Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2023/PN Mgl Supriyadi Bin Sakrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supriyadi Bin Sakrim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ZAENAL ARIFIN, S.H.I.,M.H.Supriyadi Bin Sakrim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon (Supriyadi) yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluraga (KK), Ijazah dan Akta Kelahiran berubah menjadi Kujang Supriyadi;
  3. Memerintahkan Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan Perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kalahiran atas nama Pemohon (Supriyadi) menjadi Kujang Supriyadi;
  4. Memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah atau instansi terkait untuk melakukan Perubahan Ijazah atas nama Pemohon (Supriyadi) menjadi Kujang Supriyadi;
  5. Membeban biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;

SUBSIDAIR:

-     Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex-aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak