Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Mgl Ramin Siti Sapuroh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL SALEH, SH.,MHRamin
Tergugat
NoNama
1Siti Sapuroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat

 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu:

 

 

a) Kerugian Materil

  • Pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

  • Bunga pinjaman terhitung mulai tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan 24 September 2023,  jika mengacu pada bunga Bank Nasional sebesar 2,75 % per/bulan, maka dapat dihitung bunga pinjaman sebesar (Rp. 1.375.000,-   X 7 Bulan = Rp. 9.625.000.-)

 

  • Biaya Restitusi Jasa Pengacara terhadap pendampingan laporan di kepolisian baik oleh Tergugat maupun Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

b) Kerugian Imateril

 

Bahwa akibat adanya permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat baik di kepolisian maupun di pengadilan ini telah mengakibatkan Penggugat menderita rasa malu, rasa tidak nyaman dan menggangu pikiran isteri dan orang tua Penggugat, untuk itu dapat ditaksir kerugian imateril yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah kediaman tempat tinggal Tergugat berlantai keramik, bertembok batu bata, beratap asbes, yang terletak di RT. 004 RW. 004 Desa Wiralaga II Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji – Lampung. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Depan berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Belakang berbatasan dengan Tanah Kosong
  • Sebelah Kanan berbatasan dengan Tanah Kosong
  • Sebelah Kiri berbatasan dengan rumah Diki

 

5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Menggala untuk melakukan lelang dan/atau pengosongan terhadap jaminan rumah kediaman tempat tinggal milik Tergugat berlantai keramik, bertembok batu bata, beratap asbes, terletak di RT. 004 RW. 004 Desa Wiralaga II Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji – Lampung. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Depan berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Belakang berbatasan dengan Tanah Kosong
  • Sebelah Kanan berbatasan dengan Tanah Kosong
  • Sebelah Kiri berbatasan dengan rumah Diki

 

     untuk diserahkan kepada Penggugat dan/atau memenuhi isi Putusan dalam perkara ini.

                                                                                                           

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak