Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Made Suarta, S.H., M.H. | JUMARDI | 2 | I Made Suarta, S.H., M.H. | HANAFIAH | 3 | I Made Suarta, S.H., M.H. | EKANEDI | 4 | I Made Suarta, S.H., M.H. | SYAIDINA MUHDIN | 5 | I Made Suarta, S.H., M.H. | TATI SUMARNI | 6 | I Made Suarta, S.H., M.H. | DADI MULI A.Ma.Pd |
|
Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan para Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah rawa peninggalan orang tua / kakek para penggugat yaitu almarhum M.ARIF gelar Tuan Yang Stan Tangkari, dengan ukuran lebar 1000 depa dan panjang 1.500 depa atau seluas 330 Ha (tiga ratus tiga puluh hektar) terletak di Rawa Kandis kampung Lingai kelurahan Menggala Tengah kecamatan Mengala Kabupaten Tulang Bawang, dimana didalam tanah tersebut terdapat bolak atau lebung-lebung yang terdiri dari getaw Kandis, Bawang Beledang, Bolak Giter, Bolak Bohow, Bolak Kayu, Bolak Mandi Gajah, Bolak Anom, Penyurui dan sekitarnya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 05/SKT/6/1981 tertanggal 11 Maret 1981 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara Berbatasan dengan Umbul Tumi;
- Timur Berbatasan dengan Bawang Koyou;
- Selatan Berbatasan dengan Sungai Way Tulang Bawang;
- Barat Berbatasan dengan Talang Medang / Pekebuh;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, sebesar Rp. 12.867.597.000,-( dua belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembllan puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor : 16/Pdt.P.Kons/2018/PN Mgl., dengan rincian nilai ganti kerugian sebagai berikut:
- Nomor Urut 6 atau NIB 006, terhadap tanah seluas 157.228 M2 (seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 7.369.572.000,- (tujuh milyar tlga ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Nomor urut 7 atau NIB 007, terhadap tanah seluas 117.299 M2 (seratus tujuh belas ribu dua ratus Sembilan pulul, Sembilan meter persegi) Dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 5.498.025.000,- (lima milyar empat ratus Sembilan puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak mendapatkan Uang Ganti Rugi alas tanah milik Para Penggugat yang terkena Proyek Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar Pematang Panggang sebesar Rp. 12.867.597.000,- ( dua belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana bidang tanah yang dimaksud daiam Penetapan Konsinyasi Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor : 16/Pdt.P.Kons/2018/PN Mgl., dengan rincian nilai ganti kerugian sebagai berikut:
- Nomor Urut 6 atau NIB 006, terhadap tanah seluas 157.228 M2 (seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 7.369.572.000,- (tujuh milyar tlga ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Nomor urut 7 atau NIB 007, terhadap tanah seluas 117.299 M2 (seratus tujuh belas ribu dua ratus Sembilan puluh, Sembilan meter persegi) Dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 5.498.025.000,- (lima milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melakukan validasi dan mengeluarkan Rekomendasi pencairan Ganti Rugi atas nama Para Penggugat pada objek tanah sebagai berikut:
- Nomor Urut 6 atau NIB 006, terhadap tanah seluas 157.228 M2 (seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 7.369.572.000,- (tujuh milyar tlga ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Nomor urut 7 atau NIB 007, terhadap tanah seluas 117.299 M2 (seratus tujuh belas ribu dua ratus Sembilan puluh, Sembilan meter persegi) Dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 5.498.025.000,- (lima milyar empat ratus Sembilan puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang untuk tanah seluas 274.527 M2 (dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegl) sebesar Rp.12.867.597.000,-( dua belas mllyar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Para Penggugat sebagal pemilik tanah yang sah;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terleblh dahulu (Ultvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |