Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Mgl | Ramin | Siti Sapuroh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu:
a) Kerugian Materil
b) Kerugian Imateril
Bahwa akibat adanya permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat baik di kepolisian maupun di pengadilan ini telah mengakibatkan Penggugat menderita rasa malu, rasa tidak nyaman dan menggangu pikiran isteri dan orang tua Penggugat, untuk itu dapat ditaksir kerugian imateril yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah kediaman tempat tinggal Tergugat berlantai keramik, bertembok batu bata, beratap asbes, yang terletak di RT. 004 RW. 004 Desa Wiralaga II Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji – Lampung. Dengan batas-batas sebagai berikut:
5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Menggala untuk melakukan lelang dan/atau pengosongan terhadap jaminan rumah kediaman tempat tinggal milik Tergugat berlantai keramik, bertembok batu bata, beratap asbes, terletak di RT. 004 RW. 004 Desa Wiralaga II Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji – Lampung. Dengan batas-batas sebagai berikut:
untuk diserahkan kepada Penggugat dan/atau memenuhi isi Putusan dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |