Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN Mgl 1.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2.MUHAMMAD AKBAR, S.H.
3.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
1.Arjuna Bin Sugimin
2.Andi Yuliansyah, S.Kom Bin Yoyok Subagio
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1803 /L.8.23/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2MUHAMMAD AKBAR, S.H.
3WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arjuna Bin Sugimin[Penahanan]
2Andi Yuliansyah, S.Kom Bin Yoyok Subagio[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Andi Yuliansyah, S.Kom Bin Yoyok Subagio bersama-sama dengan Terdakwa II Arjuna Bin Sugimin pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024sekira pukul 18.00 WIB masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai ke pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

    Berawal pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II, joko dan Terdakwa I Andy  berangkat dari rumah Terdakwa II  yang berada di yukum jaya ke Tulang Bawang Barat untuk jalan-jalan ke islamic dan Pulung Kencana sembari bertemu dengan pacar sdr joko (DPO) yang dia kenali lewat Facebook, lalu joko meminta Terdakwa I Andy untuk mencarikan mobil Rental, dan kemudian Terdakwa I Andy  dapat mobil rental tersebut dan kami jalan ke islamic center lalu kami ke pulung Kencana untuk menemani joko bertemu pacarnya, setelah itu kami pulang ke Lampung Tengah dan melewati jalan Mulya Asri sekira pukul 18.00 WIB pada saat di perjalanan joko timbul niat untuk mengambil sepeda motor setelah melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah Masjid, joko berkata kepada kami “IKU ENEK MOTOR KAYANE PENAK NEK DI JIKUK” lalu Terdakwa II   dan Terdakwa I Andy  berkata “YOWES NEK AWAKMU AREP JIKOK AWAKMU SENG MEDUN” lalu kemduian Terdakwa I Andy  memberhentikan mobil yang kami kendarai, lalu sdr joko (DPO)  turun dan mengambil sepeda motor yang terparkir di sebuah Masjid yang berada di Mulya Asri, setelah berhasil diambil lalu Terdakwa II   dan Terdakwa I Andy  pergi pulang ke arah Lampung Tengah dan joko mengendarai sepeda motor tersebut. Lalu kami mengikuti dari belakang sdr joko (DPO)  dan sdr joko (DPO)  mengarah pergi ke rumah teman sdr joko (DPO)  yang bernama  AHI, lalu sesampainya dirumah sdr ahi sekira pukul 20.00 wib, kami turun dan mengecek motor tersebut, lalu kami melihat bahwa ada 1 (satu) unit handpone yang berada di jok motor tersebut kemudian hanpone tersebut di kantongi oleh sdr joko (DPO) , tak lama kemudian keluarlan sdr ahi, kemudian Terdakwa II   dan terdakwa I andy  kembali ke dalam mobil, dan sdr joko (DPO)  berunding soalm sepeda motor yang kami curi tersebut, tak lama kemudian sdr joko (DPO)  menghampiri kami dan berkata bahwa sepeda motornya laku Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) setelah itu kami ber tiga pergi ke hotel garuda dan menyewa kamar untuk bersantai sekira pukul 22.00 Wib, kemuduian kami membeli makanan dan minuman totalnya sewa Hotel Rp.500.000.-(/limaratus ribu rupiah) dan makanan & minuman Rp.500.000.-(limaratus ribu rupiah) lalu kami bersantai di hotel tersebut kemudian joko berkata “depo wae yok” lalu Terdakwa II   dan terdakwa I andy  berkata “yowes ayok gas” dan joko kemudian mendepokan Rp. 1.000.000.-(saju juta rupiah) menggunakan handpone dan akunnya, lalu kami memainkan slot mahjong, namun saldo atau uang tersebut habis di mahjong tersebut, kemudian kami mendepokan ke 2 (dua) kalinya senilai rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) namun lagi-lagi kami kalah dan habis, kemuduian keesokan harinya kami mengantarkan mobil yang kami rental tersebut dan kami sampai dengan sekarang belum membayarnya dan kami pulang kerumah masing-masing.

        Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa  tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan No. Pol : BE 4456 TJ, No. Rangka : MH1JFZ11XGK029402, No. Mesin : JFZ1E-1019739 yakni saksi korban Eko Budi Susanto Bin Supriyanto.

       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa   saksi korban Eko Budi Susanto Bin Supriyanto mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya