Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Mgl IPDA SUTRISNO YUDI BIN AMIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 129 / VIII / 2023 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IPDA SUTRISNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI BIN AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Satu Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga  (21-Agustus-2023) sekira jam 11.00 WIB, Nama Indra Tri Mahendra Pangkat Brigadir Polisi Satu NRP 96090961 sebagai Penyidik Pembantu pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan menerangkan sebagai berikut :-
 
TERSANGKA :--
Nama YUDI BIN AMIRUDIN, Tempat tanggal lahir Sri Tanjung, Tanggal 10, Bulan Agustus, Tahun 2004, Umur 18 Tahun, Jenis Kelamin Laki - laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pelajar, Alamat Desa Sri Tanjung Rt / Rw : 001 / 001 Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji menerangkan sebagai berikut : Tersangka mengaku membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 17.30 WIB telah melakukan pengerusak KASIBO/GYPSUM dinding rumah SURMARYUNITA di Desa Sri  Tanjung Kec Tanjung Raya Kab Mesuji dengan menggunakan tangan kosong dengan cara meninju dengan mengunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga rusak jebol/rusak, Tersangka menerangkan bahwa melakukan perbuatan tersebut karena kesal kepada saudari SURMAYUNITA yang memiliki utang kepada orang tua tersangka namun tidak kunjung dibayarkan.--
 
BARANG BUKTI :--
 
Barang bukti yang disita dari korban berupa :--
 Pecahan GYPSUM.--
SAKSI-SAKSI :----
SAKSI I :
Nama : SURMAYUNITA Binti (Alm) NARUDIN, Tempat tanggal lahir Keagungan Dalam, tanggal 17 Juli 1985, Umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Sri Tanjung Rt/Rw 001/004, Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari minggu tanggal 07 mei 2023 dirumah Saksi 1 yang berada di Desa Sri Tanjung Kec Tanjung Raya Kab Mesuji TERSANGKA YUDI telah melakukan pengerusakan dinding rumah yang terbuat dari Gypsum biasa disebut KASIBOT dengan cara memukul sebanyak satu kali dengan tangan kosong hingga jebol/ rusak. Alasan tersangka memukul karena kesal bahwa hutang milik ayah tersangka belum saksi1 bayar, Atas kejadian tersebut saksi1 mengalami kerugian kerusak dinding GYPSUM/KASIBOT yang ditafsir serharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan harga diri.------------------------------------------------------- SAKSI II :
Nama :RAHMA Binti (Alm) NARUDIN, Tempat tanggal lahir Sri Tanjung , tanggal 25 Oktober 1973, Umur 43 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Tanjung Harapan Kab. Tanjung Raya Kab Mesuji, menerangkan sebagai berikut : bahwa benar Pada Hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 17.30 WIB TERSANGKA YUDI melakukan pengerusakan di rumah Saksi 1 dengan cara memukul dinding rumah milik saksi1 yang terbuat dari Gypsum sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kosong hingga jebol/ rusak. Alasan tersangka memukul karena kesal bahwa hutang milik ayah tersangka belum saksi1 bayar, Atas kejadian tersebut saksi1 mengalami kerugian kerusakan dinding GYPSUM/KASIBOT sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah dan  saksi2 mengalami trauma.-
Pihak Dipublikasikan Ya