Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
MANAN Bin SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-580/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANAN Bin SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa MANAN bin SANI pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pulul 12.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di ruang tamu dalam rumah milik saksi korban ELPIS yang beralamat di Suku V kuala Mesuji Desa Sungai Sidang RT/RW 001/005 Kec. Rawajitu Utara, Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira jam 12.00 Wib, saksi RIDA mendatangi rumah saksi korban ELPIS, kemudian pada saat saksi RIDA bertemu saksi korban ELPIS dan saksi EPI (Istri saksi korban ELPIS) tiba tiba RIDA berkata “ SUAMI KAMU ITU SERING MINTA NOMOR HP SAYA” lalu dijawab oleh saksi korban ELPIS “KOK KAMU NGOMONG KAYAK GITU, KAPAN SAYA MINTA NOMOR HP KAMU” kemudian saksi RIDA berkata “AWAS KAMU SAYA ADUIN SUAMI SAYA” lalu dijawab saksi EPI “SAYA GAK TAU MENAU”. Setelah itu saksi RIDA pergi meninggalkan rumah saksi korban ELPIS
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 12.30 Wib, terdakwa yang merupakan suami saksi RIDA mendatangi rumah saksi korban ELPIS, lalu saksi korban ELPIS yang sedang berada di kamar keluar dari kamarnya dan melihat terdakwa sudah berada di ruang tamu rumah saksi korban ELPIS, kemudian saksi korban ELVIS mendekati terdakwa dalam posisi berhadapan dalam jarak sekira 1 (satu) meter. Bahwa pada saat saksi korban ELPIS membungkuk dan hendak menarik kursi untuk duduk, tiba-tiba terdakwa langsung memukul wajah bagian pipi sebelah kiri saksi korban ELVIS mengunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban ELPIS sempat terdorong karena kerasnya pukulan namun tidak sampai jatuh karena tertahan oleh kursi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ELPIS mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : KS.06.02/319/PKM-WB/MSJ/2023, Tanggal 31 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Harli Feriyadi selaku dokter pada Puskesmas Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Terdapat oedem pada tulang pipi sebelah kiri dengan panjang 1,2 (satu koma dua) cm dan diameter 2 (dua) cm dengan warna sama dengan warna kulit sekitarnya dan terasa nyeri.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya