Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
ALDIYANTO Anak Dari SALIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-756/L.8.4.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIYANTO Anak Dari SALIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa ALDIYANTO Anak Dari SALIYO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Timur Pasar Unit II Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l ”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamatkan Dusun Jaya Baru RT/RW 002/005 Kampung Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang sedang mengirim pesan singkat melalui aplikasi whatsapp dengan An. YADI (DPO) warga Kampung Cahyou Randu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan percakapan sebagai berikut:

Yang dimulai dari An. YADI (DPO) “DIMANA JO?,”, lalu Terdakwa menjawab “DI RUMAH KENAPA,” lalu An. YADI (DPO) menjawab “ADA BAHAN GA,”, kemudian Terdakwa menjawab “ENGGA ADA AKU LAGI REWANG,” lalu dijawab oleh An. YADI (DPO) “MAU TURUN APA,” lalu Terdakwa menjawab “DUITNYA GA CUKUP CUMAN ADA DUA RATUS,” kemudian An. YADI (DPO) menjawab “NANTI AKU YANG NAMBAH CUMAN PAKE MOTORMU JALAN KESANA MOTOR AKU GABISA JALAN JAUH MATI,” kemudian Terdakwa menjawab “KALO PAKE MOTORKU SIAPA YANG BELI BENSINNYA,” kemudian An. YADI (DPO) menjawab “YAUDAH KAMU YANG SERATUS LIMA PULUH DAN LIMA PULUHNYA BUAT BELI BENSIN,” kemudian Terdakwa menjawab “EMANG KAMU ADA PASIEN APA,” lalu An. YADI (DPO) membalas “ADA SI ARNOL SAMA SI SANDI,”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian An. YADI (DPO) pergi menuju ke rumah Terdakwa dan tiba di rumah Terdakwa sekitar pukul 08.30 WIB kemudian An. YADI (DPO)  dan Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah An. DIDUK (DPO) di Mesuji menggunakan sepeda motor Terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan An. YADI (DPO) tiba di rumah An. DIDUK (DPO), lalu An. YADI (DPO) menghampiri An. DIDUK (DPO) yang sedang berada di belakang rumahnya sedangkan Terdakwa menunggu di depan rumah An. DIDUK (DPO), tidak lama kemudian An. YADI (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengajak Terdakwa masuk ke belakang rumah An. DIDUK (DPO).  Kemudian An. YADI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada An. DIDUK (DPO) sembari berkata kepada Terdakwa “MANA DANAMU CUK,” lalu Terdakwa memberikan handphone kepada An. YADI (DPO) untuk mengirimkan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada An. DIDUK (DPO). Selanjutnya An. DIDUK (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada An. YADI (DPO) dan setelah beberapa menit kemudian An. DIDUK kembali memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sembari berkata “INI BONUS UNTUK KAMU,” yang diterima kembali oleh An. YADI (DPO). Lalu An. YADI (DPO) berkata kepada Terdakwa “AYOK KITA MAKE,”, lalu saya menjawab YAUDAH DULUAN,” kemudian An. YADI (DPO) menjawab “AYOK SINI MAJU,” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH DULUAN,” kemudian Terdakwa dan An. YADI (DPO) mengonsumsi sabu-sabu dari 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberikan oleh An. DIDUK (DPO). Setelah itu, Terdakwa dan An. YADI (DPO) kembali pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Jaya Baru RT/RW 002/005 Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang. Namun, sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa dan An. YADI (DPO) sedang melintas di Jl. Lintas Timur Pasar Unit II Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang datang menghampiri Terdakwa dan An. YADI (DPO). Pada saat itu An. YADI (DPO) mengambil handphone milik Terdakwa dan melompat dari sepeda motor dan berhasil melarikan diri dan polisi berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) klip bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil kosong yang ditemukan di bawah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan sepeda motor honda beat berwarna biru. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang diamankan oleh polisi dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------

  • Bahwa sebelumnya pembelian narkotika jenis sabu oleh Terdakwa dari An. DIDUK (DPO) di Mesuji, sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:

Pembelian pertama dilakukan suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

Pembelian kedua dilakukan pada tanggal 16 Februari tahun 2024 dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

Pembelian ketiga pada hari Rabu tanggal 01 Mei tahun 2024 dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

Pembelian keempat dilakukan pada hari Kamis 02 Mei tanggal 2024 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1886 / NNF / 2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., AKP Andre Taufik, S.T., M.T., dan IPTU Dirli Fahmi Rizal terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,277 gram milik Terdakwa positif mengandung metamphetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---
  • Bahwa Terdakwa ALDIYANTO Anak Dari SALIYO tidak memiliki izin dari Pemeritah dalam halmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.-------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ALDIYANTO Anak Dari SALIYO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Timur Pasar Unit II Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamatkan Dusun Jaya Baru RT/RW 002/005 Kampung Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang sedang mengirim pesan singkat melalui aplikasi whatsapp dengan An. YADI (DPO) warga Kampung Cahyou Randu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan percakapan sebagai berikut:

Yang dimulai dari An. YADI (DPO) “DIMANA JO?,”, lalu Terdakwa menjawab “DI RUMAH KENAPA,” lalu An. YADI (DPO) menjawab “ADA BAHAN GA,”, kemudian Terdakwa menjawab “ENGGA ADA AKU LAGI REWANG,” lalu dijawab oleh An. YADI (DPO) “MAU TURUN APA,” lalu Terdakwa menjawab “DUITNYA GA CUKUP CUMAN ADA DUA RATUS,” kemudian An. YADI (DPO) menjawab “NANTI AKU YANG NAMBAH CUMAN PAKE MOTORMU JALAN KESANA MOTOR AKU GABISA JALAN JAUH MATI,” kemudian Terdakwa menjawab “KALO PAKE MOTORKU SIAPA YANG BELI BENSINNYA,” kemudian An. YADI (DPO) menjawab “YAUDAH KAMU YANG SERATUS LIMA PULUH DAN LIMA PULUHNYA BUAT BELI BENSIN,” kemudian Terdakwa menjawab “EMANG KAMU ADA PASIEN APA,” lalu An. YADI (DPO) membalas “ADA SI ARNOL SAMA SI SANDI,”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian An. YADI (DPO) pergi menuju ke rumah Terdakwa dan tiba di rumah Terdakwa sekitar pukul 08.30 WIB kemudian An. YADI (DPO)  dan Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah An. DIDUK (DPO) di Mesuji menggunakan sepeda motor Terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan An. YADI (DPO) tiba di rumah An. DIDUK (DPO), lalu An. YADI (DPO) menghampiri An. DIDUK (DPO) yang sedang berada di belakang rumahnya sedangkan Terdakwa menunggu di depan rumah An. DIDUK (DPO), tidak lama kemudian An. YADI (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengajak Terdakwa masuk ke belakang rumah An. DIDUK (DPO).  Kemudian An. YADI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada An. DIDUK (DPO) sembari berkata kepada Terdakwa “MANA DANAMU CUK,” lalu Terdakwa memberikan handphone kepada An. YADI (DPO) untuk mengirimkan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada An. DIDUK (DPO). Selanjutnya An. DIDUK (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada An. YADI (DPO) dan setelah beberapa menit kemudian An. DIDUK kembali memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sembari berkata “INI BONUS UNTUK KAMU,” yang diterima kembali oleh An. YADI (DPO). Lalu An. YADI (DPO) berkata kepada Terdakwa “AYOK KITA MAKE,”, lalu saya menjawab YAUDAH DULUAN,” kemudian An. YADI (DPO) menjawab “AYOK SINI MAJU,” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH DULUAN,” kemudian Terdakwa dan An. YADI (DPO) mengonsumsi sabu-sabu dari 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberikan oleh An. DIDUK (DPO). Setelah itu, Terdakwa dan An. YADI (DPO) kembali pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Jaya Baru RT/RW 002/005 Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang. Namun, sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa dan An. YADI (DPO) sedang melintas di Jl. Lintas Timur Pasar Unit II Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang datang menghampiri Terdakwa dan An. YADI (DPO). Pada saat itu An. YADI (DPO) mengambil handphone milik Terdakwa dan melompat dari sepeda motor dan berhasil melarikan diri dan polisi berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) klip bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil kosong yang ditemukan di bawah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan sepeda motor honda beat berwarna biru. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang diamankan oleh polisi dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------

  • Bahwa sebelumnya pembelian narkotika jenis sabu oleh Terdakwa dari An. DIDUK (DPO) di Mesuji, sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:

Pembelian pertama dilakukan suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

Pembelian kedua dilakukan pada tanggal 16 Februari tahun 2024 dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

Pembelian ketiga pada hari Rabu tanggal 01 Mei tahun 2024 dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

Pembelian keempat dilakukan pada hari Kamis 02 Mei tanggal 2024 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1886 / NNF / 2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., AKP Andre Taufik, S.T., M.T., dan IPTU Dirli Fahmi Rizal terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,277 gram milik Terdakwa positif mengandung metamphetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---
  • Bahwa Terdakwa ALDIYANTO Anak Dari SALIYO tidak memiliki izin dari Pemeritah dalam hal,Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu--------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya