INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2019/PN Mgl | Solikin als Rokem Bin Taswin | Kepolisian Resort Mesuji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2019/PN Mgl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2019 | ||||
Nomor Surat | ---------------- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Hal : Permohonan praperadilan
Dengan hormat,
Tersebut dibawah ini saya H.KHAIRUL SALEH,SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum nomor anggota : 93.10456, berkantor di Jl. Taqwa Mata Merah No. 29 Rt 48 Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2019, oleh karena itu bertindak untuk dan atau atas nama Solikin alias Rokem Bin Taswin Tanggal Lahir 10 Oktober 1978, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, beralamat di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komring Ilir, selanjutnya disebut PEMOHON.
Bahwa Pemohon melalui sepucuk surat ini mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Kepolisian Resor Mesuji Lampung, Provinsi Lampung dalam hal ini disebut.----------------------------TERMOHON.
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh Termohon pada waku Pemohon lagi besuk keluarga di POLRES Mesuji Lampung hari senin tanggal 04 November 2019 sekitar Pukul 13:00 Wib, Pemohon diajak oleh Kasat Narkoba masuk keruangannya kemudian Termohon mengatakan kepada Pemohon bahwa Pemohon adalah salah seorang yang dicari Polisi selaku buronan kasus pengedaran obat terlarang, Pemohon tidak diberikan waktu dan kesempatan untuk memberikan keterangan, melakukan pembelaan diri segala argumentasi dan keterangan Pemohon tidak ditanggapi, Pemohon langsung di borgol dan ditahan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan/atau surat perintah penahanan, setelah tanggal 06 November 2019 barulah surat perintah penangkapan dan penahanan disampaikan kepada keluarga pemohon.
2. Bahwa memang pernah ada pada tahun 2017 tetangga Pemohon di lingkungan Desa Seritanjung bernama Candut dan isteri bernama Pika ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus Narkoba dihadapan kepolisian mareka mengatakan narkoba yang mareka miliki berasal atau membeli dari Pemohon sehingga pada waktu itu petugas kepolisian dengan tanpa izin Pemohon langsung menggerebak dan menggeledah seisi rumah Pemohon, sedangkan pada waktu itu Pemohon tidak berada dirumah, Pemohon berada dirumah orang tua Pemohon di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI berjarak kurang lebih 100 KM dari Desa Seritanjung, hasil penggerebakan dan penggeledaan rumah Pemohon ternyata nihil, tidak ada diketemukan barang bukti berupa sabu atau pun jenis narkoba lainnya. Setelah dilakukan pengembangan dan klarifikasi ternyata pengakuan tersangka tersebut tidak benar melainkan hanyalah karangan belaka mengada-ada, dengan maksud tidak lain adalah untuk turut “ mengeret “ Pemohon, dikarenakan sebelumnya Pemohon sering menegor dan menasehati mareka agar menjauhi barang haram tersebut.
3. Bahwa Pemohon benar-benar sedang difitnah, Pemohon sama sekali tidak pernah ada terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menjadi pengedar barang haram tersebut.
4. Bahwa dalam penyidikan yang dilakukan Termohon, Pemohon tidak didampingi oleh siapapun, juga Termohon tidak menawarkan ataupun memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, bahkan Termohon mendesak Pemohon agar mengakui bahwa benar Pemohon adalah pengedar obat terlarang pada tahun 2017 lolos dari kejaran Kepolisian dan sejak saat itu dinyatakan sebagai buronan (DPO), padahal dari tahun 2017 sampai dengan Pemohon di tangkap oleh Termohon, Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana dan/atau berhubungan dengan pihak Kepolisian berupa pemanggilan ataupun penyidikan oleh pihak Kepolisian, jadi apa yang dituduhkan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak benar adanya.
5. Bahwa secara hukum seseorang dinyatakan buronan atau termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tentunya pernah ditahan atau ditangkap oleh pihak Kepolisian atau setidak-tidaknya pernah dipanggil oleh Kepolisian secara tertulis dan mareka mangkir tidak mengindahkan panggilan tersebut (melawan hukum), sedangkan dalam kasus a quo Pemohon tidak pernah ada dikejar-kejar/dicari ataupun menerima surat pemanggilan dari pihak Kepolisian sedangkan Pemohon sangat kooperatif dan tidak kontro persial terhadap penegak hukum khususnya pada pihak Kepolisian, aktif melakukan aktifitas pembangunan berupa pengerjaan proyek-proyek bangunan pemerintah dalam wilayah Kabupaten Mesuji.
6. Bahwa menurut ketentuan KUHAP pasal 19, penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari atau 24 jam, akan tetapi setelah lewat jangka waktu tersebut Termohon belum pula melepaskan perintah dari tahanan dan tidak memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada pemohon ataupun keluarga Pemohon baru menerima surat pemberitahuan dari kepolisian pada tanggal 6 November 2019, dengan demikian sudah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang (KUHAP).
7. Bahwa akibat penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon tanpa didukung oleh bukti-bukti yang kuat terhitung dari tanggal 04 November 2019 sampai dengan permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Manggala Pemohon sangat tersiksa dan menderita kerugian lahir bathin, keluarga Pemohon menjadi berantakan dan sengsara serta nama pemohon menjadi tercemar dan viral disosial media.
8. Bahwa oleh karenanya Pemohon berhak menuntut Termohon melalui saluran hukum ini untuk membayar uang ganti rugi karena kebebasan Pemohon dirampas oleh Termohon yang besarannya bila diperinci sebagai berikut :
• Pemohon sebagai kontraktor pembangunan jembatan di Desa Rawa Puji senilai Rp. 4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) dengan ditahan pemohon dari pihak termohon pekerjaan pemohon menjadi berantakan dan tidak terurus, sehingga mengalami kerugian total senilai dengan rincian keuntungan 20% dari nilai peroyek = Rp. 840.000.000,- ( delapan ratus empat puluh juta rupiah).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon agar Yang Mulya Ketua Pengadilan Negeri Menggala berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa penahanan atas diri Tersangka/Pemohon bernama Solikin alias Rokem Bin Taswin oleh Termohon sejak tgl, 04 November 2019 s/d diputusnya perkara ini tidak ada dasar hukumnya oleh karenanya dinyatakan tidak sah.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan POLRES Mesuji.
4. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) tunai atau sejumlah uang ganti rugi yang dianggap layak oleh Pengadilan.
5. Menetapkan merehabilitasi diri Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |