Petitum |
PETITUM
- Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Yang Dilakukan Tergugat Terhadap Penggugat Yang Telah Menguasai Tanah Adat Milik Penggugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tanah adat/tanah ulayat masyarakat adat labuhan batin ialah + 816,4 hektar yang terpecah di berbagai wilayah di kabupaten mesuji provinsi lampunng dengan rincian wilayah adat masyarakat adat Labuhan Batin (desa induk) sebagai berikut:
- Desa Agung Batin, dengan luas 89,4 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kampung Wira Bangun
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Jalan Lintas
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Desa Mulya Agung, dengan luas 146,3 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Jalan Lintas
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Jalan Poros Kampung
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kampung Rejo Mulyo
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Desa Rejo Mulyo, dengan luas 191,2 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Poros Kampung
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Kampung Suka Mandiri
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Gedung Sri Mulyo
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Desa Sumber Rejo, dengan luas 44,5 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kampung Labuhan Permai
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan PT di Hadi Mulyo
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan PT. BW (Bumi Waras)
- Desa Hadi Mulyo, dengan luas 90,5 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan PT di Sumberejo
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Sawit PT. BW (Bumi Waras)
- Gedung Sri Mulyo, dengan luas 37,5 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kampung Rejo Mulyo
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Kampung Sumber Rejo
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Kampung Hadi Mulyo
- Desa Suka Agung, dengan luas 157 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan Reg. 45
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Reg. 45
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kampung Gedung Boga
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Jalan Poros Kampung
- Desa Suka Mandiri, dengan luas 60 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Jalan Kampung
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Translok
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kampung Gedung Boga
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Kampung Rejo Mulyo
Adalah sah milik Penggugat.;
- Menyatakan Sah Menurut Hukum Serta Berharga Bukti-Bukti Surat Dan Saksi-Saksi Yang Diajukan Oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar semua kerugian yang dialami oleh Penggugat maateriil dan immateriil akibat dari perbuatan Melawan Hukum oleh Terggat sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah adat/ atanah ulayat kepada Penggugat selaku pemilik yang sah terhadap atanah adat/tanah ulayat tersebut;
- Memnghukum Tergugat agar membayar semua biaya yang timbul dari Perkara Gugatan ini;
Subsidair
Apabia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |