Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa SUTIYO Bin SUGITO pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Pasar Batang Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan narkotika golongan l ”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum'at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di RT/RW 010/003 Kampung Pasar Batang Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang Terdakwa menelpon An. DIKIN (DPO) dan berkata “ AKU MAU KESITU MAU NYARI KIN,“ lalu An. DIKIN (DPO) menjawab “YAUDAH KESINI EMANG MAU NYARI BERAPA," lalu Terdakwa menjawab “MAU NYARI 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU)," lalu An. DIKIN (DPO) menjawab “IYA ADA NANTI TUNGGU DI TANGGUL,” lalu komunikasi melalui telpon tersebut ditutup. Kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa berangkat menuju ke tanggul pinggir Sungai Buaya Mesuji dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu Terdakwa tiba di tanggul pinggir sungai sekira pukul 11.15 Wib. Setelah tiba di tempat tersebut An. DIKIN (DPO) telah menunggu di pinggir sungai yang berada di atas perahu ketek. Lalu Terdakwa menghampiri An. DIKIN (DPO) dan menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian An. DIKIN mengeluarkan dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu yang di balut dengan tisu dari kantong celananya. Setelah itu Terdakwa pergi menuju sebuah gubuk di perkebunan dan tiba di gubuk tersebut sekira pukul 12.00 wib. Di gubuk tersebut Terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral dengan cara di bagian tutup botol tersebut saya lubangi menggunakan paku sebanyak 2 (dua) lubang kemudian pada masing-masing lubang tersebut Terdakwa masukkan pipet plastik yang telah Terdakwa ubah berbentuk huruf “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut Terdakwa masukkan pipa kaca (pirek) yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Terdakwa mengeleluarkan 1 klip sabu dari saku celana Terdakwa dan memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya saya membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 8 (delapan) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 8 (delapan) kali. Setelah selesai mengonsumsi sebagian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membuang botol untuk alat hisap sabu di gubuk tersebut, sedangkan sisa narkotika jenis sabu dalam 1 (satu) klip pastik, 1 (satu) pipa kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api gas Terdakwa masukan kedalam kotak rokok merek menara warna merah dan Terdakwa kotak rokok merek menara warna merah Terdakwa masukan kedalam saku celana. Setelah itu, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 14.00 wib. Setelah sampai di rumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) buah pipet yang ujung nya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah kotak rokok merek Menara warna merah di kandang ayam yang berada di belakang rumah Terdakwa. Setelah menyimpan barang tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengurus anak dan selesai sampai pukul 18.00 wib setelah itu Terdakwa beristirahat dan tidur.
Pada saat Terdakwa sedang tidur sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan melakukan penggeledahan di luar dan di dalam rumah lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,062 gram, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet yang unjung nya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah merek Menara di kandang ayam bagian belakang rumah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit hanphone merek VIVO Y11 IMEI I 860244048465713 IMEI 2 860244048465705 warna hitam merah tersebut di temukan polisi di atas meja di kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang diamankan oleh polisi dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------
- Bahwa sebelumnya pembelian pertama narkotika jenis sabu oleh Terdakwa dari An. DIKIN (DPO) telah terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2024 atau suatu waktu pada bulan Mei atau suatu waktu pada tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada An. DIKIN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara yang sama pada saat Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada An. DIKIN (DPO) dengan yang ke dua.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1817 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. terhadap 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,062 gram dan 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram positif mengandung metamphetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung No. Lab. 4814-6 B/HP/VII/2024 tanggal 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M Biomed dengan barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa dan terhadap urine Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa ditemukan zat narkotika jenis: metamphetamine (sabu-sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SUTIYO Bin SUGITO tidak memiliki izin dari Pemeritah dalam hal “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.-------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SUTIYO Bin SUGITO pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Pasar Batang Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di RT/RW 010/003 Kampung Pasar Batang Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang Terdakwa menelpon An. DIKIN (DPO) dan berkata “ AKU MAU KESITU MAU NYARI KIN,“ lalu An. DIKIN (DPO) menjawab “YAUDAH KESINI EMANG MAU NYARI BERAPA,” lalu Terdakwa menjawab “MAU NYARI 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU),” lalu An. DIKIN (DPO) menjawab “IYA ADA NANTI TUNGGU DI TANGGUL,” lalu komunikasi melalui telpon tersebut ditutup. Kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa berangkat menuju ke tanggul pinggir Sungai Buaya Mesuji dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu Terdakwa tiba di tanggul pinggir sungai sekira pukul 11.15 Wib. Setelah tiba di tempat tersebut An. DIKIN (DPO) telah menunggu di pinggir sungai yang berada di atas perahu ketek. Lalu Terdakwa menghampiri An. DIKIN (DPO) dan menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian An. DIKIN mengeluarkan dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu yang di balut dengan tisu dari kantong celananya. Setelah itu Terdakwa pergi menuju sebuah gubuk di perkebunan dan tiba di gubuk tersebut sekira pukul 12.00 wib. Di gubuk tersebut Terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral dengan cara di bagian tutup botol tersebut saya lubangi menggunakan paku sebanyak 2 (dua) lubang kemudian pada masing-masing lubang tersebut Terdakwa masukkan pipet plastik yang telah Terdakwa ubah berbentuk huruf “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut Terdakwa masukkan pipa kaca (pirek) yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Terdakwa mengeleluarkan 1 klip sabu dari saku celana Terdakwa dan memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya saya membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 8 (delapan) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 8 (delapan) kali. Setelah selesai mengonsumsi sebagian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membuang botol untuk alat hisap sabu di gubuk tersebut, sedangkan sisa narkotika jenis sabu dalam 1 (satu) klip pastik, 1 (satu) pipa kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api gas Terdakwa masukan kedalam kotak rokok merek menara warna merah dan Terdakwa kotak rokok merek menara warna merah Terdakwa masukan kedalam saku celana. Setelah itu, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 14.00 wib. Setelah sampai di rumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) buah pipet yang ujung nya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah kotak rokok merek Menara warna merah di kandang ayam yang berada di belakang rumah Terdakwa. Setelah menyimpan barang tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengurus anak dan selesai sampai pukul 18.00 wib setelah itu Terdakwa beristirahat dan tidur.-------------------------------------
- Pada saat Terdakwa sedang tidur sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan melakukan penggeledahan di luar dan di dalam rumah lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,062 gram, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) buah pipet yang unjung nya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah merek Menara di kandang ayam bagian belakang rumah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit hanphone merek VIVO Y11 IMEI I 860244048465713 IMEI 2 860244048465705 warna hitam merah tersebut di temukan polisi di atas meja di kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang diamankan oleh polisi dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------
- Bahwa sebelumnya pembelian pertama narkotika jenis sabu oleh Terdakwa dari An. DIKIN (DPO) telah terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 atau suatu waktu pada bulan Mei atau suatu waktu pada tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada An. DIKIN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara yang sama pada saat Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada An. DIKIN (DPO) dengan yang ke dua. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1817 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. terhadap 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,062 gram dan 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram positif mengandung metamphetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung No. Lab. 4814-6 B/HP/VII/2024 tanggal 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M Biomed dengan barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa dan terhadap urine Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa ditemukan zat narkotika jenis: metamphetamine (sabu-sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SUTIYO Bin SUGITO tidak memiliki izin dari Pemeritah dalam hal “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa SUTIYO Bin SUGITO pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Pasar Batang Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di RT/RW 010/003 Kampung Pasar Batang Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang Terdakwa menelpon An. DIKIN (DPO) dan berkata “ AKU MAU KESITU MAU NYARI KIN,“ lalu An. DIKIN (DPO) menjawab “YAUDAH KESINI EMANG MAU NYARI BERAPA,” lalu Terdakwa menjawab “MAU NYARI 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU),” lalu An. DIKIN (DPO) menjawab “IYA ADA NANTI TUNGGU DI TANGGUL,” lalu komunikasi melalui telpon tersebut ditutup. Kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa berangkat menuju ke tanggul pinggir Sungai Buaya Mesuji dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu Terdakwa tiba di tanggul pinggir sungai sekira pukul 11.15 Wib. Setelah tiba di tempat tersebut An. DIKIN (DPO) telah menunggu di pinggir sungai yang berada di atas perahu ketek. Lalu Terdakwa menghampiri An. DIKIN (DPO) dan menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian An. DIKIN mengeluarkan dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu yang di balut dengan tisu dari kantong celananya. Setelah itu Terdakwa pergi menuju sebuah gubuk di perkebunan dan tiba di gubuk tersebut sekira pukul 12.00 wib. Di gubuk tersebut Terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral dengan cara di bagian tutup botol tersebut saya lubangi menggunakan paku sebanyak 2 (dua) lubang kemudian pada masing-masing lubang tersebut Terdakwa masukkan pipet plastik yang telah Terdakwa ubah berbentuk huruf “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut Terdakwa masukkan pipa kaca (pirek) yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Terdakwa mengeleluarkan 1 klip sabu dari saku celana Terdakwa dan memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya saya membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 8 (delapan) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 8 (delapan) kali. Setelah selesai mengonsumsi sebagian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membuang botol untuk alat hisap sabu di gubuk tersebut, sedangkan sisa narkotika jenis sabu dalam 1 (satu) klip pastik, 1 (satu) pipa kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api gas Terdakwa masukan kedalam kotak rokok merek menara warna merah dan Terdakwa kotak rokok merek menara warna merah Terdakwa masukan kedalam saku celana. Setelah itu, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 14.00 wib. Setelah sampai di rumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) buah pipet yang ujung nya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah kotak rokok merek Menara warna merah di kandang ayam yang berada di belakang rumah Terdakwa. Setelah menyimpan barang tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengurus anak dan selesai sampai pukul 18.00 wib setelah itu Terdakwa beristirahat dan tidur.-------------------------------------
- Pada saat Terdakwa sedang tidur sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang serta melakukan penggeledahan di luar dan di dalam rumah lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,062 gram, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) buah pipet yang unjung nya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah merek Menara di kandang ayam bagian belakang rumah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit hanphone merek VIVO Y11 IMEI I 860244048465713 IMEI 2 860244048465705 warna hitam merah tersebut di temukan polisi di atas meja di kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang diamankan oleh polisi dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------
- Bahwa sebelumnya pembelian pertama narkotika jenis sabu oleh Terdakwa dari An. DIKIN (DPO) telah terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 atau suatu waktu pada bulan Mei atau suatu waktu pada tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada An. DIKIN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara yang sama pada saat Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada An. DIKIN (DPO) dengan yang ke dua. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1817 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. terhadap 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,062 gram dan 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram positif mengandung metamphetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung No. Lab. 4814-6 B/HP/VII/2024 tanggal 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M Biomed dengan barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa dan terhadap urine Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa ditemukan zat narkotika jenis: metamphetamine (sabu-sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- |