Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Mgl DIREKTUR PT MANDALA MULTIFINANCE TBK NANA NURHIDAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIREKTUR PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE CANDRADIREKTUR PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Tergugat
NoNama
1NANA NURHIDAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.412.475,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Dalam Permohonan SITA:
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Type NMAX,

No. Rangka MH3SG3120GK214285 No. Mesin G3E4E0313700

No. Polisi B 3450 SZU

BPKB atas nama WIDI WICAKSONO

b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.

4 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. Rp. 23.412.475,- ( Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima rupiah) , yang terdiri dari :

5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX, No. Rangka MH3SG3120GK214285, No. Mesin G3E4E0313700, No. Polisi B 3450 SZU, BPKB atas nama WIDI WICAKSONO apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.

6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX, No. Rangka MH3SG3120GK214285, No. Mesin G3E4E031370, No. Polisi B 3450 SZU, BPKB atas nama WIDI WICAKSONO, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.

7 Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX, No. Rangka MH3SG3120GK214285, No. Mesin G3E4E0313700, No. Polisi B 3450 SZU, BPKB atas nama WIDI WICAKSONO, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.

8 Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak