Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
JERI KELVINDO Bin JULMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-687/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI KELVINDO Bin JULMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa JERI KELVINDO Bin JULMADI pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 di konter HP ILMI CELL yang beralamat di Pasar Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wib, saat Terdakwa Jeri Kelvindo Bin Julmadi sedang berada diperempatan Rumah Sakit Mutiara Bunda yang beralamat Jl. Lintas Sumatra, Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, kemudian di perempatan tersebut Terdakwa merasa ingin buang air besar (BAB) sehingga Terdakwa mencari wc umum terdekat dengan bertanya dengan warga sekitar dan diberitahu bahwa WC umum terdekat berada di sebuah Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju WC umum yang ada di masjid tersebut, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Nex warna hijau putih, No.Pol: BE 4493 LS, tahun pembuatan 2013, No.Rangka: MH8CE44AADJ-203705, No.Mesin: AE51-ID-196075 terparkir di halaman Masjid bagian selatan dibawah pohon, lalu Terdakwa sampai dan masuk kedalam WC umum tersebut untuk BAB. Kemudian setelah selesai BAB, Terdakwa duduk sambil merokok di anak tangga di masjid tersebut dan melihat ke arah sepeda motor tersebut yang tidak ada pemilik dan sekitar lokasi dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri Sepeda motor merk Suzuki Nex tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Terdakwa melihat sekitar masjid dan ke dalam Masjid, ternyata pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi Rasudin B.A. Sarmani Bin Ahmad Sarmani sedang tidur dan kunci kontak motornya terletak di samping saksi Rasudin B.A. Sarmani tidur, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Masjid dan mendekati saksi Rasudin B.A. Sarmani untuk melihat dan memastikan apakah saksi Rasudin B.A. Sarmani benar-benar tidur.Kemudian setelah Terdakwa memastikan bahwa saksi Rasudin B.A. Sarmani tertidur, selanjutnya Terdakwa mengambil kunci kontak yang berada di samping saksi Rasudin B.A. Sarmani, lalu Terdakwa menuju ke Sepeda motor merk Suzuki Nex tersebut yang terparkir, Kemudian Terdakwa hidupkan menggunakan kunci kontak tersebut, lalu membawa kabur motor tersebut menuju ke daerah Lampung Tengah.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa berhenti disebuah warung yang beralamat Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah untuk membeli minum, lalu melihat saudara Firman (Daftar Pencarian Orang) dan menyapanya dengan mengatakan “kamu temannya OZAN ya, mau kemana”, saudara Firman menjawab “mau ketempat OZAN mas, mau jual motor ini”, saudara Firman: “emang motornya mau dijual berapa”, Terdakwa : “kalau harganya saya gak tau mas, biasanya motor kayak gini berapa harganya”, saudara Firman: “motor Suzuki ini gak laku coy, paling mentok cuman Rp. 500.000,- itu pun kalau ada surat-suratnya”, Terdakwa: “waduh murah amat”, saudara FIRMAN: “memang cuman segitu harganya, kalau mau jual sama saya Rp. 300.000,- saya pakai untuk nyari rumput” , Terdakwa: “ya udah mas Rp. 300.000,- tapi kes ya”, saudara FIRMAN: “ya saya bayar langsung, ayok ke tempat ibu saya”. Setelah itu Terdakwa dan saudara FIRMAN menuju ketempat orang tua nya yang berada di daerah Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, setelah sampai, saudara Firman masuk ke dalam rumah, lalu keluar rumah sambil memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan sepeda motor Sepeda motor merk Suzuki Nex dan kunci kontaknya kepada saudara Firman, lalu Terdakwa pergi.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi Azwar Gusti, S.H. Bin Salim, saksi Ahmad Firdaus Bin Kamaruddin Purba dan anggota Polsek Banjar Agung, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jeri Kelvindo Bin Julmadi yang saat itu berada di ATM MINI yang beralamatkan di Jln.Ethanol Kp.Tunggal Warga, Kec.Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil tanpa ijin Sepeda motor merk Suzuki Nex milik saksi Rasudin B.A. Sarmani di halaman Masjid Nurul Hidayah dan tanpa ijin menjual motor tersebut kepada saudara Firman.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Jeri Kelvindo Bin Julmadi, saksi Rasudin B.A. Sarmani Bin Ahmad Sarmani mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa Jeri Kelvindo Bin Julmadi tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya