Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
SANEDI Bin PAUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANEDI Bin PAUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa SANEDI Bin PAUSI pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Gang Tower Cokro Aminoto RT/RW 003/001 Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” terhadap, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas pada saat Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Gang Tower Cokro Aminoto RT/RW 003/001 Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu datang Saksi ANTORI Bin PAUSI bersama dengan Terdakwa SANEDI Bin PAUSI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 cm sambil memaki – maki Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI. Selanjutnya terjadi cekcok antara Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI, Saksi ANTORI Bin PAUSI dan Terdakwa, lalu datang Saksi PAUSI Bin MUSLIM untuk memisahkan, Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI yang ketakutan kemudian berlari menjauhi Saksi ANTORI Bin PAUSI, Terdakwa dan Saksi PAUSI Bin MUSLIM, melihat Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI berlari, Saksi ANTORI dan Terdakwa mengejar Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI, selanjutnya Terdakwa melemparkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 cm yang Terdakwa bawa dan mengenai tangan kanan Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI hingga mengakibatkan luka. Selanjutnya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 cm yang dilemparkan oleh Terdakwa, langsung diambil oleh Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI dan langsung mengejar Saksi ANTORI dan Terdakwa sehingga Saksi ANTORI dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi RUSDI NAWI BK Bin ASNAWI yang terluka.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 445/909/VII/TB/VI/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang di keluarkan oleh Dokter Pemeriksan dr. Daniel H. Pasaribu dan dr. C. Andryani, Sp. FM, MH (Kes) diketahui bahwa hasil pemeriksan terhadap saksi korban RUSDI NAWI BK dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka terbuka pada lengan atas kanan, diatas siku, tepat digaris tengah belakang, terdapat luka terbuka, ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter, dasar tulang, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, bentuk teratur, batas tegas, kedua sudut lancit, terdapat nyeri tekan, terdapat perdarahan aktif.

 

------------ Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya