Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Mgl Rajib Mustofa 1.SARTONO Bin SANISTAM
2.KARIM Bin HASANUDIN
3.SUGIYANTO anak dari NITI REJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 23 / V / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rajib Mustofa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARTONO Bin SANISTAM[Penahanan]
2KARIM Bin HASANUDIN[Penahanan]
3SUGIYANTO anak dari NITI REJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
Kesatu:
-------- Bahwa terdakwa SARTONO Bin SANISTAM dan kawan-kawan , Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, sekira 18.30 Wib   atau pada suatu waktu  pada bulan Maret tahun 2024,, bertempat di kebun plasma kelapa sawit GABA divisi 5 blok A.73 kemitraan PT. Sumber Indah Perkasa Kampung Sidoharjo yang beralamat di Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan“, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------
 
Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 18.30 Wib Pelapor an. PUTRI AYU PRAYOGA yang merupakan Asisten Divisi yang membawahi Areal Plasma PT. SIP Kp. Sidoharjo mendapatkan Informasi dari saudara KARNO yang merupakan Ketua TPK Kp. Sidoharjo bahwasannya terdapat Pekerja an. SARTONO yang membawa Mobil Truck pengangkut Buah Sawit di Areal Block A73 sedang mengambil dan mengangkut Buah Sawit tersebut kedalam Mobil yang dia bawa, dan pada saat saudara SARTONO sedang mengangkut Buah tersebut diketahui oleh Keamanan yang sedang berjaga malam diAreal tersebut dan pada saat petugas Kemanan tersebut menanyakan kepada saudara SARTONO "KENAPA IA MENGANGKUT BUAH TERSEBUT PADA MALAM HARI", dan dijawab olehnya "BUAH TERSEBUT MERUPAKAN BUAH RESTAN", dan setelah itu petugas Keamanan tersebut mencoba menghubungi KRANI ( sebagai pencatat buah hasil panen ) an. BIBIT untuk menanyakan adakah Buah Restan dan pada saat dihubungi saudara BIBIT menjelaskan bahwasannya untuk hari ini tidak ada Buah Restan dan setelah mendengar perkataan tersebut Petugas Keamanan mencoba menkonfirmasi Kembali kepada saudara SARTONO akan tetapi saudara SARTONO langsung mendorong petugas Kemanan dan langsung melarikan diri masuk kedalam Areal Perkebunan, dan selanjutnya petugas Kemanan mencoba untuk mengejarnya akan tetapi tidak terkejar olehnya dan petugas kemanan kembali lagi Ke tempat awal dan mlihat bahwasnnya didalam Bak Mobil yang dibawa oleh saudara SARTONO terdapat 21 ( dua puluh satu ) Janjang Buah Sawit dan berjarak kurang lebih 10m ( sepuluh meter ) dari tempat Mobil terdapat juga 5 ( lima ) Janjang Buah Sawit yang belum terangkut yang ditutupi pelepah didalam Gawangan atau dekat Pohon Sawit. Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.480.000,- ( satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Penawartama.--------------------------------------------------------
 
Bahwa perbuatan terdakwa yaitu Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan .
 
 
 
Bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1) . 1 ( satu ) Buah Nota Timbang Sawit tanggal 06 Maret 2024 dengan hasil Timbang Berat bersih 607 Kg dengan Uang hasil Rp. 1.480.000,- ( satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ).
- 2) . 1 ( satu ) Lembar Nota Timbang Barang masuk : Tandan Buah Segar yang dikeluarkan oleh Pihak PT. SIP.
- 3) Uang Tunai berjumlah Rp. 1.480.000,- ( satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah )
- 4) . 1 ( Satu ) Unit Mobil Truck Mitshibusi Cold Diesel berwarna Kuning dengan Plat Polisi BE 8768 D.
- 5) . 1 ( Satu ) Buah BPKB Mobil Truck Mitshibusi Cold Diesel berwarna Kuning dengan Plat Polisi BE 8768 D.
- 6) . 2 ( dua ) buah Tojok/Tombak yang digunakan untuk memindahkan Sawit milik dari saudara KARIM dan Saya.
 
-------- Perbuatan terdakwa SARTONO Bin SANISTAM dan kawan-kawan  merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 373 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya