Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
GUSRI YADI TAMIN Bin YUSMANADI TAMIN, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-286/L.8.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSRI YADI TAMIN Bin YUSMANADI TAMIN, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

           

------ Bahwa ia terdakwa GUSRI YADI TAMIN Bin YUSMANADI TAMIN, S.E pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 Sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kp. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. 1 Ujung Gunung Udik RT/RW 001/001 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. HENDI (DPO) untuk membayar hutang yang beralamat di Kp. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, namun setibanya dirumah Sdr. HENDI (DPO) Terdakwa tidak bertemu dengan Sdr. HENDI (DPO), lalu setelah tidak bertemu dengan Sdr. HENDI (DPO) Terdakwa pergi menuju kembali kerumahnya, namun diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. WELI (DPO) dan berkata “gus minjem motor bentar mau ngambil duit motor bung macet”, lalu Terdakwa menjawab “yaudah saya nunggu dirumah hendi”, kemudian Sdr. WELI (DPO) pergi menggunakan motor milik Terdakwa, tidak lama kemudian datang kembali Sdr. WELI (DPO) kerumah Sdr. HENDI (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa dan berkata “bung pinjem motor lagi bentar mau liat motor bung yang macet kali sudah selesai” dijawab Terdakwa “iya bung”, selanjutnya Sdr. WELI (DPO) menitipkan satu bungkus rokok merk Z.A., selanjutnya setelah Sdr. WELI (DPO) pergi datang beberapa laki – laki yang kemudian diketahui Anggota SatResNarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Z.A. yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu damn 1 (Satu) buah kaca pirek yang berada didekat Terdakwa, lalu Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nsional No. PL143EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0115 gram dan sampel B berupa 1 (satu) buah kaca bekas pakai serta sampel C1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. GUSRI YADI TAMIN dengan berat 100 ML dengan kesimpulan pada Sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel B Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) serta Sampel C Positif Narkotika (mengandung metamfetamina)  bahwa seluruh sampel A, B dan C Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis shabu-shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa GUSRI YADI TAMIN Bin YUSMANADI TAMIN, S.E pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah bedeng kosong di Kp. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berkunjung ke kontrakan milik Sdr. HENDI (DPO) yang berlamat di Kp. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, namun tidak bertemu dengan Sdr. HENDI (DPO) dan hanya bertemu dengan Sdr. WELI (DPO), lalu Sdr. WELI (DPO) berkata “mau make sabu gak?” lalu Terdakwa menjawab “mau make dimana?, dijawab Sdr. WELI (DPO) kita make sabu dibedeng kosong samping kontrakan HENDI aja”, selanjutnya Sdr. HENDI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk mencari narkotika jenis sabu hingga sekira pukul 11.15 Sdr. WELI (DPO) kembalin menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke dalam bedeng kosong. Setelah masuk ke bedeng kosong Sdr. WELI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok merk ZA, kemudian Sdr. WELI (DPO) mengambil alat hisap (bong) yang terbuat dari botol mineral yang sudah ada didalam bedeng kosong tersebut. Selanjutnya Sdr. WELI (DPO) mengkonsumsi sabu dengan cara dibakar dan dihisap sebanyak 7 (tujuh) kali kemudian Sdr. WELI (DPO) memberikan bong beserta sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa janjian untuk menggunakan sabu kembali bersama Sdr. WELI (DPO) padan hari Jumat tanggal 24 November 2023.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nsional No. PL143EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0115 gram dan sampel B berupa 1 (satu) buah kaca bekas pakai serta sampel C1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. GUSRI YADI TAMIN dengan berat 100 ML dengan kesimpulan pada Sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel B Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) serta Sampel C Positif Narkotika (mengandung metamfetamina)  bahwa seluruh sampel A, B dan C Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya