Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2.MONICA. S.H.
JATMIKA Bin PULUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATMIKA Bin PULUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JATMIKA Bin PULUNG pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, sdr. SUTRISNO (DPO) datang dan berkata “cariin dulu sabu” kemudian Terdakwa menjawab “saya ini udah lama ga kaya gitu saya ini gatau” dan dijawab oleh sdr. SUTRISNO (DPO) “tolong dulu lah untuk mita berdua ini” setelah obrolan Terdakwa pun menyetuji dan menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu pergi ke Pasar Unit 2 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dengan berjalan kaki dan bertemu dengan sdr. DONI lalu Terdakwa berkata “ada sabu ga?” yang dijawab oleh sdr. DONI “waduh ga ada  coba tanya maya kalo ada” . Sdr. DONI pun memberikan nomor sdr. MAYA (DPO) kepada Terdakwa
  • Sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa tiba di Gardu depan rumah Terdakwa bertemu dengan sdr.SUTRISNO (DPO) dan mengatakan belum menemukan dan mau mencoba menghubungi nomor sdr. MAYA (DPO), disaat bersamaan sdr. RAFLI lewat depan Gardu rumah Terdakwa lalu Terdakwa menaggil sdr. RAFLI dan meminjam HP sdr. RAFLI untuk menelpon sdr. MAYA (DPO). Terdakwa berkata kepada sdr. MAYA (DPO) “ada ga minta seratus aja” kemudian sdr. MAYA (DPO) menjawab “yaudah tunggu di belakang Bank Eka aja”. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan sdr. SUTRISNO pergi menuju ke lokasi yang beralamat di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, kemudian sekira pukul 20.30 WIB sdr. MAYA (DPO) menghampiri Terdakwa dan sdr. SUTRISNO (DPO) dan berkata “mana duitnya” lalu Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdri. MAYA (DPO) berkata “tisu” dan Terdakwa mengambil tisu tersebut yang berisikan 2 (dua) klip sabu, Terdakwa dan sdr. SUTRISNO (DPO) pun pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Yoan Pebrianto, S.H, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Para Saksi serta rekan – rekan Para Saksi mendatangi sebuah rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, Tim satresnarkoba mendapati dan berhasil mengamankan Terdakwa kemudian Para Saksi dan rekan-rekan melakukan penggeledahan badan sekitar dan berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar tidur Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet runcing (sekop), 1 (satu) buah korek api gas  berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL203FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Mei 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

A : 1 | B : 1

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,0344 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 30 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0215 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

A (Kristal) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa JATMIKA Bin PULUNG dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

 

 

 

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa JATMIKA Bin PULUNG pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, sdr. SUTRISNO (DPO) datang dan berkata “cariin dulu sabu” kemudian Terdakwa menjawab “saya ini udah lama ga kaya gitu saya ini gatau” dan dijawab oleh sdr. SUTRISNO (DPO) “tolong dulu lah untuk mita berdua ini” setelah obrolan Terdakwa pun menyetuji dan menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu pergi ke Pasar Unit 2 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dengan berjalan kaki dan bertemu dengan sdr. DONI lalu Terdakwa berkata “ada sabu ga?” yang dijawab oleh sdr. DONI “waduh ga ada  coba tanya maya kalo ada” . Sdr. DONI pun memberikan nomor sdr. MAYA (DPO) kepada Terdakwa
  • Sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa tiba di Gardu depan rumah Terdakwa bertemu dengan sdr.SUTRISNO (DPO) dan mengatakan belum menemukan dan mau mencoba menghubungi nomor sdr. MAYA (DPO), disaat bersamaan sdr. RAFLI lewat depan Gardu rumah Terdakwa lalu Terdakwa menaggil sdr. RAFLI dan meminjam HP sdr. RAFLI untuk menelpon sdr. MAYA (DPO). Terdakwa berkata kepada sdr. MAYA (DPO) “ada ga minta seratus aja” kemudian sdr. MAYA (DPO) menjawab “yaudah tunggu di belakang Bank Eka aja”. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan sdr. SUTRISNO pergi menuju ke lokasi yang beralamat di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, kemudian sekira pukul 20.30 WIB sdr. MAYA (DPO) menghampiri Terdakwa dan sdr. SUTRISNO (DPO) dan berkata “mana duitnya” lalu Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdri. MAYA (DPO) berkata “tisu” dan Terdakwa mengambil tisu tersebut yang berisikan 2 (dua) klip sabu, Terdakwa dan sdr. SUTRISNO (DPO) pun pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Yoan Pebrianto, S.H, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Para Saksi serta rekan – rekan Para Saksi mendatangi sebuah rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, Tim satresnarkoba mendapati dan berhasil mengamankan Terdakwa kemudian Para Saksi dan rekan-rekan melakukan penggeledahan badan sekitar dan berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar tidur Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet runcing (sekop), 1 (satu) buah korek api gas berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL203FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Mei 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

A : 1 | B : 1

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,0344 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 30 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0215 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

A (Kristal) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa JATMIKA Bin PULUNG dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa JATMIKA Bin PULUNG pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB, bertempat di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang bersama dengan sdr.SUTRISNO (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari sd. MAYA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang (Belakang Bank EKA sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip berisi sabu, lalu sdr. SUTRISNO (DPO) merakit botol sirup menjadi alat hisap (bong) kemudian memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya sdr. SUTRISNO (DPO) membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali dan sdr. SUTRISNO (DPO) hisap sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Yoan Pebrianto, S.H, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Purwajaya RT. 002/RW. 005 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Para Saksi serta rekan – rekan Para Saksi mendatangi sebuah rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, Tim satresnarkoba mendapati dan berhasil mengamankan Terdakwa kemudian Para Saksi dan rekan-rekan melakukan penggeledahan badan sekitar dan berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar tidur Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet runcing (sekop), 1 (satu) buah korek api gas berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL203FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Mei 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

A : 1 | B : 1

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,0344 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 30 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0215 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

A (Kristal) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya