Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Mgl AHMAD BAGUS BIN BASRI TAYIB 1.TEDDY SYAPUTRA
2.PT. HUMAN INDAH MEKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD BAGUS BIN BASRI TAYIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMILAH.SH.MH.CPCLE.,AHMAD BAGUS BIN BASRI TAYIB
Tergugat
NoNama
1TEDDY SYAPUTRA
2PT. HUMAN INDAH MEKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 17.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat secara kesuluruhan ;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Tanah tertanggal 12 Juni 1987 yang diketahui oleh Camat Menggala Bapak Drs. SYAMSIR AKIL dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Ujung Gunung Ilir Bapak MENAK WAKAK MEGA termasuk Orang Tua Penggugat    Adalah Secara Hukum Milik Orang Tua Penggugat;

4. Menyatakan sah Surat Hibah tertanggal 12 Juni 1987 seluas kurang lebih 60 Hektare dari orang tua Penggugat yang Bernama BASRI THAYIB kepada anak Tertua nya yang Bernama AHMAD BAGUS yang terletak di Tebing Tinggi Desa Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Inder Tameng

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Way Bujung Raman

- Sebelah Barat berbatasan dengan Tebing Tinggi

- Sebelah Timur berbatasan dengan Way wow.

5. Menghukum Tergugat 1 untuk menyerakahkan hak – hak Penggugat sesuai dengan Penetapan Nomor 24, karena terdapat kekeliruan berkas dokumen T1;

  • Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, untuk membayar seluruh kerugian  moriil dan materiil yang diderita oleh Penggugat, seluruhnya  sebesar Rp. 17.000.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini ;
  •  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul selama dalam proses pemeriksaan perkara sampai Putusan Pengadilan.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pengugat mohon Pengadilan dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak