BASRI TAYIB kurang lebih sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta ruppiah).

---- Perbuatan  terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya