Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mgl A. SALEH UMAR Bin UMAR ST. JENANG MARGA 1.PT. HIM (Huma Indah Mekar)
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang
3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar- Pematang Panggang
4.AHMAD SALEH Bin UMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. SALEH UMAR Bin UMAR ST. JENANG MARGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HIM (Huma Indah Mekar)
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang
3Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar- Pematang Panggang
4AHMAD SALEH Bin UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :    

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan Penggugat menderita kerugian;

3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Ahli Waris Umar ST. Jenang Marga dan berhak atas kepemilikan Hak Usaha / Peladangan berlokasi di Umbul Kucing Rambai Muda yang terletak di Desa Ujung Gunung Udik Kecamatan Menggala dahulu Kabupaten Lampung Utara sekarang Kabupaten Tulang Bawang dengan luas kurang lebih 50 (lima puluh) hektar dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara dengan Hi. Ermani.
  • Sebelah Timur dengan Ngedeko Nawi (tanaman jati), Jufri, Rozali, Mashur RL.
  • Sebelah Selatan dengan Kali Miring.
  • Sebelah Barat dengan Hi. Ermani.

Dan saat ini terletak di Desa Ujung Gunung Udik Menggala Selatan, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Bawang Tikew atau Tulung Katcing;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. CLP;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jago Urip  atau Tebing Tinggi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Bawang Kuk;

4. Menyatakan tanah objek sengketa pada poin 3 (tiga) diatas adalah milik Penggugat;

5. Menyatakan sah bukti yang diajukan oleh Peggugat;

6. Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang berhak mendapatkan uang ganti rugi atas tanah peladangan aquo yang terkena Proyek Pengadaan Tanah (P2T) Pembanguan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang atau STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dengan NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040;

7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk memasukkan nama Penggugat kedalam daftar nominatif sebagai pihak yang berhak mendapatkan uang Ganti Rugi atas tanah peladangan aquo yang terkena Proyek Pengadaan Tanah (P2T) Pembanguan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang atau STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040;

8. Menghukum Tergugat III untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas tanah peladangan milik penggugat yang terkena Proyek Pengadaan Tanah (P2T) Pembanguan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang atau STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dengan NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040;

9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud pada STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang pada NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Keberatan, Banding dan Kasasi;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak