Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2024/PN Mgl 1.NURHAYATI, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
HENDRIKA Alias JAROT Bin SUHARDI. BH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-658/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKA Alias JAROT Bin SUHARDI. BH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa HENDRIKA Alias JAROT Bin SUHARDI. BH (Alm) bersama-sama dengan SDR. VERA (DPO), SDR TEDY, SDR. ANGGA (DPO) (Dalam pencarian) Pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cendana Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Februari tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa duduk di teras depan rumah kakak Terdakwa,  tidak lama datang SDR. VERA (DPO) dan SDR. TEDI (DPO) datang menghampiri Terdakwa untuk mengobrol, lalu Terdakwa bersama SDR. VERA (DPO) dan SDR. TEDI (DPO) pindah ke rumah orang tua Terdakwa yang memang hanya di depan rumah kakak Terdakwa, lalu pada saat itu SDR. VERA (DPO) membicarakan tentang ruko samping rumah SDR. TONI SAPUJAGAT/saksi NONI Binti AJI AYUP yang kosong.
  • Bahwa mendengar informasi tersebut,  selanjutnya Terdakwa mengajak SDR VERA (DPO), dan SDR TEDI (DPO)  mengambil besi yang ada di ruko samping rumah saksi SAKSI NONI, lalu Terdakwa bersama SDR VERA (DPO), dan SDR TEDI (DPO) pergi menuju samping rumah saksi NONI Binti AJI AYUP.
  • Bahwa sesampainya di lokasi ruko tersebut, Terdakwa bersama SDR. VERA (DPO) dan SDR. TEDI (DPO) bertemu dengan SDR. ANGGA (DPO) yang berada di samping bangunan ruko yang sudah tidak terpakai tersebut, kemudian Terdakwa bersama SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO), dan SDR. ANGGA (DPO) ngobrol-ngobrol, lalu Terdakwa menyuruh SDR. ANGGA (DPO) untuk membelikannya tuak dan rokok, dan SDR ANGGA (DPO) pun menyetujui permintaan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya SDR ANGGA (DPO)  mengajak Terdakwa, SDR. VERA (DPO), dan SDR. TEDI (DPO) untuk mengambil barang-barang di rumah saksi SAKSI NONI Binti AJI AYUP karena rumahnya kosong dan banyak barang-barang yang ditinggal pergi, lalu mereka sepakat untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi NONI Binti AJI AYUP.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) naik ke lantai dua ruko kosong lewat jalan yang tersambung dari lantai dua ruko kosong ke rumah saksi SAKSI NONI di lantai dua nya, lalu Terdakwa bersama SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) melompat dari lantai dua ke bawah yang langsung mengarah di pintu samping rumah saksi SAKSI NONI, dan pada saat itu Terdakwa menemukan besi bekas teralis yang tergeletak di tanah, lalu Terdakwa menggunakan besi bekas teralis tersebut untuk merusak gembok pagar samping rumah SAKSI NONI, dan Terdakwa mencongkel pintu rumah samping saksi SAKSI NONI tersebut hingga rusak dan terbuka.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) masuk ke dalam rumah saksi SAKSI NONI dan setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah ukiran bergambar kuda yang di bingkai dengan warna kuning emas, dan Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) langsung mengangkat 1 (satu) buah ukiran bergambar kuda yang di bingkai dengan berwarna kuning emas tersebut lalu meletakkan nya di lantai, setelah itu SDR. TEDI (DPO) melihat ada 2 (dua) buah guci yang terletak di ruang tengah, lalu Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) juga mengambil 2 (dua) buah gucci tersebut dengan cara  menggotong guci tersebut ke luar dan meletakkan kedua guci tersebut di dalam ruko kosong tersebut, kemudian Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO)  kembali masuk ke dalam rumah saksi SAKSI NONI, lalu SDR. ANGGA (DPO) masuk membobol pintu kamar depan rumah saksi NONI dengan menggunakan besi, dan berhasil terbuka, lalu Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) mengambil 2 (dua) tikar, 4 (empat) helai kain tapis, 6 (enam) gelas tes set beserta tatakan nya, 1 (satu) buah rice cooker bermerk MIYAKO, 3 (tiga) buah toples beling bermotif bunga berwarna emas merk linstan, dan karena sudah tidak ada lagi barang-barang yang bisa di ambil, lalu Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) keluar dari rumah saksi NONI melalui pintu belakang, dan keluar melalui pagar samping,
  • Bahwa setelah Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) berhasil mengambil barang-barang milik saksi NONI tersebut lalu meneletakkan/menyembunyikan semua barang yang telah diambil tersebut di dalam ruko kosong, selanjutnya Terdakwa dan SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) berusaha mencari kendaraan untuk menjual semua barang hasil kejahatan tersebut.
  • Bahwa menjelang siang hari, Jumat 23 Februari sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mengirim pesan kepada SDR. DONI (DPO) melalui Facebook dan mengatakan bahwa di rumah Terdakwa ada barang hasil kejahatan untuk dijual kepada  SDR. DONI (DPO), lalu SDR. DONI (DPO) pun langsung kerumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) kendaraan mobil jenis AVANZA berwarna hitam, lalu Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) memberitahu SDR. DONI (DPO) bahwa barang yang ingin di bawa adalah barang hasil kejahatan, selanjutnya Terdaakwa bersama sdr ANGGA (DPO) dan sdr DONI (DPO)  menuju Kel. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, dan pada saat itu Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi MURNI (berkas terpisah) dengan maksud untuk menitipkan barang-barang hasil kejahatan tersebut kepada saksi MURNI (berkas terpisah) dan meminta bantuan saksi MURNI untuk menjualkan barang-barang tersebut.
  • Sesampainya di rumah saksi MURNI Terdakwa langsung minta tolong saksi MURNI agar mau membantunya untuk menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut, saksi MURNI pun menyetujuinya dan setelah itu Terdakwa bersama  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) kembali pulang kerumah Terdakwa, sambil menunggu hasil penjualan yang akan dilakukan oleh saksi MURNI hingga akhirnya pada  hari senin tanggal 20 Mei 2024 saksi JELI GALIB SADEWA dan saksi DIO OKTAVIANUS (keduanya anggota Polres Tulang Bawang) mendapat informasi dari saksi NONI bahwa yang mengambil barang-barang miliknya dari rumah saksi NONI adalah Terdakwa, lalu  saksi JELI GALIB SADEWA dan saksi DIO OKTAVIANUS langsung pergi ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di JL. Cendana LK. Gunung Sakti RT/RW 000/000 Kel/Desa Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
  • Bahwa Pada saat diamankan Terdakwa mengatakan benar telah mengambil barang-barang milik saksi NONI dari dalam rumahnya bersama-sama dengan teman teman nya yaitu SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO), selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) namun SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) namun sudah tidak ada dirumahnya lagi, selanjutnya Terdakwa menerangkan barang barang hasil kejahatan tersebut di titipkan kepada saksi MURNI untuk bantu dijualkan, yang beralamatkan di Dusun 4 Desa Gunung Batin Baru Rt/Rw 002/004 Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Setelah mendapat informasi dari Terdakwa, selanjutnya saksi JELI GALIB SADEWA dan saksi DIO OKTAVIANUS melakukan peengembangan dan penangkapan terhadap saksi MURNI BIN MARIYUN serta mengamankan barang bukti dari rumah saksi MURNI BIN MARIYUN untuk di tindak lanjuti .
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) telah mengambil barang-barang milik saksi NONI Binti AJI AYUP tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Noni selaku pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan  SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian bagi saksi NONI binti AJI AYUP kurang lebih sebesar Rp 17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya