Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa NANGCIK Bin MAHMUD pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Teratai RT/RW 001/003 Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan narkotika golongan l ”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat Terdakwa sedang berada di gudang ikan di samping rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Teratai RT/RW 001/003 Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa menghubungi An. BIK YUN (DPO) melalui telpon dan berkata “BIK, ANTERIN BARANG SEHARGA SATU JUTA SETENGAH,” lalu An. BIK YUN (DPO) menjawab “IYA NANTI SORE DI ANTAR KE RUMAH KAMU,” setelah itu telepon tersebut dimatikan. Kemudian Terdakwa menuju ke belakang rumah melakukan pekerjaan membongkar ikan dan udang. Lalu sekira pukul 14.30 WIB An. BIK YUN (DPO) tiba di gudang ikan di samping rumah Terdakwa lalu An. BIK YUN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada An. BIK YUN (DPO) setelah itu An. BIK YUN (DPO) meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari An. BIK YUN (DPO) tersebut Terdakwa simpan di dalam gudang di bawah kipas angin. Lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mulai memecah isi narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus klip besar menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dan 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil. Lalu sekira pukul 22.20 WIB An. RAPIK (DPO) datang ke gudang ikan di samping rumah milik Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB An. PIAN (DPO) dan An. GOBLEK (DPO) datang dan membeli masing-masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB An. GOBLEK (DPO) dan An. RAPIK (DPO) datang ke gudang ikan di samping rumah Terdakwa dan membeli masing-masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu An. GOBLEK (DPO) dan An. RAPIK (DPO) meninggalkan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB polisi mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,743 gram, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang digunakan sebagai wadah menyimpan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sepatu berwarna hitam yang dipergunakan untuk menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) yang dipergunakan sebagai sendok untuk memecah narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar uang mainan senilai 50.000,- (lima puluh ribu) yang berfungsi untuk membungkus 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong yang dipersiapkan untuk memecah narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar uang tunai senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus. Lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu dari An. BIK YUN sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada hari Minggu tanggal 7 Juni tahun 2024 seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membeli lagi narkotika jenis sabu pada tanggal 12 Juni tahun 2024 senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada An. BIK YUN, dan terakhir Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 16 Juni tahun 2024 dan akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada tanggal 20 Juni tahun 2024.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1831 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip dengan berat netto 0,743 gram positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemeritah dalam hal “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu”.---------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa NANGCIK Bin MAHMUD pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024 WIB sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Teratai RT/RW 001/003 Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa mengadili, dan memutus perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat Terdakwa sedang berada di gudang ikan di samping rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Teratai RT/RW 001/003 Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa menghubungi An. BIK YUN (DPO) melalui telpon dan berkata “BIK, ANTERIN BARANG SEHARGA SATU JUTA SETENGAH,” lalu An. BIK YUN (DPO) menjawab “IYA NANTI SORE DI ANTAR KE RUMAH KAMU,” setelah itu telepon tersebut dimatikan. Kemudian Terdakwa menuju ke belakang rumah melakukan pekerjaan membongkar ikan dan udang. Lalu sekira pukul 14.30 WIB An. BIK YUN (DPO) tiba di gudang ikan di samping rumah Terdakwa lalu An. BIK YUN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada An. BIK YUN (DPO) setelah itu An. BIK YUN (DPO) meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari An. BIK YUN (DPO) tersebut Terdakwa simpan di dalam gudang di bawah kipas angin. Lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mulai memecah isi narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus klip besar menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dan 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil. Lalu sekira pukul 22.20 WIB An. RAPIK (DPO) datang ke gudang ikan di samping rumah milik Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB An. PIAN (DPO) dan An. GOBLEK (DPO) datang dan membeli masing-masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB An. GOBLEK (DPO) dan An. RAPIK (DPO) datang ke gudang ikan di samping rumah Terdakwa dan membeli masing-masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu An. GOBLEK (DPO) dan RAPIK (DPO) meninggalkan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB polisi mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,743 gram, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang digunakan sebagai wadah menyimpan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sepatu berwarna hitam yang dipergunakan untuk menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) yang dipergunakan sebagai sendok untuk memecah narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar uang mainan senilai 50.000,- (lima puluh ribu) yang berfungsi untuk membungkus 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong yang dipersiapkan untuk memecah narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar uang tunai senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus. Lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu dari An. BIK YUN sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada hari Minggu tanggal 7 Juni tahun 2024 seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membeli lagi narkotika jenis sabu pada tanggal 12 Juni tahun 2024 senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada An. BIK YUN, dan terakhir Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 16 Juni tahun 2024 dan akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada tanggal 20 Juni tahun 2024.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1831 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip dengan berat netto 0,743 gram positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemeritah dalam hal “menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.-----------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------- |