Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Mgl PT Sinar Mitra Sepadan Finance, Kantor Cabang Tulang Bawang Darmadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat 4
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Mitra Sepadan Finance, Kantor Cabang Tulang Bawang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darmadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.893.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan tergugat melakukan perbuatan ciderajanji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian.
  3. Menghukum tergugat untuk melunasi seluruh total kewajiban tergugat sebesar Rp 141.893.000,-(seratus empat puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah ). dan atau;
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan secara sukarela terhadap objek jaminan Fidusia sebagai jaminan pelunasan Hutang.
  5. Menyatakan  sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan berupa  :

 

 

  •  

Nomor rangka: MHKV1BA1JFJ007234

Nomor Mesin : K3MG21459

Nomor BPKB : L13972362

Atas nama BPKB : PT.Hibaindo Armada Motor

Nomor Polisi : B 1327 TIY

  •  

Tahun : 2015

      Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain, mohon majelis hakim yang memeriksa untuk menetapkan keputusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak