Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.Sudiyo, S.H.
3.MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, SH.,MH.
SOLANI Bin NYOMAN SUMANTRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/L.8.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2Sudiyo, S.H.
3MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLANI Bin NYOMAN SUMANTRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SOLANI bin NYOMAN SUMANTRE pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 00.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa SOLANI bin NYOMAN SUMANTRE pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib sedang meminum minuman keras bersama dengan Sdr. HERMAN (DPS) di sebuah café yang terletak di SP6 B Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji lalu Sdr. HERMAN (DPS) mengajak Terdakwa pergi jalan ke arah Simpang Pematang. Kemudian sekira jam 23.30 Wib. Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza Nopol F 4711 RZ warna hitam Nosin KC52E1038286 Noka MH1KC52150K040100 milik Terdakwa pergi secara beriringan dengan Sdr. HERMAN (DPS) menuju arah Simpang Pematang untuk mencari tempat nongkrong, lalu saat melintas di wilayah Permukiman Karya Tani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Sdr. HERMAN (DPS) berkendara mendekati Terdakwa dan berkata “nanti sebelah bengkel ada warung, nanti sebelum tikungan kamu turun, nanti kamu matiin lampu di belakang warung terus kamu pergi nanti saya masuk, kalau sudah selesai nanti kamu saya kasih uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 00.15 Wib Terdakwa sampai di sekitar lokasi yang telah disebutkan oleh Sdr. HERMAN (DPS) yaitu rumah Saksi SUHENDI yang terletak di Permukiman Karya Tani Rt. 002 Rw. 006 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Terdakwa memarkir kendaraan di bawah pohon akasia yang berada di depan rumah Saksi HANDI SAPUTRA sedangkan Sdr. HERMAN (DPS) memarkir kendaraan di dekat jembatan yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tempat Terdakwa memarkirkan kendaraannya, lalu Terdakwa berjalan mengendap menuju rumah Saksi SUHENDI yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari rumah Saksi HANDI SAPUTRA. Sesuai dengan yang telah direncanakan dengan Sdr. HERMAN (DPS), Terdakwa langsung mematikan lampu yang terpasang di teras rumah Saksi SUHENDI dengan menggunakan tangan kosong. Bahwa Saksi SUHENDI yang masih terjaga di dalam rumah mendengar ada seseorang yang berjalan mengendap menuju samping rumah saksi, lalu Saksi SUHENDI mengintip dari dalam rumah terlihat Terdakwa sedang memutar lampu teras rumah Saksi SUHENDI dengan maksud untuk membuat area tersebut menjadi gelap. Mengetahui hal tersebut, Saksi SUHENDI langsung memergoki Terdakwa dibantu dengan Saksi HANDI SAPUTRA dan Saksi BAHARUDIN yang berteriak “malingg maling” dan menangkap Terdakwa. Kemudian Saksi SUHENDI, Saksi HANDI dan Saksi BAHARUDIN menanyakan kepada Terdakwa apa maksud Terdakwa mematikan lampu rumah Saksi SUHENDI dan Terdakwa menjawab hendak memasuki rumah Saksi SUHENDI dan mengambil barang milik Saksi SUHENDI tanpa izin bersama dengan Sdr. HERMAN (DPS) namun Sdr. HERMAN (DPS) tidak sempat masuk dan melarikan diri.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SUHENDI merasa tidak tenang dan tidak nyaman karena ketakutan dan melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SOLANI bin NYOMAN SUMANTRE pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 00.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa SOLANI bin NYOMAN SUMANTRE pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib sedang meminum minuman keras bersama dengan Sdr. HERMAN (DPS) di sebuah café yang terletak di SP6 B Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji lalu Sdr. HERMAN (DPS) mengajak Terdakwa pergi jalan ke arah Simpang Pematang. Kemudian sekira jam 23.30 Wib. Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza Nopol F 4711 RZ warna hitam Nosin KC52E1038286 Noka MH1KC52150K040100 milik Terdakwa pergi secara beriringan dengan Sdr. HERMAN (DPS) menuju arah Simpang Pematang untuk mencari tempat nongkrong, lalu saat melintas di wilayah Permukiman Karya Tani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Sdr. HERMAN (DPS) berkendara mendekati Terdakwa dan berkata “nanti sebelah bengkel ada warung, nanti sebelum tikungan kamu turun, nanti kamu matiin lampu di belakang warung terus kamu pergi nanti saya masuk, kalau sudah selesai nanti kamu saya kasih uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 00.15 Wib Terdakwa sampai di sekitar lokasi yang telah disebutkan oleh Sdr. HERMAN (DPS) yaitu rumah Saksi SUHENDI yang terletak di Permukiman Karya Tani Rt. 002 Rw. 006 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Terdakwa memarkir kendaraan di bawah pohon akasia yang berada di depan rumah Saksi HANDI SAPUTRA sedangkan Sdr. HERMAN (DPS) memarkir kendaraan di dekat jembatan yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tempat Terdakwa memarkirkan kendaraannya, lalu Terdakwa berjalan mengendap menuju rumah Saksi SUHENDI yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari rumah Saksi HANDI SAPUTRA. Sesuai dengan yang telah direncanakan dengan Sdr. HERMAN (DPS), Terdakwa langsung mematikan lampu yang terpasang di teras rumah Saksi SUHENDI dengan menggunakan tangan kosong. Bahwa Saksi SUHENDI yang masih terjaga di dalam rumah mendengar ada seseorang yang berjalan mengendap menuju samping rumah saksi, lalu Saksi SUHENDI mengintip dari dalam rumah terlihat Terdakwa sedang memutar lampu teras rumah Saksi SUHENDI dengan maksud untuk membuat area tersebut menjadi gelap. Mengetahui hal tersebut, Saksi SUHENDI langsung memergoki Terdakwa dibantu dengan Saksi HANDI SAPUTRA dan Saksi BAHARUDIN yang berteriak “malingg maling” dan menangkap Terdakwa. Kemudian Saksi SUHENDI, Saksi HANDI dan Saksi BAHARUDIN menanyakan kepada Terdakwa apa maksud Terdakwa mematikan lampu rumah Saksi SUHENDI dan Terdakwa menjawab hendak memasuki rumah Saksi SUHENDI dan mengambil barang milik Saksi SUHENDI tanpa izin.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SUHENDI merasa tidak tenang dan tidak nyaman karena ketakutan dan melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya