Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.NURHAYATI, S.H.,M.H.
KUSMARWANTO alias WANTO alias TO Bin MARDI SUKO WAHONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/L.8.4.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2NURHAYATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSMARWANTO alias WANTO alias TO Bin MARDI SUKO WAHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa KUSMARWANTO alias WANTO alias TO Bin MARDI SUKO WAHONOpada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pulul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di jalur 2 jalan Ethanol Kp.Tunggal Warga, Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib, saksi korban YOLANDA SHANDY pergi ke jalur 2 etanol dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna biru, lalu saksi korban YOLANDA SHANDY nongkrong di ice cooler bersama dengan teman-temannya salah satunya saksi korban DELSA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib, pada saat saksi korban YOLANDA SHANDY sedang dalam perjalanan pulang, ketika berada di depan warung bakso mercon Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, saksi korban YOLANDA SHANDY dicegat oleh terdakwa sambil menodongkan senjata api jenis Airsoft Gun merk SIG SAUER P226 kearah kepala kiri saksi korban YOLANDA SHANDY dengan mengatakan “kamu yang gebuk kawan saya, kamu mau mati ya”, lalu saksi korban YOLANDA SHANDY menjawab “bukan saya coba tanya kawan kamu”, lalu kawan-kawan terdakwa berjumlah 6 (enam) datang dan salah satunya mengatakan “bukan orang ini”. Selanjutnya datang teman saksi korban YOLANDA SHANDY yaitu saksi korban DELSA dan saksi FAREL dengan mengendarai mobil Agya warna kuning yang melintas di jalan depan warung bakso mercon, kemudian saksi DELSA memberhentikan mobilnya, lalu terdakwa juga menodongkan senjata api jenis Airsoft Gun merk SIG SAUER P226 kearah dada saksi DELSA, setelah itu terdakwa langsung kabur dengan berlari kearah bangunan samping bakso mercon tersebut.
  • Bahwa tujuan terdakwa menodongkan senjata api jenis Airsoft Gun Merk SIG SAUER P226 adalah untuk menakut-nakuti saksi korban YOLANDA SHANDY dan saksi DELSA agar tidak melawan saat terdakwa memberhentikan saksi korban YOLANDA SHANDY dan saksi DELSA serta menuduh saksi korban YOLANDA SHANDY dan saksi DELSA sebagai pelaku pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor milik teman terdakwa.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya