Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Mgl bastari 1.PT Huma Indah Mekar
2.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang II
3.Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Lampung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bastari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI TRI, SHbastari
Tergugat
NoNama
1PT Huma Indah Mekar
2Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang II
3Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Musolly, SH., M.M
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  • Menyatakan sebidang tanah berikut tanam tumbuh yang berada diatas seluas kira – kira 300 Ha yang terletak di Umbul Gelabek atau umbul Glabek Desa Gunung Sakti  Menggala Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Umbul gelabek Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang), berdasarkan Surat Pernyataan Bersama Menurut Piagam Adat Tahun 1925 No. 353 yang ditanda tangani oleh Achmad St Keluruh Agung dan Achmad Menak Wakak Megou tanggal 17 Juni 1981 adalah milik Penggugat dengan batas-batas :
    • Sebelah Timur   berbatas dengan Pangeran Asli Yakup.
    • Sebelah Barat berbatas dengan Ngadeko Ratu Nuwar.
    • Sebelah Utara berbatas dengan St Temenggung.
    • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan ke Panaragan.

 

  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

 

  • Menghukum Tergugat II untuk memasukkan Penggugat dalam daftar Nominatif penerima ganti rugi atas proyek jalan tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang pada titik STA 40+000 sampai STA STA 45+100 (Km.182,600 sampai km.183.800) dan atau NIB. 038, NIB.039 dan NIB.040 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor  G/354/B.05/HK/2019 tanggal 15 Mei 2019, tentang Pembaruan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang STA.40+000 sampai dengan STA.79+025.

 

  • Menyatakan Penggugat berhak untuk menerima ganti rugi atas proyek jalan tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang pada titik STA 40+000 sampai STA STA 45+100 (Km.182,600 sampai km.183.800) dan atau NIB. 038, NIB.039 dan NIB.040. berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor  G/354/B.05/HK/2019 tanggal 15 Mei 2019, tentang Pembaruan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang STA.40+000 sampai dengan STA.79+025.

 

  • Menyatakan Tergugat I tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah milik Penggugat yang terkena Proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang sepanjang berada di tanah milik Penggugat.

 

  • Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

S U B S I D A I R  :

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak