Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
290/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H. 2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H. |
1.PAISAL alias RIZAL alias AHOK Bin MAT DRUS 2.PERI Bin MATNALI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-749/L.8.4.18/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa I PAISAL ALIAS RIZAL ALIAS AHOK BIN MATDRUS dan Terdakwa II PERI Bin MATNALI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 02.10 WIB, bertempat di Kampung Tri Tunggal Jaya RT/RW 001/003 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian tersebut dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah tertutup oleh dua orang atau lebih, pencurian yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan merusak, memotong, atau memanjat”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I PAISAL alias RIZAL alias AHOK Bin MAT DRUS dan Terdakwa II PERI Bin MATNALI berangkat dengan menggunakan angkutan umum bus dari Mesuji Timur dan tiba di Pasar Unit 2 Tulang Bawang sekira pukul 18.30 WIB, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II sengaja menunggu hingga tengah malam dengan menongkrong di Pasar Unit II sambil minum tuak. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menyusuri pemukiman warga. Lalu sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II meunju ke rumah Saksi YOHANES GURUH SETIAWAN. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memeriksa situasi dan kondisi rumah korban dengan cara mengintip dari sela-sela dinding rumah yang bolong dan melihat penghuni rumah sedang tidur dan di dalam rumah tersebut terdapat 3 (tiga) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna ungu. Lalu Terdakwa I berusaha membuka pintu rumah bagian belakang dengan cara merusak jaring menggunakan sebilah golok, jaring tersebut sebagai dinding yang dekat dengan pintu belakang rumah Saksi YOHANES GURUH SETIAWAN. Setelah merusak jaring tersebut, Terdakwa I memasukkan tangan kiri untuk meraih palang pintu dari kayu yang dapat diputar sebagai kunci untuk membuka pintu belakang rumah Saksi YOHANES GURUH SETIAWAN. Kemudian setelah terbuka, Terdakwa I masuk ke dalam ruang dapur bagian belakang dan Terdakwa II menunggu di depan pintu belakang untuk memantau situasi sekitar. Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya memutuskan untuk mencuri dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor Merk Honda Beat warna ungu, No. Pol: BE 2771 TN, No. Rangka: MH1JM9110MK952506, No. Mesin: JM91E1952367 yang kunci kontaknya menempel di motor tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II mengeluarkan motor tersebut melewati pintu belakang meninggalkan sebilah golok yang digunakan untuk merusak jaring di rak sepatu tidak jauh dari tempat 3 (tiga) unit motor tersebut dengan keadaan pintu terbuka. Kemudian Terdakwa I dengan membonceng Terdakwa II membawa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna ungu, No. Pol: BE 2771 TN, No. Rangka: MH1JM9110MK952506, No. Mesin: JM91E1952367 milik YOHANES GURUH SETIAWAN menuju ke rumah YANSEN di Sungai Cambai Mesuji dan sesampainya disana sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menjual hasil pencurian yakni 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna ungu, No. Pol: BE 2771 TN, No. Rangka: MH1JM9110MK952506, No. Mesin: JM91E1952367 kepada YANSEN, lalu hasil penjualan motor tersebut digunakan para terdakwa untuk kebutuhan sehar-hari. Karena perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II saksi YOHANES GURUH SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |